Minggu, 28 September 2008

KPUD Tidak Serentak Umumkan DCS Caleg

KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di NTT tidak mengumumkan daftar calon sementara (DCS) calon anggota legislatif (Caleg) secara serentak. Padahal, jadwal pengumuman ditetapkan pada tanggal 26 September 2008 dan dilakukan serentak di seluruh Indonesia. KPUD yang telah mengumumkan DCS kepada pengurus partai politik (Parpol) dan publik melalui media massa adalah Sikka dan Sumba Timur.

Pengumuman DCS caleg DPRD Propinsi NTT belum dilakukan karena anggota KPUD NTT yang baru dilantik di Jakarta, Drs. Johanes Depa, M.Si, Drs. Gasim, Drs. Djidon de Haan, M.Si, Mariyati Luturmas Adoe, S.E, M.Si dan Yoseph Dasi Djawa, S.H, baru tiba di Kupang pada Jumat (26/9/2008) malam.

Anggota KPUD NTT/Ketua demisioner Pokja Pencalonan, Hans Ch Louk, mengatakan, jumlah caleg yang telah mengembalikan berkas sebanyak 1.210 orang - terdiri dari 821 laki-laki dan 389 perempuan - diusul 38 parpol. Jumlah ini lebih sedikit dari jumlah caleg ketika mendaftar yaitu 1.396 orang, terdiri dari laki-laki 975 orang dan 421 perempuan.

"Kemungkinan, jumlahnya akan berkurang karena ada beberapa caleg yang tidak memenuhi persyaratan. Kami serahkan kepada KPUD yang baru untuk memutuskan dan mengumumkan DCS," kata Hans Louk. Menurut rencana, Sabtu (27/9/2008) hari ini, KPUD NTT mengumumkan DCS kepada pengurus parpol dan selanjutnya kepada masyarakat.

Di Sikka, KPUD setempat mengumumkan jumlah caleg DPRD Kabupaten Sikka yang masuk dalam DCS sebanyak 580 orang dari 812 caleg yang diajukan 37 partai politik. Sebanyak 232 orang caleg dinyatakan gugur.

Ketua Pokja Pencalonan KPUD Sikka, Vivano Bogar, mengatakan, 580 caleg akan memperebutkan 30 kursi yang dialokasikan untuk DPRD Sikka periode 2009-2014.
Vivano menjelaskan, 232 caleg yang dinyatakan tidak lolos verifikasi tahap II karena beberapa alasan, yaitu mengundurkan diri, tidak melengkapi berkas yang masih kurang dan karena tidak penuhi syarat calon misalnya umur.

Vivano mengatakan, dari 37 parpol yang mengajukan caleg, Partai Matahari Bangsa yang paling sedikit memiliki caleg yakni hanya 5 orang. Sementara caleg terbanyak masuk DCS adalah dari Partai Golkar yaitu 34 orang.
Menurut Vivano, KPUD memberi kesempatan bagi masyarakat umum untuk memasukkan sejumlah saran dan tanggapan terhadap 580 caleg yang masuk DCS, selama 26 - 9 Oktober. Pada tahapan itu juga akan dilakukan klarifikasi dari parpol atas masukan dan tanggapan masyarakat itu.

Jika ada hal-hal krusial yang menyebabkan 580 caleg yang sudah masuk DCS itu harus diganti, maka KPUD memberikan kesempatan kepada parpol bersangkutan untuk mengajukan dan mengganti para caleg yang sudah masuk DCS itu dengan caleg lainnya selama tanggal 11-21 Oktober. KPU Sikka akan melakukan verifikasi terakhir caleg yang masuk DCS itu pada tanggal 12-24 Oktober 2008. Dan pada tangal 13-30 Oktober 2008 akan dilakukan penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg Kabupaten Sikka. "Pengumuman DCT caleg Kabupaten Sikka akan dilakukan tanggal 31 Oktober 2008," jelas Vivano.

Di Sumba Timur, KPUD setempat menetapkan 458 caleg yang masuk dalam DCS, sedangkan 23 lainnya dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat. Penetapan DCS dilakukan dalam rapat pleno yang dihadiri anggota KPUD. Sebagian besar caleg yang tidak lolos verifikasi karena tidak memiliki ijazah atau belum memiliki surat keterangan kelulusan dari Dinas Pendidikan Nasional Sumba Timur.

"Yang kita minta itu bukti kelulusan atau surat keterangan lulus dari instansi terkait. Namun yang dimasukkan para caleg sebagai persyaratan hanya surat keterangan telah mengikuti ujian Paket C dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur. Jelas tidak bisa kita akomodir karena hasil ujian belum diketahui," kata Ketua KPUD Sumba Timur, Dr. Siliwoloe Ndjoeroemana, Kamis (25/9/2008) malam.

Ia mengatakan, jumlah caleg yang tidak lolos verifikasi ini di luar Partai Bintang Reformasi (PBR) karena caleg dari partai ini tidak mengambil berkas perbaikan pada verifikasi pertama. Dari 23 calon anggota legislatif yang tidak lolos, 17 di antaranya dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB). Hari Jumat (26/9/2008) kemarin, KPUD telah mengumumkan DCS kepada pengurus partai politik.

Dari Labuanbajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dilaporkan, ada 75 orang dari 648 caleg yang diajukan ke KPUD, dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan. Para caleg yang tidak lolos ini terutama berasal dari parpol yang memiliki dualisme kepemimpinan, selain ada yang belum mencapai usai 21 tahun.

