Kamis, 19 November 2009

Urgensi Nama Sebuah Jalan

HARIAN Pos Kupang edisi Rabu, 19 November 2009, memberitakan, masih banyak jalan lingkungan di Kota Kupang belum memiliki nama. Hal itu diakui sejumlah lurah dan masyarakat. Ada beragam alasan dikemukakan, di antaranya karena jalan baru dibuka serta belum ada kesepakatan antarmasyarakat soal nama jalan.

Ketiadaan nama jalan menyulitkan siapa saja untuk mencari rumah keluarga atau kerabat kenalan. Bayangkan bagaimana caranya kalau mencari rumah yang berada di jalan kecil atau gang tanpa nama? Pasti sulit dan ada yang nyasar. Dampak lanjutnya, waktu terbuang banyak. Energi pun terkuras. Syukur-syukur kalau dapat. Jika tidak, maka perasaan kecewa yang muncul.

Nama suatu jalan diberikan untuk mengidentifikasi suatu jalan, sehingga dapat dengan mudah dikenali. Bahkan dicantumkan dalam peta jalan. Untuk lebih mempermudah identifikasi rumah, gedung atau kantor diberi nomor. Nama jalan juga merupakan identifikasi informasi yang penting dalam penulisan alamat surat, pada kartu tanda penduduk, kartu identifikasi lainnya.

Dalam pemberian nama suatu ruas jalan maupun gang, diperlukan mekanisme secara terperinci seperti konsultasi dengan warga masyarakat. Diperlukan persetujuan dari berbagai pihak seperti masyarakat sekitar. Setelah urung rembuk masyarakat, diusulkan ke pemerintah untuk disahkan. Selanjutnya, pemasangan plang nama jalan.

Sejauh ini, dasar penamaan jalan adalah nama yang umum diberikan. Pemberian nama jalan tergantung pada pendekatan yang digunakan, kadang tidak gampang sehingga sering dikombinasi dengan nomor jalan. Umumnya nama jalan yang biasa digunakan yaitu nama pahlawan, biasanya ditetapkan pada jalan-jalan utama kota. Ada juga nama hewan, nama bunga, nama tanaman, nama tempat kalau jalan tersebut menuju tempat/daerah yang bersangkutan dan nama tokoh yang tinggal di kawasan yang bersangkutan.

Pemakaian nama pahlawan karena disadari betapa pentingnya membangkitkan dan menghargai jasa para pahlawan, termasuk sebagai tokoh perintis daerah ini. Pemberian nama jalan juga mesti menghindari agar tidak terjadi duplikasi nama jalan yang sering terjadi di daerah lainnya. Kalau perlu, untuk memperjelas alamat biasanya ditambahkan kode pos ataupun nama kelurahan. Pada nama jalan sering diberi informasi tambahan untuk menjelaskan secara lebih rinci informasi lain yang diperlukan oleh masyarakat.

Secara jujur kita akui bahwa, kondisi-kondisi ini belum semuanya kita temukan pada jalan-jalan di Kota Kupang. Bahkan, ada nama ruas jalan masih menggunakan nama lama waktu Kota Kupang masih bestatus kota madya, bahkan jauh sebelumnya masih bergabung dengan Kabupaten Kupang. Mestinya, setelah dimekarkan diharapkan dapat memiliki nama ruas jalan sendiri. Begitupun dampak dari pemekaran kecamatan dan kelurahan juga tidak diikuti dengan perubahan nama ruas jalan dalam wilayah pemerintahan itu.

Bahkan ada nama ruas jalan yang masih simpang siur namanya sehingga diharapkan dengan penetapan, nama ruas jalan dapat dibakukan sehingga tidak membingungkan.
Salah satu kelemahan kita sendiri adalah tidak populernya nama-nama jalan, meski keberadaannya sudah bertahun-tahun lamanya. Justru yang paling populer atau terkenal adalah nama daerah atau kompleks perumahan seperti BTN, Liliba, Baumata, Alak, dan lain-lain.

Hal ini dikarenakan kurang atau minimnya informasi mengenai nama jalan itu sendiri. Pihak pemerintah sudah mensosialisasikan lewat pemasangan plang nama yang cukup bagus di awal maupun di akhir ruas jalan, tetapi sosialisasi ini tidak didukung oleh bangunan-bangunan atau toko-toko, kantor-kantor yang berada di ruas jalan tersebut. Hendaknya pemerintah bisa mengimbau toko-toko atau bangunan mencantumkan nama jalan dan diikuti nama kompleks dan seterusnya.

Di mana-mana, letak suatu bangunan, baik bank, hotel, toko atau tempat-tempat umum lainnya tak lepas dari jalan. Karena jalan inilah nanti menjadi jalur menuju tempat yang dituju. Di mana-mana jalan haruslah diberi nama. Tak kenal maka tak sayang, tak sayang maka tak cinta. Bagaimana kita mau cinta dengan Kota Kupang sementara kita sendiri tak kenal dengan nama-nama jalan?

Pada aras ini, Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Perhubungan perlu melakukan survai pemberian nama ruas jalan dan gang yang selama ini tanpa nama. Harus diingat, nama adalah penanda. Dengan penanda yang jelas, setiap orang dapat menjangkau tempat yang diinginkan dengan mudah. Sebagai penanda suatu tempat, nama jalan harus dibuat sistematis dan teratur. Pemerintah Kota Kupang harus mempunyai pedoman dalam mengatur nama jalan.*

Tidak ada komentar: