Selasa, 16 September 2008

Proyek Pembuatan Jukung Senilai Rp 1,5 M Belum Selesai

PROYEK pengadaan/pembuatan 55 unit jukung (sarana penangkap ikan, Red) di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Flores Timur (Flotim) tahun anggaran 2007 senilai Rp 1,5 miliar yang ditangani CV Nusantara Jaya hingga September 2008 ini belum selesai. Hasil pantauan DPRD Flotim di lapangan, kontraktor pelaksana baru menyelesaikan 16 unit jukung dari 55 unit yang mestinya sudah selesai dikerjakan 31 Desember 2007.

Wakil Ketua DPRD Flotim, Drs. Silvester Demon Sabon, selaku Koordinator Komisi A, B dan C DPRD Flotim menyampaikan temuan itu kepada Pos Kupang di Larantuka, Senin (15/9/2008).

Terkait masalah ini, kata Silvester, Komisi B DPRD Flotim telah memanggil pimpinan pengguna anggaran, yakni Dinas Perikanan dan Kelautan Flotim, Drs. Basir Kia Teron dan panitianya untuk mengecek sejauh mana instansi tersebut menyikapi proyek yang terkesan ditelantarkan kontraktor asal Kupang tersebut. Selain itu, lanjutnya, untuk menanyakan sanski apa yang diberikan kepada kontraktor itu.

"Sebab ada ketidakadilan dari Pemkab Flotim terhadap kontraktor di Flotim. Ini terbukti, ada kontraktor yang diawasi ketat dengan aturan untuk disiplin dan terus diancam untuk dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika sedikit saja lalai mengerjakan proyek sesuai kontrak kerja. Sementara ada kontraktor yang terkesan dilindungi dan dielus serta kebal terhadap disiplin dan aturan, meskipun lalai mengerjakan proyek seperti CV Nusantara Jaya pimpinan Epi asal Kupang yang lalai mengerjakan proyek pengadaan 55 jukung di Dinas Perikanan dan Kelauatan sekarang," papar Silvester.

Secara terpisah, Ketua Komisi B DPRD Flotim, Simon Sina Ritan, Selasa (16/9/2008) di DPRD Flotim, menjelaskan, Komisi B telah memanggil Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Flotim, Basir Kia Teron bersama panitia tender proyek pengadaan 55 jukung TA 2007 senilai Rp 1,5 miliar pada Sabtu (13/9/2008).

Dalam pertemuan dengan Komisi B, kata Sina Ritan, Kepala Dinas Perikanan dan Kelauatan Flotim, Basir Kia Teron mengakui lambannya pengadaan 55 jukung oleh CV Nusantara Jaya asal Kupang dan beralamat di samping Kantor Dinas Perhubungan Flotim di Kelurahan Sarotari-Kota Larantuka.

Terhadap alasan yang dikemukakan Dinas Perikanan tersebut Komisi B DPRD Flotim bersikap tegas menuntut agar kontraktor/CV Nusantara Jaya yang wanprestasi dalam mengerjakan proyek itu harus dikenakan denda maksimum lima persen dari nilai proyek, yakni Rp 1,5 milar.
"Proyek pengadaan 55 jukung itu sesuai kontrak kerja sudah harus selesai 31 Desember 2007, tetapi molor sampai September 2008. Anehnya sampai September 2008 ini fisik proyek masih nol persen karena di lapangan, yakni di Pantai Mokantarak baru ditemukan 16 dari 55 jukung yang diparkir di tepi pantai itu. Itupun belum lengkap bagian-bagiannya," jelas Sina Ritan.

Solusinya, kata Sina Ritan, CV Nusantara Jaya membayar denda maksimum lima persen kepada daerah, dan memindahkan lokasi pekerjaan dari Pantai Mokantarak-Flotim ke Surabaya untuk menyelesaikan 39 jukung yang belum ada sampai saat ini.

Alasan kontraktor memindahkan lokasi pengerjaan jukung ke Surabaya, Jawa Timur untuk lebih dekat dengan material pembuatan jukung di Surabaya.Karena menurut kontraktor bahan baku/material pembuatan jukung yang diangkut dari Surabaya ke Larantuka sangat mahal ongkos angkutnya, sehingga kontraktor belum berhasil menyelesaikan proyek tersebut tepat waktu.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Flotim, Drs.Basir Kia Teron kepada Pos Kupang mengakui kontraktor CV Nusantara Jaya lamban menyelesaikan proyek tersebut sesuai kontrak kerja.
Hingga September ini baru diselesaikan 16 dari 55 jukung yang harus diadakan. Dengan demikian, tinggal 39 unit jukung yang sedang diselesaikan. Jukung tersebut sudah tersedia mesin merk Yanmark buatan Jepang. "Kontraktor berjanji harus selesai dalam 2008 ini," kata Basir. (art/Pos Kupang edisi Rabu 17 September 2008 hal 1)

Tidak ada komentar: