Rabu, 03 September 2008

Temuan BPKP, Rp 56,6 M Dikorup

118 Kasus yang Dilimpahkan

BADAN Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT menemukan kerugian negara senilai Rp 56.641.306.568,00 pada sejumlah instansi pemerintah, baik tingkat propinsi maupun kabupaten/kota se-NTT. Temuan jumlah kerugian ini berdasarkan audit investigatif yang dilakukan BPKP Perwakilan NTT pada 118 kasus sejak instansi ini berada di Kupang, 1983 lalu.

Jumlah kerugian negara ini terungkap dalam keterangan pers Kepala Perwakilan BPKP NTT, Justan R Siahaan, kepada para wartawan pada acara serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Perwakilan BPKP NTT dari pejabat lama, H Simarmata, kepada Siaahan. Acara ini berlangsung di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT, Rabu (3/9/2008) .

Selain Simarmata dan Siahaan, hadir dalam acara ini antara lain Wakil Gubernur NTT, Ir. Esthon L Foenay, M.Si, Sekretaris Utama BPKP, Drs. Kuswono Soeseno, MM, Wakil Ketua DPRD NTT, Markus Hendrik, pimpinan Muspida NTT, dan para pejabat lingkup pemerintah propinsi maupun Kota Kupang.

Dalam keterangan pers tertulis, Siahaan menjelaskan, hingga Agustus 2008, BPKP NTT sudah melimpahkan 118 laporan, dengan rincian ke pihak kejaksaan (65 laporan) dengan nilai kerugian Rp 32.161.685.135,23, ke kepolisian (40) dengan nilai kerugian Rp 18.664.055.693,66 dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 13 laporan dengan nilai kerugian Rp 5.641.306.568,20.

Kepala Perwakilan BPKP NTT, Siahaan, tidak sempat dimintai penjelasannya lebih jauh tentang press release ini. Usai acara sertijab ini, ia menemani Sekretaris Utama BPKP, Soeseno, dan rombongan lainnya ke ruang kerja Wakil Gubernur NTT, Esthon Foenay.

Salah seorang staf BPKP NTT, Widi, kepada Pos Kupang mengatakan, detail kerugian negara dari tahun ke tahun ada di kantornya, tetapi ia tidak mempunyai kewenangan membeberkan. "Kalau mau rincian data ini barangkali besok ke kantor saja," katanya.

Usai acara sertijab ini dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman. MoU pertama antara pihak BPKP NTT dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, dan Polda NTT dan Pemerintah Daerah NTT tentang kerja sama dalam penanganan kasus penyimpangan pengelolaan keuangan negara yang berindikasi tindak pidana korupsi, termasuk dana non budgeter.

Sekretaris Utama BPKP, Soeseno, saat memberikan sambutan antara lain mengatakan, BPKP memainkan peran yang penting dalam sistem pengendalian manajemen pemerintahan. Dia menyebut dua peran utama BPKP, yakni pengawasan yang merupakan tugas rutin dan peran strategis seperti menerapkan expertise (keahlian yang dipunyai), mengkaji current issues (isu-isu terkini), melaksanakan clearing house (perantara) dan membangun check and balance bagi kepentingan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

Soeseno juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pemerintah dan masyarakat NTT atas kerja sama yang sudah dibangun dengan BPKP NTT selama ini. Ia berharap kerja sama ini bisa ditingkatkan agar tercipta pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Wagub NTT, Ir. Esthon Foenay, M.Si, dalam sambutannya antara lain mengatakan, BPKP NTT telah memberikan kontribusi bagi peningkatan kualitas sumber daya aparat birokrasi, khususnya di bidang pengelolaan keuangan negara maupun daerah. Karena itu, kata Esthon, peran aktif BPKP masih sangat diperlukan pemerintah dan masyarakat NTT seluruhnya.

Untuk diketahui, Siahaan ditunjuk menjadi Kepala Perwakilan BPKP NTT sejak 16 Mei 2008 lalu. Sebelumnya, Siahaan adalah Kepala Sub Direktorat Pengawasan Lembaga Pemerintah Bidang Kesra I pada Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polsoskam. Sedangkan Simarmata sejak 19 Mei 2008 lalu dilantik menjadi Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polsoskam Lainnya pada Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polsoskam. (dar/Pos Kupang, 4 September 2008 hal 1)

Tidak ada komentar: