Rabu, 03 September 2008

Simon-Yosni 'Retak'

DUET Bupati-Wakil Bupati Flores Timur (Flotim), Drs. Simon Hayon-Yoseph Lagadoni Herin, S.Sos, mulai retak hubungan sejak April 2008. Keduanya mengaku keretakan itu. Sebelumnya, desas-desus keretakan itu santer dibicarakan warga Flotim. Beberapa kebijakan yang menyangkut kepentingan publik keduanya tidak sepakat.

Dalam catatan Pos Kupang, keretakan itu ditandai dengan pernyataan-pernyataan lepas dan kontroversial antara kedua pejabat itu di forum-forum resmi di desa maupun di Kota Larantuka. Akibatnya, banyak persoalan bermunculan.

Banyak pihak, termasuk pimpinan DPRD Flotim, menilai Simon dan Yosni tidak seirama lagi memimpin Flotim. Ini terbukti, mulai dari kasus bencana alam tanah longsor di Desa Kolilanang, Kecamatan Adonara, desakan PGRI Flotim agar Pemkab Flotim menaikkan uang lauk pauk (ULP) PNS di Flotim dari Rp 7.500,00 menjadi Rp 10.000,00, kasus perbaikan 17 unit sekolah dengan dana tanggap darurat atau bencana alam yang harus dibayar Pemkab Flotim Rp 4,8 miliar, hingga kasus penutupan Depot Pertamina Mokantarak di Flotim.

Sejumlah pejabat teras di Flotim mengaku sejak April 2008 hingga awal September 2008 ini mengalami kebingungan akibat 'bentrokan' antara Simon dan Yosni.

"Kami ini serba salah. Berbuat ini salah, itu salah. Bahkan kami dituduh macam-macam, yakni pro wakil bupati atau pro bupati. Padahal kami ini PNS yang selalu siap loyal kepada atasan dan tidak bisa bedakan ini perintah bupati dan itu perintah wakil bupati," keluh seorang pejabat dibenarkan sejumlah pejabat lainnya di Setda Flotim beberapa waktu lalu. Dia berharap agar ketegangan antara kedua pemimpin itu segera berakhir dengan jalan damai demi kelanjutan pembangunan di Flotim.

Bupati Folim, Drs. Simon Hayon, yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/9/2008), mengakui keretakan itu.

"Saya tidak tahu kalau ditanya mengapa tidak harmonis atau retak? Karena dari saya tidak ada keretakan, dan tidak pernah membuat keretakan itu," kata Simon Hayon.

Ketika ditanya, siapa yang lebih dahulu memulai keretakan itu, Simon menjawab, "Saya tidak tahu, siapa yang lebih dulu memulainya."

Ditanyai lagi, kapan dia dan Yosni Herin tidak harmonis lagi, Bupati Simon menjawab dia tidak tahu pasti. Apakah masih terbuka pintu untuk keduanya menyelesaikan sejumlah persoalan internal yang membuat keduanya tidak harmonis agar bisa bersatu lagi bergandengan tangan melanjutkan pembangunan di Flotim, Simon menjawab, bagi dirinya selalu terbuka pintu hatinya bagi siapa saja.

"Bahkan saya sudah berupaya panggil dia (Yosni Herin--Red), tetapi dia tidak mau datang ke ruangan saya. Lalu saya mau bagaimana lagi?" tanya Simon yang saat itu didampingi staf Humas Pemkab Flotim, Dominggus Tibo, S.Pd.

Lawan Keangkuhan

Secara terpisah, Wakil Bupati Flotim, Yoseph Lagadoni Herin, mengakui kalau hubungannya dengan Bupati Simon mulai retak sejak April 2008 sampai saat ini.

"Saya sedang melawan keangkuhan. Orang yang tidak pernah mempunyai kata maaf, tidak pernah mengakui kesalahannya, itu orang angkuh. Demikian pula orang yang suka, bahkan selalu menjelek-jelekkan orang lain, itu sikap yang angkuh. Karena dia berpikir hanya dialah yang paling pandai dan hebat serta paling baik. Tapi bagi saya yang namanya emas itu biarpun dibuang di dalam lumpur, dia tetaplah emas," tegas Yosni.

Ditanya ihwal apa yang menyebabkan keretakan itu, Yosni mengatakan, entah soal apa Bupati Simon lebih tahu. Sebab, kata Yosni, Bupati Simonlah yang memulainya terlebih dahulu.

"Dan kalau dia (Bupati Simon--Red) ingkar atau menyangkal, ada buktinya berupa VCD dan master rekaman asli di tangan saya," kata Yosni.

Disinggung kalau Bupati Simon telah memanggilnya ke ruang kerjanya tetapi dia menolaknya, Yosni mengakuinya.

"Benar, saya pernah dipanggil dua kali ke ruang kerjanya pada Juni 2008. Tapi saya dengan tahu dan mau tidak mau pergi karena menyangkut prinsip dan eksistensi saya dan keluarga besar suku Herin. Dan ini adalah soal yang pak bupati sudah tahu. Selesaikan dulu soalnya, baru panggil saya. Jangan pura-pura tidak tahu," ujar Yosni.

Yosni menambahkan, sebenarnya dirinya tidak mau berbicara, tetapi di mana-mana masyarakat Flotim sudah tahu kalau Bupati Simon selalu menjelekkan dirinya di mata masyarakat.

Disinggung apakah dirinya masih mau berdamai dengan Bupati Simon, Wabup Yosni menjawab, bagi dirinya, perdamaian akan terjadi kalau seseorang sudah mengakui kekilafannya.

"Bagi saya semuanya selesai seketika juga kalau pak bupati mengakui kekilafannya," kata Yosni dengan kesal. (art/Pos Kupang edisi 4 September 2008 hal 1) Selanjutnya...

Temuan BPKP, Rp 56,6 M Dikorup

118 Kasus yang Dilimpahkan

BADAN Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT menemukan kerugian negara senilai Rp 56.641.306.568,00 pada sejumlah instansi pemerintah, baik tingkat propinsi maupun kabupaten/kota se-NTT. Temuan jumlah kerugian ini berdasarkan audit investigatif yang dilakukan BPKP Perwakilan NTT pada 118 kasus sejak instansi ini berada di Kupang, 1983 lalu.

Jumlah kerugian negara ini terungkap dalam keterangan pers Kepala Perwakilan BPKP NTT, Justan R Siahaan, kepada para wartawan pada acara serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Perwakilan BPKP NTT dari pejabat lama, H Simarmata, kepada Siaahan. Acara ini berlangsung di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT, Rabu (3/9/2008) .

Selain Simarmata dan Siahaan, hadir dalam acara ini antara lain Wakil Gubernur NTT, Ir. Esthon L Foenay, M.Si, Sekretaris Utama BPKP, Drs. Kuswono Soeseno, MM, Wakil Ketua DPRD NTT, Markus Hendrik, pimpinan Muspida NTT, dan para pejabat lingkup pemerintah propinsi maupun Kota Kupang.

Dalam keterangan pers tertulis, Siahaan menjelaskan, hingga Agustus 2008, BPKP NTT sudah melimpahkan 118 laporan, dengan rincian ke pihak kejaksaan (65 laporan) dengan nilai kerugian Rp 32.161.685.135,23, ke kepolisian (40) dengan nilai kerugian Rp 18.664.055.693,66 dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 13 laporan dengan nilai kerugian Rp 5.641.306.568,20.

Kepala Perwakilan BPKP NTT, Siahaan, tidak sempat dimintai penjelasannya lebih jauh tentang press release ini. Usai acara sertijab ini, ia menemani Sekretaris Utama BPKP, Soeseno, dan rombongan lainnya ke ruang kerja Wakil Gubernur NTT, Esthon Foenay.

Salah seorang staf BPKP NTT, Widi, kepada Pos Kupang mengatakan, detail kerugian negara dari tahun ke tahun ada di kantornya, tetapi ia tidak mempunyai kewenangan membeberkan. "Kalau mau rincian data ini barangkali besok ke kantor saja," katanya.

Usai acara sertijab ini dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman. MoU pertama antara pihak BPKP NTT dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, dan Polda NTT dan Pemerintah Daerah NTT tentang kerja sama dalam penanganan kasus penyimpangan pengelolaan keuangan negara yang berindikasi tindak pidana korupsi, termasuk dana non budgeter.

Sekretaris Utama BPKP, Soeseno, saat memberikan sambutan antara lain mengatakan, BPKP memainkan peran yang penting dalam sistem pengendalian manajemen pemerintahan. Dia menyebut dua peran utama BPKP, yakni pengawasan yang merupakan tugas rutin dan peran strategis seperti menerapkan expertise (keahlian yang dipunyai), mengkaji current issues (isu-isu terkini), melaksanakan clearing house (perantara) dan membangun check and balance bagi kepentingan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

Soeseno juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pemerintah dan masyarakat NTT atas kerja sama yang sudah dibangun dengan BPKP NTT selama ini. Ia berharap kerja sama ini bisa ditingkatkan agar tercipta pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Wagub NTT, Ir. Esthon Foenay, M.Si, dalam sambutannya antara lain mengatakan, BPKP NTT telah memberikan kontribusi bagi peningkatan kualitas sumber daya aparat birokrasi, khususnya di bidang pengelolaan keuangan negara maupun daerah. Karena itu, kata Esthon, peran aktif BPKP masih sangat diperlukan pemerintah dan masyarakat NTT seluruhnya.

Untuk diketahui, Siahaan ditunjuk menjadi Kepala Perwakilan BPKP NTT sejak 16 Mei 2008 lalu. Sebelumnya, Siahaan adalah Kepala Sub Direktorat Pengawasan Lembaga Pemerintah Bidang Kesra I pada Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polsoskam. Sedangkan Simarmata sejak 19 Mei 2008 lalu dilantik menjadi Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polsoskam Lainnya pada Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polsoskam. (dar/Pos Kupang, 4 September 2008 hal 1) Selanjutnya...