Selasa, 17 Maret 2009

Pileg di Flotim dan Lembata Ditunda

PEMERINTAH Pusat menunda pemungutan suara Pemilu Legislatif (Pileg) di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Lembata, 9 April 2009 karena bertepatan dengan hari keagamaan. Tanggal pasti pemungutan suara dan penghitungan suara belum dipastikan.Sedangkan kabupaten lainnya tetap mengikuti jadwal yang ada.

Kepastian penundaan itu disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda NTT, Yoseph Aman Mamulak pada rapat presentasi materi kunjungan kerja Gubernur NTT, di hadapan anggota DPRD NTT, Selasa (17/3/2009).

Mamulak mengatakan hal ini menjawab pertanyaan anggota Dewan, Viktor Mado Watun, S.H, dan Drs. Simon Sanga Mudaj tentang kepastian perubahan jadwal Pileg di Flotim dan Lembata.

Mamulak mengatakan, kepastian tanggal pemungutan suara Pileg di Flotim dan Lembata serta jadwal penghitungan suara masih menunggu pengumuman dari KPU pusat. Kepastian dari KPU pusat, katanya, baru diperoleh setelah KPU pusat mengadakan pertemuan dengan presiden. Pertemuan itu akan dihadiri Mendagri, Menteri Agama, Dirjen Kesbangpol dan Dirjen Bimas Katolik. "Jadi kita menunggu saja hasil pertemuan itu," katanya.

Sebelumnya Viktor dan Mudaj meminta Pemprop NTT memberikan kepastian mengenai jadwal Pileg di Flotim dan Lembata agar pemilih di kedua daerah itu tidak kebingungan. Sebab, sejak tanggal 9 sampai dengan 12 April 2009 umat Katolik yang adalah mayoritas pemilih di dua daerah itu mengikuti rangkaian ibadah Paskah.

Sebelumnya, KPUD Flotim sudah berkoordinasi dengan semua PPS dan PPK dimana 90 persen di antaranya menyatakan keberatan jika pemungutan suara Pileg di Flotim tetap dilaksanakan tanggal 9 April. Sebab, hari itu semua mereka mengikuti perayaan Kamis Putih. Proses pemungutan suara dan penghitungan suara pasti terganggu jika tetap dipaksakan tanggal 9 April.

Dari Larantuka dilaporkan, pemilih dan para penyelenggara pemilu di Kecamatan Ileboleng (PPK), menyatakan lebih memilih mengutamakan mengikuti rangkaian ibadah Paskah ketimbang menjadi petugas PPK pada 9 April 2009. Sikap mereka itu dituangkan dalam surat keberatan PPK Ileboleng yang ditandatangani Ketua PPK, Gergorius Sule Sanga yang ditujukan kepada Ketua KPUD Flores Timur (Flotim), Kadir H Yahya, Selasa (17/3/2009).

Dalam surat bernomor 09/PPK/B/III/09 dengan perihal permohonan penundaan jadwal pemungutan suara Pileg di Flores Timur, Sanga mangatakan, sebagai penyelenggara Pileg di tingkat kecamatan, pihaknya keberatan jika pemungutan suara dipaksakan berlangsung pada 9 April. Selain itu pihaknya juga kesulitan merekrut petugas KPPS karena semua orang lebih mengutamakan mengikuti ibadah ketimbang mengurus pemilu.

Kadir Yahya yang ditemui di kantornya, kemarin, mengatakan sudah menerima surat dari PPK Ileboleng.
Dalam surat itu, jelas Yahya, PPK mengatakan PPS sangat kesulitan merekrut para anggara KPPS. Karena itu, 20 PPS di Kecamatan Ileboleng sepakat menyurati PPK menyatakan keberatan terhadap jadwal pileg yang ditetapkan 9 April 2009.

"Semua usulan PPK ini akan kita sampaikan ke KPU Propinsi. Dan, nanti pada tanggal 20 Maret 2009 ini ada pertemuan di Kupang antara KPU Flotim, Lembata dan KPU propinsi untuk membahas," katanya.

Sementara itu anggota KPUD NTT, Drs. Gasim menjelaskan, KPU pada setiap tingkatan mempunyai kewenangan menggeser jadwal pelaksanaan Pemilu. Untuk tingkat propinsi, KPUD propinsi dapat menggeser jadwal pemilu minimal pada dua kabupaten/kota. Bila hanya satu kabupaten/kota, kewenangan itu ada pada KPUD kabupaten/kota yang bersangkutan.

Dia menjelaskan bahwa sesuai UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, pelaksanaan pemilu harus serentak di semua daerah di Indonesia. Namun dalam UU ini disebutkan juga bahwa kewenangan pelaksanaannya diberikan kepada KPU di setiap tingkatan.

"KPU di setiap tingkatan mempunyai kewenangan untuk menggeser jadwal pelaksanaan pemilu, tentu saja dengan alasan yang kuat," jelas Gasim.

Tentang kepastian perubahan jadwal pemungutan suara di Flotim dan Lembata, Gasim mengatakan hingga saat ini KPUD NTT masih mengikuti perkembangan.

"Kalau akhirnya bergeser, satu yang harus kami pastikan ialah jadwal rekapitulasi di tingkat propinsi tidak boleh berubah. Artinya, kami akan minta teman-teman di tingkat PPK dan KPU Flotim atau Lembata untuk all out bekerja sehingga tidak terlambat saat rekapitulasi di tingkat propinsi," ujarnya.

Gasim juga menginformasikan, KPUD NTT menugaskan salah satu anggotanya, Yosep Dasi Jawa untuk menjaring aspirasi warga dan melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh di Flotim. Pertemuan itu sudah dilangsungkan di Larantuka, Senin (16/3/2009).

"Rencananya hari ini (Selasa, red), Pak Yos Dasi Jawa pulang dari Larantuka. Besok baru kami bahas laporannya untuk kemudian menentukan sikap," tambahnya.

Ketua KPU NTT, John Depa yang ditemui di ruang kerjanya, menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui putusan akhir pemerintah pusat tentang perubahan hari pemungutan suara di Flotim dan Lembata.

Perihal desakan menggeser jadwal pemilu di Flotim dan Lembata, Ketua DPRD NTT, Drs. Melkianus Adoe yang menghubungi Pos Kupang, kemarin, mengatakan, KPUD NTT harus arif dan cermat menyikapi kondisi di dua daerah itu. Sampai sekarang, katanya, DPRD NTT belum menerima informasi dari pemerintah pusat. (pol/iva/dar/pk edisi 18 maret 2009)
Selanjutnya...

90 % PPS di Flotim Keberatan

KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Flores Timur (Flotim) sudah menanyakan kesiapan petugas PPS (panitia pemungutan suara) dan PPK (panitia pemilihan tingkat kecamatan) tentang kesiapan menggelar Pemilu 9 April 2009. Namun 90 persen PPS dan PPK keberatan karena hari itu mereka mengikuti ibadah Kamis Putih.

"Kami sudah menemui semua penyelenggara di tingkat bawah dan 90 persen PPK dan PPS mengatakan tidak bisa tanggal 9 April karena mereka ikut prosesi Semana Santa. Kalau tetap tanggal 9 April maka lanjutan rekapitulasi surat suara tidak bisa jalan di tingkat PPS ke PPK karena pada tanggal 10 April sampai dengan 13 April itu adalah hari ibadah umat Katolik. Dan kalau ini sampai terjadi maka KPUD sudah melanggar tahapan Pemilu Legislatif. Karena itu kami minta KPUD NTT menggeser waktu. Ini hanya usul," kata Ketua KPUD Flotim, Kadir H Yahya menjawab Pos Kupang di Larantuka, Senin (16/3/2009).

Yahya mengatakan, dengan melihat rangkaian ibadah Paskah umat Katolik sejak Kamis, 9 April (Kamis Putih), Jumat, 10 April (Jumat Agung, ibadah memperingati wafatnya Kristus), Sabtu, 11 April (Sabtu Santo), Minggu, 12 April (Hari Raya Paskah/kebangkitan Kristus), maka pergeseran waktu pemungutan suara di Flotim bisa dipertimbangkan waktu setelah hari-hari keagamaan tersebut.

KPUD Flotim, katanya, sudah membicarakan jadwal pemungutan suara Pileg bersama para rohaniwan dimana para rohaniwan sudah bisa menerima penetapan jadwal yang ada. Namun, katanya, yang menjadi masalah adalah para penyelenggara di tingkat bawah (PPS dan PPK) tidak bisa melanjutkan rekapitulasi surat suara karena harus mengikuti prosesi Paskah.

"Kami berharap Pileg di Flotim kali ini memberikan output yang lebih baik dari lima tahun sebelumnya. Karena tahun ini bertepatan dengan Paskah dimana umat Katolik yang merupakan mayoritas di daerah ini hatinya disucikan oleh Tuhan," katanya.

Sementara itu, Ketua KPUD NTT, Drs. Jhon Depa mengatakan, sampai Senin (16/3/2009), KPUD NTT belum menerima informasi dari KPU pusat tentang perubahan waktu pemungutan suara di NTT, khususnya di Flotim dan Lembata. Dia mengatakan masih menunggu hasil pembicaran di KPU pusat tentang usulan penundaan pelaksanaan Pileg di daerah tersebut.

"Kita menghormati pertemuan sebelumnya, bahwa masalah ini akan dibicarakan dengan KPUD Pusat di jakarta," kata John Depa.

Sambil menanti keputusan KPU pusat, KPUD NTT saat ini mulai mempersiapkan beberapa skenario terkait "perlakuan khusus" untuk Flotim. Namun dia enggan menjelaskan skenario apa saja yang dipersiapkan itu.
Secara terpisah, Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya meminta KPU segera mengambil sikap soal bergeser tidaknya waktu pemungutan suara pemilu legislatif di Flotim dan Lembata agar tidak menimbulkan kecemasan dan ketidakpastian bagi pemilih di kedua wilayah itu.

"Kita harapkan KPU segera mengambil keputusan agar pemerintah daerah dan KPU di daerah segera mengambil langkah-langkah persiapan," kata Gubernur Lebu Raya, kemarin.

Menurut dia, keputusan KPU ini sangat penting, baik untuk menunda atau tetap melaksanaan pemilu secara serempak pada 9 April mendatang agar KPUD Flotim segera mengambil langkah-langkah dalam mengatasi persoalan tersebut. (iva/den/ant/pk edisi 17 maret 2009.
Selanjutnya...