Gugurnya 75 caleg ini dinyatakan melalui rapat pleno penetapan daftar caelg sementara oleh KPUD Mabar yang berlangsung di Aula Kemala Polres Mabar, Jumat ( 26/9/2008 ). Pleno ini dipimpin langsung Ketua KPUD Mabar, Thomas Dohu, S.Hut, didampingi Ketua Pokja Pencalonan, Hironimus Suhardi, S.S dan Vitus Suharman, S.Pd. Hadir pula Bupati Mabar, Drs. Wilfridus Fidelis Pranda, serta para pemimpin parpol setempat.

Dari 75 caleg itu, 30 orang digugurkan karena berasal dari parpol yang memilkii dualisme kepengurusan yakni dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Demokrasi Indonesai (PPDI). Dari PKB sebanyak 18 orang yang bukan berasal dari kepengurusan Muhaimin Iskandar-Lukman Edy, sedangkan 12 caleg lainnya berasal dari PPDI yang bukan pimpinan Endung Sutrisno dan Joes Pranoto.

Penuhi 8 Prinsip

Ketua KPUD NTT, Drs. Johanes Depa, M.Si, mengatakan, untuk bisa lolos verifikasi sehingga masuk dalam DCS, seorang caleg harus memenuhi delapan hal prinsip.

"Tidak selamanya semua calon yang diajukan, ditetapkan dalam DCS. Kemungkinan berkurang karena tidak memenuhi syarat," kata John Depa saat memberi penjelasan kepada pimpinan 38 parpol di Sekretariat KPUD NTT, Sabtu (27/9/2008).

Ikut mendampingi John Depa adalah anggota KPUD, Yosep Dasi Djawa, S. H, Drs. Djidon de Haan, M.Si dan Drs.Gasim. Sementara Mariyati Luturmas Adoe, SE, M.Si tidak berada ditempat. Sebelum rapat dengan pimpinan parpol, ketua dan anggota KPUD menggelar rapat pleno penetapan caleg untuk DCS. Rapat bersifat tertutup. Ketua Panwaslu NTT, Ir. Dominggus D Osa, MP yang sempat masuk ruangan rapat untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan, justru diarahkan keluar.

John Depa mengatakan, ada 1.210 caleg yang memasukkan berkas. Rinciannya, 821 laki-laki dan 389 perempuan. Secara umum, total keterwakilan perempuan mencapai 32,58 persen. Proses pemetaan masih berlangsung untuk mengetahui berapa banyak caleg yang tidak lolos. Menurutnya, semua dokumen caleg yang masuk bobot hukum sama.

John mengatakan, delapan hal prinsip dimaksud di antaranya adalah, pertama, semua dokumen caleg yang masuk bobot hukumnya sama. Kedu, semua dokuman harus lengkap. Jika kurang satu syarat maka dinyatakan tidak lolos. Ketiga, terkait status PNS. PNS yang menjadi caleg harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dan surat pernyataan bahwa surat pengunduran diri sedang dalam proses.

Keempat, hubungan formulir BA (daftar nama caleg yang dibuat parpol) dan formulir BB (daftar nama yang diisi caleg) tidak sinkron. Oleh karena itu, KPUD menggunakan data yang ada pada formulir BA.

Kelima, dokumen yang difotokopi yaitu ijazah legalisir basah ditambah 2 fotokopi ijazah yang dilegalisir basah. Keenam, SKCK tidak sesuai dengan tempat domisili. Artinya, KPUD mengakui SKCK sesuai dengan tempat domisili.
John Depa juga menjelaskan beberapa hal teknis lainnya yaitu tentang nama caleg yang panjang. Menurutnya, dari pengalaman Pemilu 2004, penyelenggara memasukkan nama caleg secara utuh (lengkap). Tapi secara teknis tidak menunjang. Dari sisi ruang dinilai kurang efektif karena nama yang panjang akan membentuk dua baris. "Oleh karena itu, pada DCS kita nama panjang namun pada penetapan DCT sudah tidak," katanya.

Lebih lanjut John juga mengingatkan dua hal yang harus dipahami pengurus parpol dan masyarakat. Pertama, terkait dengan persentase keterwakilan perempuan serta prinsip 1dalam 3 yang artinya pada setiap kelipatan tiga ada satu caleg perempuan. Selain itu, tentang uji publik terhadap caleg yang masuk DCS.

John Depa menjelaskan tentang alur klarifikasi hingga penetapan caleg terkait keterwakilan perempuan dan prinsip 1 dalam 3. Menurutnya, KPUD akan meminta klarifikasi pada parpol. Selanjutnya, pimpinan parpol klarifikasi secara tertulis kepada caleg yang bersangkutan. Hasil klarifikasi parpol dimaksud akan diumumkan KPUD kepada publik melalui media.

Serah Terima

Setelah rapat dengan pimpinan parpol di Sekretariat KPUD NTT berlangsung acara perpisahan yang ditandai dengan serah terima memori tugas dari anggota lama kepada anggota KPUD yang baru.

\Tiga anggota KPUD NTT 2003 - 2008 yaitu, Ir. Robinson Ratukore, John Lalongkoe dan Hans Ch Louk hadir. Sementara lima anggota KPUD yang baru, Johanes Depa, Djidon de Haan, Maryanti Luthurmas, Gasim dan Yos Dasi Djawa juga hadir. Penyerahan memori dari Robinson Ratu Kore kepada John Depa, disaksikan staf sekretariat KPUD.

John Depa menyampaikan terima kasih kepada anggota KPUD yang telah mengakhiri masa tugas. Ia mengharapkan agar anggota KPUD yang baru beserta staf sekretariat senantiasa menjaga kekompakan.

Pada acara perpisahan itu, KPUD NTT memberi cinderamata berupa cincin emas seberat 5 gram kepada tiga anggota yang lama. (aca/yel/vel/dea) (Pos Kupang edisi Sabtu 27 September 2008 hal 1)

Tidak ada komentar: