Jumat, 05 September 2008

Sesepuh Waibalun Minta Simon-Yosni Rujuk

SESEPUH rumah adat Waibalun, Bernard Kudi Balun, meminta agar Bupati-Wakil Bupati Flotim, Drs. Simon Hayon-Yosni Herin, S.Sos, segera rujuk. Simon dan Yosni pernah dipanggil dan menjelaskan perseteruan mereka di rumah adat Waibalun. Ketika itu keduanya berjanji untuk segera berdamai.

Bernard Kudi Balun yang dihubungi melalui ponselnya, Jumat (5/9/2008), mengatakan, sudah lama para tua adat dan sesepuh Waibalun mengetahui perseteruan antara kedua pemimpin Flotim itu.

"Kami sudah tahu ketidakharmonisan Pak Bupati Simon dan Pak Wakil Bupati, Yosni Herin itu melalui masyarakat beberapa bulan lalu. Sikap kami dari rumah adat Waibalun, yakni sudah panggil keduanya secara terpisah datang ke rumah adat Waibalun belum lama ini. Dan keduanya masing-masing telah membeberkan penyebab kesalahpahaman di antara mereka. Di rumah adat Waibalun, baik Pak Bupati Simon maupun Pak Wakil Bupati Yosni Herin menyatakan komit untuk berdamai lagi. Mereka berjanji untuk segera menyelesaikan dan mengakhiri kesalahpahaman tersebut. Karena kata keduanya, hanya terjadi putus komunikasi biasa saja. Tapi sampai saat ini belum juga selesai, sehingga kami juga punya tanggung jawab untuk segera merujukkan kembali kedua pemimpin Flotim hasil pilihan rakyat ini," jelas Kudi Balun.

Kudi Balun mengatakan, para tua adat di rumah adat Waibalun berharap agar pihak lain atau pihak ketiga tidak ikut meruncing kondisi ini untuk memperburuk hubungan bupati dan Wakil Bupati Flotim. Semua pihak harus berpikir positif untuk membantu mempersatukan kembali kedua pemimpin ini untuk melanjutkan pembangunan di Flotim sampai akhir masa jabatan mereka.

Sebab, kata Kudi Balun, keduanya telah komit di rumah adat Waibalun untuk segera berbaik menyelesaikan persoalan antar keduanya untuk bersatu lagi melanjutkan program pembangunan dan pemerintahan di Flotim.

"Saya berharap pak bupati dan pak wakil bupati berpikir positif untuk tidak mengecewakan dan mengorbankan rakyat Flotim yang telah memilih mereka sebagai pemimpin. Tidak ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan kalau ada kemauan baik dari keduanya," tegas Kudi Balun.

Catatan Pos Kupang, sehari sebelum dan sesudah pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Flotim oleh Mendagri melalui Gubernur NTT, Piet A Tallo, SH di Gedung DPRD Flotim Agustus 2005, duet Simon-Yosni mengenakan pakaian adat dan diiringi ribuan warga Flotim masuk ke rumah adat Waibalun. Kehadiran pasangan ini adalah inisiatif sendiri dari keduanya untuk mengambil kekuatan dari roh leluhur (ike kewaat) dari rumah adat Waibalun dalam memimpin Kabupaten Flotim (2005-2010).

Di rumah adat Waibalun ketika itu pasangan Simon-Yosni mengangkat sumpah akan setia bergandengan tangan memimpin Flotim sampai akhir masa jabatannya. Namun, memasuki tahun ke-3, tepatnya April 2008, keduanya berseteru dan tidak harmonis lagi.

Sudah Memediasi

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Flotim, Markus Suban Betan, mengatakan, Dewan sudah sejak awal Agustus 2008 berupaya memediasi Simon dan Yosni untuk rujuk kembali. Tujuannya, agar kedua pemimpin Flotim itu bisa berkonsentrasi untuk melanjutkan program pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Flotim sampai akhir masa jabatannya, 2010 nanti.

"Mediasi ini dilakukan setelah disepakati bertiga di kalangan pimpinan DPRD Flotim. Hasil mediasi terbukti pada acara-acara sebelum maupun tepat pada perayaan HUT ke-63 Proklamasi Kemerdekaan RI di Kabupaten Flotim tanggal 17 Agustus 2008, pak bupati dan wakil bupati selalu bersama-sama, bahkan sampai sempat berjabatan tangan. Juga secara non formal saya telah meminta kesediaan seorang pastor untuk mendekati keduanya. Karena itu kami berpikir persoalan antara keduanya telah selesai. Tapi ternyata sampai saat ini belum juga selesai. Ini yang kami sesalkan karena kini masyarakat Flotim harus mengetahui perseteruan antara bupati dan wakil bupatinya yang katanya membangun Flotim mulai dari misi pembangunan berparadigma budaya, tetapi keduanya sendiri belum bisa menyelesaikan persoalan internnya dengan paradigma budaya Lamaholot," kata Markus Suban Betan yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/9/2008).

Markus ditemui karena Ketua DPRD Flotim, Mikhael Betawi Tokan, S.Fil, melalui sekretarisnya, Ny. Ice Bunganaen, melarang para tamu, terutama wartawan menemuinya. Alasannya, Betawi Tokan sibuk menandatangani berkas surat yang disusun di atas mejanya setinggi 70 sentimeter.

"Tadi bapak sudah pesan pada saya untuk tidak boleh terima tamu, terutama para wartawan, yang hanya mau mengganggunya saja. Karena bapak sibuk tanda tangan surat setinggi 70 centimeter di atas mejanya. Jadi tidak bisa saya ganggu pak, ini keputusan final," tegas Ny. Ice.

Menurut Markus, DPRD Flotim sampai saat ini belum mengetahui pasti faktor penyebab perseteruan antara Simon dan Yosni. Meski demikian, sebagai pimpinan Dewan dan tokoh masyarakat Flotim, kata Markus, pihaknya selalu berupaya keras untuk merujukkan bupati dan wakilnya agar hubungan keduanya bisa baik kembali seperti waktu awal tiga tahun lalu.

"Kami percaya sebagai bupati dan wakil bupati yang profesional dan pejabat top di Flotim tentu tidak perlu lagi kami ajarkan untuk berpikir yang positif. Kalau ada yang salah tentu bisa dimaafkan, sehingga kesalahpahaman ini segera berakhir. Saya yakin keduanya pasti ingat akan sumpah bahwa tidak akan mengecewakan rakyat Flotim," kata Markus. (art/Pos Kupang edisi Sabtu 6 September 2008) Selanjutnya...

Jaga dan Rawat Lingkungan Kita

Oleh Kanis Jehola

"KALAU terjadi perang dunia ketiga, yang direbut bukan batas wilayah, tetapi air. Krisis air saat ini sudah menjadi masalah global. Karena itu sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menyelamatkan sumber mata air guna mengatasi krisis air ini."

Itulah peringatan sekaligus ajakan Menteri Pekerjaan Umum (PU), Ir. Djoko Kirmanto, saat menyampaikan sambutan di Hotel Kristal-Kupang, Kamis, 5 Mei 2005 lalu. Kehadiran Kirmanto di NTT saat itu dalam rangka ke Atambua, ibukota Kabupaten Belu, guna meresmikan penggunaan Embung Haliwen.

Peringatan Kirmanto ini bukannya tak mendasar. Krisis air saat ini, baik untuk kebutuhan air minum atau konsumsi maupun irigasi, terjadi di mana-mana. Tidak hanya terjadi di wilayah NTT, tapi juga luar NTT. Terjadinya krisis air ini disinyalir akibat ulah manusia sendiri. Manusia mengeksploitasi hutan dengan melakukan penebangan liar untuk kepentingannya sendiri. Penggundulan hutan mengakibatkan berkurangnya resapan air ke dalam tanah sehingga suplai dan penyediaan air di dalam tanah ikut berkurang. Kurangnya air yang masuk ke dalam tanah berakibat sedikitnya air yang keluar dari dalam tanah melalui sumber mata air.

Sekitar tahun 1970 hingga tahun 1980-an saat saya masih duduk di bangku sekolah dasar, sumber mata air Ponglengang benar-benar menjadi sumber hidup warga Desa Goreng Meni di Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai. Mata air dengan debit yang besar itu mampu mengairi ratusan hektar sawah di wilayah itu, selain untuk kebutuhan air minum. Saking banyaknya, air dari sumber mata air itu banyak yang dibuang ke kali untuk selanjutnya mengalir ke laut. Hutan di gunung sumber mata air itu pun lebat. Warga desa setempat pun tidak kesulitan mendapatkan kayu api/kayu bakar, karena banyak kayu kering tersedia di hutan itu.

Memasuki tahun 1990-an, kondisinya mulai berubah. Seiring bertambahnya jumlah penduduk, hutan di sumber mata air itu yang sebelumnya lebat dan terkenal 'angker' mulai dibabat warga. Pembabatan hutan tidak hanya untuk kebutuhan bahan bangunan, tapi juga untuk membuka lahan baru atau kebun. Gunung yang tadinya lebat dengan pohon menjadi gundul.

Dampak pembabatan hutan dan pembukaan lahan baru di hutan sumber mata air itu pun mulai terasa. Sejak tahun 2000, debit air dari mata air Ponglengang mulai menurun. Longsoran pun terjadi di mana-mana. Dan, saat ini debit air dari sumber mata air itu tidak mencukupi untuk mengairi ratusan hektar sawah di wilayah itu. Banyak lahan sawah yang tidak digarap. Warga pun menjerit kelaparan.

Kasus yang sama terjadi di hutan Watu Cie dan Rana Poja. Watu Cie dan Rana Poja yang dulunya lebat dan 'angker' karena hutannya kini jadi botak. Longsoran pun terjadi. Debit mata air Wae Wake menurun drastis. Di Cancar, pada awal bulan Agustus lalu diberitakan, 600 ha dari 1000 hektar sawah tidak bisa digarap karena pasokan air dari Irigasi Wae Palo menurun drastis. Kekeringan juga terjadi di areal persawahan Desa Watunggelek dan Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), akibat berkurangnya debit air pada dua saluran irigasi yang bersumber dari Wae Mese dan Wae Moto, yang mengairi persawahan itu.

Di TTU, sekitar 600 hektar tanaman padi di Desa Ponu, Kecamatan Biboki Anleu, krisis air setelah sumber air Ponu yang mengairi areal tersebut mulai mengering. Di Nagekeo, warga transmigrasi lokal di Desa Waekokak, Kecamatan Aesesa, resah karena kekeringan melanda. Lahan padi sawah 320 hektar dan lahan kering 160 hektar di kawasan itu tak dapat diolah karena ketiadaan air.
***
BEBERAPA kasus di lokasi persawahan di Manggarai, Nagekeo dan TTU ini merupakan salah satu contoh nyata bahwa NTT saat ini sudah masuk dalam kondisi kekurangan air. Tahun 2003 lalu, saat ikut dalam kunjungan DPRD NTT ke Kabupaten Manggarai, Bupati Manggarai saat itu, Drs. Anthony Bagul Dagur menyampaikan keluhannya tentang menurunnya produksi pangan di Kabupaten Manggarai. Menurutnya, produksi pangan (gabah) di Manggarai setiap tahunnya menurun drastis. Penyebabnya karena maraknya pembabatan hutan secara ilegal oleh masyarakat. Pembabatan hutan mengakibatkan debit air untuk kebutuhan irigasi menurun. Menurunnya debit air ini mengakibatkan lahan persawahan masyarakat tidak diairi dan digarap semuanya. Sawah yang dulunya digarap tigakali setahun kini hanya digarap sekali setahun pada musim hujan karena ketiadaan air.

Menurunnya produksi pangan di Manggarai akibat kekurangan air bukan hanya menjadi keluhan Bagul Dagur, tapi juga keluhan Bupati Manggarai saat ini, Drs. Christian Rotok. Saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkunjung ke daerah itu tahun 2007 lalu, Bupati Rotok melaporkan bahwa daerahnya terancam kehilangan produksi 17.416 ton gabah kering panen (GKP) atau setara 10.449 ton beras, saat panen raya bulan Mei hingga Juni 2007 lalu.
Kecemasan akan kekurangan air itu bukan hanya terjadi di beberapa daerah tapi juga terjadi di Kupang. Masalah krisis air di Kota Kupang akhir-akhir ini semakin terasa seiring bertambahnya jumlah penduduk di kota ini dan terus menurunnya debit air yang disuplai untuk memenuhi kebutuhan warga kota setiap tahunnya. "Lima puluh tahun lalu, kali di Gua Lordes sampai di Oepura itu dipenuhi kepiting dan udang, tapi sekarang tidak ada lagi. Jangankan kepiting dan udang, air saja tidak ada," kata Ketua HATHI (Himpunan Ahli Teknik Hidrolik Indonesia) Cabang NTT, Ir. Obet Sabetu, M.Eng, di Kupang, Kamis (4/9/2008).

Apa yang dikatakan Obet memang sesuai dengan apa yang dirasakan selama ini. Sekitar dua puluh tahun lalu, suplai air PDAM Kupang digilir antara dua sampai tiga hari sekali jalan. Tapi dalam enam tahun terakhir ini digilir sampai berminggu bahkan berbulan-bulan baru jalan.

Debit air yang digunakan PDAM Kupang pun setiap tahun menurun drastis. Tahun 2007 lalu, misalnya, sumber mata air Oepura yang tidak pernah terpengaruh dengan musim kemarau, mengalami penurunan drastis dari 40 liter/detik menjadi hanya delapan liter/detik. Sumber air Baumata dari 75 liter/detik menjadi 18-20 liter/detik, air Sagu dari 119 liter/detik menjadi hanya sekitar 18 liter/detik. Penurunan debit yang sangat drastis juga terjadi pada sumber mata air lainnya. Penurunan debit air pada sumber mata air ini diperkirakan akan terus terjadi jika tidak ada upaya penyelamatan terhadap sumber-sumber mata air. Dan, berdasarkan trend, penurunan debit air baku akhir-akhir ini, maka diperkirakan sepuluh tahun mendatang, Kota Kupang, bahkan NTT umumnya akan mengalami krisis air baku hebat. "Ini terjadi jika daerah-daerah resapan air tidak segera diselamatkan mulai dari sekarang," kata Direktur Utama PDAM Kupang, Masya Djonu, di Kupang tahun 2007 lalu.

Kondisi yang terjadi saat ini tentunya tak perlu dibiarkan terus. Mulai saat ini kita perlu melakukan berbagai upaya agar krisis air yang sudah terjadi saat ini tidak terus bertambah hingga menimbulkan persoalan yang kian besar bagi generasi dan anak cucu kita di tahun-tahun mendatang. Mungkinkah hal ini bisa dilakukan?

"Australia Utara yang pada kondisi ekstrim turun hujan hanya tiga tahun sekali kebutuhan airnya bisa terpenuhi. NTT dengan curah hujan rata- rata 1.200 mm per tahun dan di Manggarai 2.500 mm per tahun, mengapa tidak? Semuanya tergantung kita," kata Obet.

Persoalan yang terjadi selama ini ialah karena air hujan yang turun ke wilayah NTT banyak yang mengalir ke laut, ketimbang yang meresap ke dalam tanah. Hal ini terjadi karena masyarakat di daerah ini tidak memelihara lingkungan. Di mana-mana terjadi pembabatan hutan secara liar (illegal logging) oleh masyarakat, sehingga hutan yang lebat berubah menjadi padang ilalang. Lokasi yang dulunya menjadi daerah tangkapan air kini berubah menjadi lokasi permukiman penduduk.

Karena itu, tugas kita ke depan ialah menjaga dan merawat lingkungan di sekitar kita. Negara memang menjamin bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang ada di dalamnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tetapi pemanfaatan itu harus digunakan secara rasional dengan memperhatikan keseimbangan dengan alam di sekitar kita.

Air memang harus digunakan semaksimalnya tapi kita juga harus berupaya agar ketersediaan air di dalam tanah itu tetap terjaga dengan membuat jebakan-jebakan, sumur resapan, embung atau waduk di daerah tangkapan air. Selain itu, kita juga perlu menjaga keseimbangan lingkungan dengan menanam tanaman pengganti tatkala kita menebang pohon untuk kebutuhan kita. * (Pos Kupang edisi 6 September 2008 hal 1) Selanjutnya...

Kamis, 04 September 2008

Siapa Saja Harus Bening


SIAPA bupati yang paling fenomenal saat ini? Siap lagi kalau bukan Bupati Flores Timur, Drs. Simon Hayon. Setelah heboh dengan gebrakan perampingan struktur yang membuat banyak orang di Flotim kehilangan jabatan, kini Simon membuat heboh dengan perilaku dan pernyataan-pernyataannya menyangkut nilai adat-istiadat.

Apa maksud pernyataan-pernyataannya itu, wartawan Pos Kupang, Agus Sape, mewawancarai Simon Hayon di rumah pribadinya di Kuanino-Kupang pada hari Rabu (16/7/2008). Berikut petikan wawancaranya.

Sejak awal menjadi Bupati Flores Timur, Anda ingin membangun Flores Timur dengan paradigma budaya. Tolong jelaskan gagasan ini.

Pembangunan berbasis budaya itu sebenarnya pembangunan yang menempatkan manusia sebagai titik sentral. Kalau kita bicara tentang manusia, maka kita bicara tentang jiwa dan raga. Kalau kita bicara tentang jiwa dan raga, maka sesungguhnya, sesuai dengan keyakinan, saya kira dalam semua agama, termasuk agama Katolik, bahwa kita berupaya melalui pembangunan itu, kita menjaga, merawat supaya manusia itu tetap secitra dengan Allah. Artinya bahwa Allah itu mahabaik, mahakasih, maka hidup manusia dalam satu kesatuan jiwa dan raga harus memantulkan kasih. Konsekuensinya, kita tidak hanya bicara tentang pembangunan fisik, tapi juga bicara tentang pembangunan jiwa. Dalam konkretisasinya, kita berupaya mendorong tumbuhnya nilai-nilai persaudaraan, kasih, solidaritas, kejujuran.

Dari paradigma budaya ini mengalirlah visi kita, visi pembangunan: terwujudnya manusia dan masyarakat Flores Timur yang maju, sejahtera, bermartabat dan berdaya saing. Untuk mewujudkan visi ini, ada dua misi penting. Pertama, berkaitan dengan manusia yang menjadi subyek pembangunan sekaligus manusia dan masyarakat yang mampu memiliki jati diri. Itu misi pertama yang harus dikerjakan secara all out untuk terwujudnya visi.
Misi kedua, mewujudkan tata pemerintahan yang baik, yang berintikan prinsip-prinsip penegakan hukum, transparansi, partisipasi, dan di dalamnya juga otomatis terkait dengan terbentuknya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Kedua misi ini sebenarnya saling mendukung, yang dalam awal tiga tahun ini saya mengistilahkan dengan kembali ke fitrah, kembali ke kebeningan, kembali ke yang murni.
Saya melihat misi pertama mengenai jati diri itu mulai mencapai titik klimaksnya. Bicara jati diri berarti, pertama, bicara tentang ajaran-ajaran leluhur, baik dalam konteks masyarakat adat, masyarakat budaya maupun dalam konteks masyarakat agama. Nilai-nilai itu kita temukan dalam ketiga hal itu. Dan hukum adat itulah yang kita sebut hukum Maya-Pada.

Apa yang Anda maksud dengan hukum Maya-Pada?

Maya-Pada itu istilah Jawa yang dalam bahasa kita disebut hukum adat. Maya artinya alam roh, Pada artinya alam kasar, alam fisik, alam nyata. Nah, kalau kita bicara ajaran leluhur, kita tidak bisa mengarang hal yang baru, karena ajaran itu sudah final. Tapi, kalau kita sudah mengetahui ajaran leluhur, maka kita masuk ke wilayah berikutnya, siapa leluhur kita? Yang jelas kita mengakui Tuhan, tapi juga ada pendahulu-pendahulu kita, yang menerima ajaran itu dari kekuatan tunggal. Dan kalau begitu, kita juga masuk dalam wilayah pertanyaan, siapa leluhur kita? Itu masuk dalam wilayah sejarah. Sejarah masih berevolusi untuk mencapai titik kepenuhan, dan ajaran itu sudah final. Jadi kita tidak bisa mengarang baru. Saya lebih khusus misalnya pada kita yang Katolik, dengan Yesus itu sudah final. Jadi jangan bilang, setelah Yesus, kita yang di Katolik, ada lagi ajaran. Tidak ada lagi. Yesus itu sudah memenuhi Perjanjian Lama, menyempurnakannya, karena itu disebut Perjanjian Baru. Perjanjian Lama itu intinya pada Nabi Musa, kemudian dijabarkan oleh para nabi, kemudian Yesus datang menyempurnakan. Karena itu dalam Alkitab dikatakan, Yesus lebih tinggi dari Musa.
Sehingga dalam perjalanan itu (masa kepemimpinan, Red), saya terus terang saja, di samping program pembangunan fisik, seperti jalan dan macam-macam kebutuhan fisik, juga kebutuhan jiwa, dengan mendorong tumbuhnya kembali nilai-nilai yang mulai hilang di tengah masyarakat. Jangan manusia itu diukur dari nilai- nilai kebendaan saja, tetapi juga nilai-nilai rohaniah. Karena itulah juga lagu Indonesia Raya: bangunlah jiwanya, bangunlah badannya.

Tapi, situasi di Flores Timur akhir-akhir ini kan heboh sekali. Ada yang menilai pembicaraan dan perilaku Anda sudah banyak yang keluar dari visi-misi tadi itu.

Loh, justru (visi misi) itu yang saya optimalkan. Jadi, masalahnya karena orang terlalu melihat pada pembangunan fisik. Ketika kita bicara nilai, orang sepertinya merasa, loh kok tidak menyentuh kebutuhan raga. Raga kan sementara berjalan. Yang namanya pembangunan, ya untuk mencapai manusia seutuhnya. Kita tidak bisa hanya membangun raga.
Yang kedua, karena orang tidak memahami hukum alam, hukum adat, hukum Maya-Pada tadi. Kalau hukum Maya-Pada bicara alam maya, alam roh dan alam nyata, sulit (ditangkap, Red) kalau orang tidak bening, kalau orang sudah terikat pada dunia material, yang disebut bumi itu, maka sulit punya kebeningan untuk melihat secara jernih.
Yang berikut, kalau kita cermati hukum alam, maka, menurut saya, sebenarnya dalam kurun atau rentang waktu tertentu, bumi yang juga disebut buana agung, mengalami proses kilas balik.
Kalau kita di Katolik misalnya, ada istilah rekoleksi, retret, itu kan untuk mencari titik bening. Istilah umumnya, refleksi. Ini juga sama, kembali mencari titik bening. Kita (manusia) ini disebut buana kecil, buana alit. Dalam perjalanan kita ke depan, kita juga kembali akan melihat itu. Bumi yang besar ini akan kembali mencari titik bening. Ketika bumi yang besar ini (buana agung), kembali mencari titik bening, maka kita yang disebut buana alit di atasnya, kalau tidak bening, ya memang terganggu. Kenapa? Karena terjadi pertentangan di dalam diri kita, antara hakikat penciptaan "baik adanya" dengan keterikatan pada dunia material. Jadi konflik antara dua unsur itu terjadi dalam diri orang.

Ini antara lain yang membuat heboh di Flores Timur, yaitu pernyataan Anda yang menyebut Lamaholot sebagai pusat peradaban dunia. Tolong dijelaskan.

Itu kan asumsi saya, dengan memperhatikan (apa yang ada dalam masyarakat Flores Timur, Red). Kan saya keliling dari desa ke desa. Saya memperhatikan nama-nama, simbol-simbol. Nama itu misalnya Solor, masih ada secara fisik. Ada jagung Solot, ada orang yang namanya Solot. Dan saya mempunyai asumsi bahwa ada sebuah benua yang hilang, yang disebut Benua Solot. Benua Solot itulah benua awal. Sekarang kita mencari Benua Solot itu ada di mana? Ya, tentu dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimiliki manusia, yang juga sebenarnya dalam penguasaan Tuhan, kemudian bisa dikaji, di mana itu Benua Solot?
Yang kedua, para ilmuwan pun berpendapat bahwa peradaban bermula di Timur. Pertanyaan kita, Timur itu yang mana? Setiap kelompok, setiap orang boleh mencari. Apakah Timur itu di Sulawesi, di Irian, di Timur Tengah, kan bisa saja. Dan, sebagai orang yang menggali akar budaya Lamaholot, saya juga bisa mempunyai asumsi seperti itu. Tinggal saja nanti dikaji, seperti apa? Nah kalau di dalam perkembangan peradaban dunia, ternyata terjadi pencemaran-pencemaran, kontaminasi yang tidak sesuai dengan ajaran leluhur, maka perubahan pun harus dimulai dari Timur. Secara teoretik para ilmuwan berpendapat begitu.

Anda mulai omong begini, katanya, sejak bertemu dengan Albert Pito (seorang paranormal asal Lembata).

Oh, ndak. Albert Pito atau siapa pun dia, apakah itu perorangan atau kelompok, bagi saya, kalau dia mempunyai bahan untuk melengkapi, silakan datang, supaya kita merajut, untuk menemukan suatu kebulatan, suatu keutuhan. Jadi siapa saja.

Jadi, ini memang hasil olah pikir Anda sendiri?

Ya, olah pikir, dan memang ada tambahan dari Pak Albert Pito. Tapi itu kan baru dia. Siapa saja, dan saya akan mengundang tokoh-tokoh adat, mereka sudah bersedia untuk bicara. Jadi, jangan berpikir Albert Pito itu mempengaruhi saya, karena misi ini secara resmi saya sudah letakkan. Misi tadi itu loh, dan itu di dalam dokumen pembangunan, ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Flores Timur) Nomor 8 Tahun 2006. Jadi Albert Pito atau siapa pun, dia hanya boleh datang melengkapi. Dia tidak boleh mempengaruhi saya.

Sejak memimpin Flores Timur, Anda rajin ke desa-desa. Satu hal yang unik, setiap kali ke desa-desa, Anda datang ke kubur- kubur tua, menghormati kubur-kubur itu, dan juga rumah- rumah adat.

Bukan kubur tua, tapi menyinggahi rumah-rumah adat. Dan, itu bukan saya punya mau. Masyarakat, tua-tua adat di kampung- kampung itu yang minta, dan saya menghormati, karena di situ awal mula kehidupan. Kalau kita bicara leluhur, ya kita menghormati warisan mereka, termasuk rumah-rumah adat. Karena di situlah hukum adat dibicarakan.

Termasuk pernah menghadiri seremoni di kuburan Suku Temaluru di lereng Ile Mandiri baru-baru ini.

Oh, saya pergi bakar lilin. Bakar lilin itu kan siapa saja boleh. Dia (Temaluru) pernah menjadi raja di sana, ya wajar saya pergi. Orang biasa saja saya pergi kok, kenapa seorang yang pernah menjadi raja di sana, saya tidak boleh pergi. Kok kuburan umum juga kita pergi. Kenapa kuburan leluhur yang mendahului kita, yang pernah mempunyai jasa, kita tidak boleh pergi? Kenapa jadi soal?

Ini yang lebih heboh lagi. Pada tanggal 17 April 2008, Anda didampingi sejumlah pejabat dan anggota TNI menggelar seremoni adat dengan menyembelih tiga ekor sapi dan satu ekor kerbau di Desa Nobo Gayak dan Pantai Wora Mea, Kecamatan Ileng Boleng. Dalam seremoni itu Anda membungkus kepala kerbau dengan kain putih lalu dikubur di tepi pantai dengan kepala menghadap ke Lembata. Bagaimana sebenarnya?

Masalah Nobo itu bukan konteks desa (lewo). Nobo itu fakta. Nobo itu nuba, yaitu takhta. Jadi kita bicara Nobo berarti kita bicara kerajaan. Kita bicara Kerajaan Awololong. Nah kalau kita bicara Kerajaan Awololong, itu kita bicara konteks lewotana (bumi), bukan konteks lewo (desa). Jadi pantas kalau kita bikin upacara itu, potong kerbau, potong sapi, itu wajar.

Korban kerbau itu maksudnya apa?

Ya... Memang kerbau kenapa? Tidak boleh kerbau? Kerbau, memang yang terbaik. Harus cari yang terbaik. Karena itu konteks kerajaan. Tidak ada masalah.
Tapi, katanya, korban kerbau itu untuk memindahkan emas dari Lembata ke Nobo Gayak.
Itu kan katanya. Yesus juga pernah kritik murid-muridnya. Ketika Yesus bertanya, "Menurut kamu siapakah Aku ini?" Lalu murid- murid itu mulai bilang, menurut si ini begini, menurut si ini begini. Yesus kembali bertanya, "Tidak, menurut kamu, bukan menurut orang. Bukan katanya, tapi menurut kamu. Dan, semua informasi ini, katanya.

Jadi upacara itu tidak dimaksudkan untuk memindahkan emas dari Lembata?


Oh, tidak! Tidak ada urusan. Tidak ada hubungan dengan emas. Itu hubungan dengan leluhur, konteks kerajaan itu, ada pendahulu-pendahulu. Dan kita hormati itu. Tidak ada hubungan dengan emas. Tapi herannya cerita seperti ini bisa beredar. Saya juga tidak ngerti. Ya, karena orang tidak paham lalu bicara. Orang tidak bening lalu bicara, kan jadi repot.

Pada bulan Maret 2008, kebetulan ada acara Forkom P2HP di Kelurahan Sarotari yang dihadiri Ketua Forkom P2HP NTT, Ny.Mien Patty Mangoe, Anda berpidato bahwa emas di Lembata itu bukan tambang, tapi pusaka leluhur Lamaholot.

Loh, yang namanya bumi dan segala isinya, itu ciptaan siapa? Ya, Tuhan. Sekarang, yang namanya leluhur itu ada di mana? Ya, di alam maya. Mungkin yang namanya leluhur adalah para kudus. Le itu jiwa, lu itu yang dikebumikan, hur itu yang di ketinggian. Orang mati yang sudah dikebumikan, tapi karena saleh dia diangkat ke tempat yang tinggi, bercahaya. Tuhan menciptakan itu, dan Menugaskan yang namanya leluhur untuk menjaga. Jadi kalau konteks Lembata, orang berdebat dengan saya, bilang emas di Lembata tidak ada, loh saya bukan ahli tambang, saya bukan ahli emas. Kita berdebat tujuh hari tujuh malam tidak akan selesai. Untuk membuktikan itu, cari orang yang punya teknologi untuk mengecek. Itu lebih pas daripada berdebat dengan saya. Tapi kalau saya mempunyai keyakinan, itu hak saya. Kalau saya mengatakan bahwa itu diciptakan Tuhan, dijaga oleh leluhur, dan itu untuk kepentingan banyak orang, maka ketika orang mau mengambil itu untuk kepentingan diri atau kelompok, dan tidak untuk kepentingan umum, saya kira sulit. Itu menurut saya. Tapi, bisa saja menurut orang lain tidak begitu. Ya, silakan pergi cek di Lembata.

Tapi, kok para pastor dan masyarakat Flores Timur sepertinya tidak bisa menangkap pikiran Anda. Bahkan sekitar 200 orang yang tergabung dalam Dewan Pastoral Paroki pernah datang ke DPRD Flotim minta Anda menjelaskan semua pernyataan ini.

Ya, siapa saja harus dengan bening. Kalau tidak bening ya tidak bisa mengerti. Kalau orang masih memelihara dirinya sebagai hakikat penciptaan 'baik adanya', dia bening dan bisa menangkap. Tapi kalau dalam dirinya sudah terikat dengan dunia material, alam pada, maka sulit.

Bahkan mereka menganggap pikiran Anda sesat dan mengganggu ajaran Gereja?

Kalau ajaran sesat, silakan lapor saya di kejaksaan. Bukan bawa saya ke DPRD, karena di sana (DPRD) tidak ada fungsi untuk menilai ajaran sesat atau tidak. Institusi yang sudah dihadirkan di negara ini adalah kejaksaan. Di situ diteliti mana ajaran, mana sesat dan mana ajaran sesat. Apakah saya pernah mengumpulkan orang dan berdoa dengan cara saya? Yang kedua, institusi agama bertugas untuk merawat ajaran leluhur. Jadi yang menyelamatkan kita adalah iman sesuai dengan ajaran.

Dalam kaitan dengan pusat peradaban, Anda pernah mengatakan bahwa cepat atau lambat para petinggi dunia akan datang ke Flotim untuk mencari asal-usulnya (pukeng). Apa maksud pernyataan Anda?

Asumsinya, kalau kemudian pengkajian itu membuktikan bahwa peradaban bermula di Timur, dan Timur itu adalah kita, maka tentu orang berdatangan toh, untuk melihat, menyaksikan. Kan wajar saja kalau orang datang untuk menyaksikan. Misalnya, kalau kita bicara tentang Kerajaan Awololong sebagai yang awal mula, maka ada sejumlah benda purbakala, ada bendera, kain sutera (tapi sudah sobek-sobek), simbolnya itu serigala, ada mahkota dan ada sejumlah yang lain. Kan itu bisa ditafsir. Bahasa bisa ditafsir. Dan itu nanti ada lembaga yang namanya La Rose (dari Perancis) yang meneliti. Saya misalnya, Hayon, biasa disapa dalam adat La atau Lao, apakah mempunyai kesamaan dari aspek linguistik? Apakah La Rose itu simbolik dari Maria? Apakah La Hayon itu sekadar nama suku atau nama simbolik dari seorang leluhur yang terkenal? Nah itu harus dikaji. Itu sebagai contoh.Tapi kan bukan La Hayon saja. La Werang, mungkin ada La Bethan, kan kita belum tahu. Nanti lembaga itu (La Rose) yang kaji karena ada ahli linguistiknya.

Anda juga pernah menyebut bahwa di Nobo Gayak ada kuburan Firaun?

Itu saya belum pernah sampaikan melalui forum resmi (publik), tapi kalau sharing dua tiga orang, iya. Tapi, biarlah nanti lembaga itu (La Rose) yang membuktikan. Menurut saya sih, intinya pada Benua Solot itu. Kalau Benua Solot itu terbukti ada, maka peradabannya mulai dari situ. Termasuk di dalamnya Firaun atau Mesir.

Anda juga pernah mengatakan Yesus lahir di Wureh (Adonara Barat).

Oh, itu tidak pernah di publik.

Meski sharing dengan dua tiga orang saja, apakah yang Anda katakan itu lahir dari suatu keyakinan?

Ya, pengalaman iman saja. Sharing iman kan boleh. Kita di Gereja Katolik kan boleh (sharing iman).

Tapi, kira-kira maknanya apa? Misalnya, Anda katakan Yesus lahir di Wureh.

Tidak, Yesus lahir di Wureh itu tidak pernah saya omong. Yang jelas bahwa saya punya pengalaman yang saya sharing-kan yaitu ketika prosesi laut hari Jumat (Agung), prosesi Tuan Menino. Sudah tiga tahun saya diminta mengantar itu (Tuan Menino). Itu hujan mulai sepuluh menit setelah berangkat. Hujan berhenti sepuluh menit sebelum turun. Air laut bergelora. Setelah dua pertiga perjalanan, saya ketemu sampah dan air keruh. Ya, saya waktu itu terganggu, batin saya terganggu. Saya pikir sampah itu terus sampai mendarat, ternyata kan tidak. Di depannya kan bersih lagi. Besoknya saya ke Wureh. Saya masuk di Kapela Tuan Berdiri. Bagi saya satu pertanyaan, kenapa di kapela ini patung (Yesus) dewasa? Kenapa di Kota Rwido itu patung kecil, bayi? Itu bagi saya menarik. Sebagai orang yang beriman kepada Yesus, saya bertanya kenapa? Tapi saya tidak pernah mengatakan Yesus lahir di situ.

Gara-gara pernyataan-pernyataan tadi, sejumlah kalangan di Flores Timur menilai Anda sudah tidak sehat lagi. Apa tanggapan Anda?

Saya sebagai bupati tidak ingin hanya mengurus hal-hal lahiriah saja. Saya bertanggung jawab terhadap pembangunan lahir batin. Saya juga bertanggung jawab menggali nilai-nilai, yang memang sudah tenggelam. Ketika kita menggali yang sudah tenggelam, termasuk sejarah dan nilai-nilai yang hilang, jadi memang orang merasa aneh, karena sudah jauh dari hakikatnya. Tapi, saya memaknai (penilaian ini, Red) secara positif saja. Bahwa riak ini adalah pergerakan jiwa menyatu dengan raga. Supaya ada daya, ada kehidupan. * (Pos Kupang edisi Minggu 20 Juli 2008, hal 3)
Selanjutnya...

Simon-Yosni Perlu Dimediasi

PEMERINTAH Propinsi NTT dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Flores Timur diharapkan dapat memediasi penyelesaian perseteruan antara Bupati-Wakil Bupati Flores Timur, Drs. Simon Hayon-Yoseph Lagadoni Herin, S.Sos.

Permintaan ini disampaikan anggota DPRD Propinsi NTT dari daerah pemilihan Kabupaten Flores Timur, Lembata dan Kabupaten Alor, Viktor Mado Watun dan Drs. Yahidin Umar, saat ditemui di Kupang, Kamis (4/9/2008).

"Kita kecewa, karena mereka jalan sendiri-sendiri. Kita mengharapkan agar masalah pribadi jangan dibawa dalam urusan kepemerintahan. Ini buruk dan akan menjadikan masyarakat sebagai korban. Kita menyesal," kata Mado Watun.

Mado Watun dari Fraksi PDIP ini mengharapkan agar pemerintah propinsi segera turun tangan memfasilitasi untuk mencari jalan keluar. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak tersendat hanya karena ketidakharmonisan Simon-Yosni.

Yahidin Umar menyatakan, dirinya menyesal karena permasalahan Bupati dan Wakil Bupati Flotim sebelumnya yaitu Felix Fernandes dan John Payong Beda, terjadi lagi.

"Yang terjadi sekarang ini dilakukan Simon dan Yosni secara terbuka. Ini sangat tidak mendidik masyarakat. DPRD Flotim harus mengambil langkah untuk menyelesaikan supaya tidak berimplikasi pada pembangunan daerah," kata Yahidin, anggota Dewan dari PPP.

Yahidin juga mengingatkan agar perbedaan pendapat antara Simon dan Yosni tidak diboncengi kepentingan perjuangan untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah pada periode berikutnya.

"Biarkan prosesnya berjalan seperti biasa," kata Yahidin mengingatkan.

Asisten Tata Praja Setda Propinsi NTT, Yoseph A Mamulak, S.Ip, yang dimintai tanggapannya tentang ketidakharmonisan Simon-Yosni mengatakan, sebelum pemprop turun tangan, DPRD Flotim bersama Sekda Flotim harus memfasilitasi mempertemukan Simon-Yosni.

"Kita minta supaya mereka selesaikan dulu. Simon dan Yosni juga harus bisa saling berkomunikasi. Pada awalnya bilang paket ideal, serasi dan harmonis. Jadi harus bisa tunjukkan sampai akhir masa jabatan," kata Mamulak saat dihubungi, Kamis (4/9/2008) malam.

Dalam catatan Pos Kupang, ketidakharmonisan kepala daerah dan wakil kepala daerah di NTT bukan baru pertama kali terjadi antara Simon dan Yosni. Felix Fernandez-John Payong Beda (alm) pada periode lalu di Flotim juga mengalami kondisi yang sama.
Selain Fernandez-Payong Beda, keretakan yang terang-terangan juga terjadi pada mantan Walikota-Wakil Walikota Kupang, SK Lerik-Daniel Adoe. Sementara keretakan yang terkesan disembunyikan terjadi para sejumlah kepala-wakil kepala daerah di NTT. (aca/Pos Kupang, Jumat, 5 September 2008 hal 1)


Simon Hayon :
* Sarjana Bahasa Inggris Undana
* Mantan anggota DPRD NTT Tiga Periode

Yosni Herin :
* Sarjana FIA Undana Kupang
* Mantan Wartawan

Dipilih langsung : Kamis 30 Juni 2005, meraih 50.810 suara
Dilantik 27 Agustus 2005
Gebrakan Awal : Perampingan Struktur Birokrasi Selanjutnya...

Perempuan di Jagat Politik

Oleh : Farida Denura, S.Sos, MM

Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan PP Pemuda Katolik periode 2006-2009, sekarang bekerja sebagai Commercial Writer Harian Umum Suara Pembaruan, Jakarta.

PEREMPUAN Indonesia belakangan ini seolah sedang menapaki suatu tahap baru dalam perkembangan peradaban bangsa. Hal ini dilihat dari antusiasme kaum perempuan dalam jagat politik nasional, baik dalam tingkatan parpol maupun dalam tingkatan yang lebih berani, yaitu mencalonkan diri menjadi anggota legislatif (caleg), baik untuk DPR maupun untuk DPRD. Apakah caleg dari kalangan perempuan ini hanya sebagai caleg yang sekadar memenuhi syarat pemenuhan kuota dengan nomor urut sandal atau bernomor urut jadi? Ini tergantung pada kapasitas dan perjuangan politik perempuan.

Keberanian kaum perempuan ini tentu tidak terlepas dari semangat afirmasi yang sudah diusung lewat UU No. 10/2008 tentang Pemilu yang sedianya pasal 53 yang mengatakan, daftar bakal calon memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan dan pasal 55 yang mengatakan, setiap tiga orang bakal calon sekurang-kurangnya terdapat satu orang perempuan bakal calon.

Semangat afirmasi ini dibingkai dalam sistem pemilu proporsional daftar terbuka 'terdaftar' menggunakan BPP sekurang-kurangnya 30 persen dan nomor urut dalam penentuan calon terpilih (pasal 214). Tetapi, bagaimana dalam prakteknya? Ini ternyata masih sulit dijawab, barangkali sesulit perempuan meyakinkan kepada kaum laki-laki bahwa dirinya sanggup berpolitik.

Tulisan ini tidak secara spesifik menyoroti tentang masalah caleg perempuan, tetapi mengurainya dalam lingkup politik secara keseluruhan dalam ranah budaya patriarkhi.

Diskriminasi

Dalam jagat politik, baik lewat kajian budaya atau sosial dapat dikatakan bahwa sampai saat ini dirasakan tempat perempuan di posisi yang lebih rendah dari laki-laki. Fisik perempuan dijadikan pembenaran pada terbentuknya pandangan bahwa perempuan adalah makhluk yang lemah. Pembagian kerja yang berbeda pada anak perempuan dan anak laki-laki di dalam rumah tangga telah menjadi pembudayaan yang sistematis bahwa perempuan berada dalam lingkup domestik yang nilainya lebih rendah ketimbang laki-laki.

Peran paradigmatik sebagai maskulin dan feminim dalam dasawarsa terakhir memang telah mengalami perubahan, atau pengembangan ke arah kesetaraan, tetapi semua itu masih dalam domain yang sangat terbatas. Berbagai keputusan dalam hidup lingkup rumah tangga seperti pembelian rumah, kesempatan pendidikan bagi keluarga mampu, sudah mulai tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan.

Tetapi, bagaimana dengan jagat politik yang disoroti dalam esai ini? Sampai saat ini dominan politik masih dirasakan sebagai dominan laki-laki oleh sebagian masyarakat. Artinya, tidak dapat disangkal, dalam jagat politik peran dan posisi kaum perempuan di Indonesia masih mengalami situasi yang agak diskriminatif. Penempatan perempuan hanya sebagai calon pelengkap-mendapatkan nomor sandal adalah politik diskriminatif yang masih terjadi saat ini dalam momen yang paling aktual. Ironis?

Memang ironis, karena di Indonesia jumlah perempuan dalam pemilu mendominasi kaum laki-laki. Perempuan dengan jumlah massa pemilihnya yang lebih besar ketimbang laki-laki berpotensi besar dalam memenangkan pemilu untuk sebuah parpol kalau partai pandai mengemas strategi yang baik yang memenuhi selera politik kaum hawa ini. Sayangnya, situasi ini pun tidak dimaksimalkan oleh para politisi dari kalangan perempuan.

Ketidakcermatan kaum perempuan dalam membentuk wacana politik dan memperjuangkannya secara meyakinkan dalam gerbong politik akan semakin meyakinkan kalangan laki-laki bahwa perempuan Indonesia masih buta atau belum pandai berpolitik. Situasi ini semakin merangsek perempuan ke wilayah yang masih tabu dan buta dalam politik. Belum lagi tatkala perempuan diberondong dengan berbagai wacana yang tidak menguntungkan diri dalam ranah budaya dan digiring ke dalam ranah teologis yang menjeratkan kaum perempuan, seperti perempuan tidak pantas menjadi pemimpin, ibarat perempuan tidak bisa jadi pastor atau imam yang memimpin ekaristi?

Kita mengambil sebuah contoh kasus dalam kancah politik Indonesia, yakni sewaktu sosok Megawati Soekarnoputri, putri mendiang presiden pertama RI, Soekarno, mencalonkan diri sebagai presiden pada Pemilu 1999. Perdebatan apakah seorang perempuan dapat menjadi pemimpin bangsa, sebagai presiden? Bagi umat Islam di Indonesia, kehadiran figur pemimpin perempuan memang menjadi kontroversi yang tidak kunjung henti. Meskipun ketika itu kelompok cendekiawan muslim modernis memperbolehkan kepemimpinan perempuan, tetapi tidak mudah bagi kelompok Islam tradisionalis untuk menerimanya.

Perdebatan masalah kepemimpinan politik perempuan dalam konteks kekinian, antara layak atau tidaknya, memang tidak lain merupakan sebuah konsekuen logis bagi rakyat Indonesia yang dikungkung budaya patriakhi dan mayoritas penduduknya beragama Islam yang memiliki landasan teologis yang tidak memperkenankan kaum perempuan sebagai pemimpin seperti menjadi kiai, atau masih mustahilnya perempuan menjadi pastor dalam ranah teologi Katolik?

Baik dalam ranah teologis maupun dalam ranah budaya Indonesia yang patriakhi, memang keberadaan kaum keturunan Hawa ini cenderung dipahami dan ditempatkan secara diskriminatif. Ini juga sebagai halnya bagaimana sulitnya perempuan menempatkan peran dan posisinya dalam wilayah publik. Kesulitan ini akan tetap sulit jika kaum perempuan sendiri tidak diberi ruang yang memadai dalam mengembangkan potensi intelektualnya lewat jalur pendidikan, ketika orangtua masih menomorsatukan anak laki-laki dalam meneruskan pendidikan tinggi ketimbang anak perempuan.

Hal yang terakhir ini harus menjadi pusat perhatian semua pihak. Bagi para perempuan di jagat politik atau para aktivis feminisme barangkali perlu menggarap agenda-agenda advokasi, pendamping dan pendidikan politik, sekaligus pendidikan jender demi peningkatan SDM perempuan.

Kesempatan

Dalam ranah budaya, posisi perempuan memang terasa masih sangat sulit menyejajarkan diri dengan kaum laki-laki, apalagi dalam dunia persaingan yang sangat keras seperti dunia politik ini. Tetapi, perjuangan ke arah itu tentu tidak mustahil mengalami peningkatan. Tuntutan demokratisasi dan kemajuan peradaban dunia sangat memungkinkan hal itu. Tentu saja dalam perjuangan itu kaum perempuan harus tidak melupakan kodratnya sebagai seorang perempuan yang melahirkan dan memiliki sifat-sifat kelemahlembutan.

Namun, satu hal yang perlu dicatat bahwa perjuangan perempuan di jagat politik di era demokrasi dan di saat telah diberlakukannya sistem kuota, harus dilihat sebagai sebuah peluang emas bagi kaum perempuan untuk memperjuangkan nasibnya di jagat politik yang berkesetaraan jender. Persoalan kini kembali kepada kaum perempuan sendiri, apakah mereka sanggup berjuang bukan saja memenuhi ambisi politiknya, tetapi terutama mengangkat harga diri, harkat dan martabat kaumnya? Para politisi perempuanlah yang menjawabnya!

Yang jelas, keterwakilan kaum perempuan di jagat politik dalam mempengaruhi mainstream partai dan juga mempengaruhi pembuatan keputusan dalam produk politik di DPR dan DPRD saat ini semakin penting dan urgen demi perbaikan nasib kaum perempuan sendiri. * (Pos Kupang edisi Jumat, 5 September 2008 hal 14) Selanjutnya...

Rabu, 03 September 2008

Simon-Yosni 'Retak'

DUET Bupati-Wakil Bupati Flores Timur (Flotim), Drs. Simon Hayon-Yoseph Lagadoni Herin, S.Sos, mulai retak hubungan sejak April 2008. Keduanya mengaku keretakan itu. Sebelumnya, desas-desus keretakan itu santer dibicarakan warga Flotim. Beberapa kebijakan yang menyangkut kepentingan publik keduanya tidak sepakat.

Dalam catatan Pos Kupang, keretakan itu ditandai dengan pernyataan-pernyataan lepas dan kontroversial antara kedua pejabat itu di forum-forum resmi di desa maupun di Kota Larantuka. Akibatnya, banyak persoalan bermunculan.

Banyak pihak, termasuk pimpinan DPRD Flotim, menilai Simon dan Yosni tidak seirama lagi memimpin Flotim. Ini terbukti, mulai dari kasus bencana alam tanah longsor di Desa Kolilanang, Kecamatan Adonara, desakan PGRI Flotim agar Pemkab Flotim menaikkan uang lauk pauk (ULP) PNS di Flotim dari Rp 7.500,00 menjadi Rp 10.000,00, kasus perbaikan 17 unit sekolah dengan dana tanggap darurat atau bencana alam yang harus dibayar Pemkab Flotim Rp 4,8 miliar, hingga kasus penutupan Depot Pertamina Mokantarak di Flotim.

Sejumlah pejabat teras di Flotim mengaku sejak April 2008 hingga awal September 2008 ini mengalami kebingungan akibat 'bentrokan' antara Simon dan Yosni.

"Kami ini serba salah. Berbuat ini salah, itu salah. Bahkan kami dituduh macam-macam, yakni pro wakil bupati atau pro bupati. Padahal kami ini PNS yang selalu siap loyal kepada atasan dan tidak bisa bedakan ini perintah bupati dan itu perintah wakil bupati," keluh seorang pejabat dibenarkan sejumlah pejabat lainnya di Setda Flotim beberapa waktu lalu. Dia berharap agar ketegangan antara kedua pemimpin itu segera berakhir dengan jalan damai demi kelanjutan pembangunan di Flotim.

Bupati Folim, Drs. Simon Hayon, yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/9/2008), mengakui keretakan itu.

"Saya tidak tahu kalau ditanya mengapa tidak harmonis atau retak? Karena dari saya tidak ada keretakan, dan tidak pernah membuat keretakan itu," kata Simon Hayon.

Ketika ditanya, siapa yang lebih dahulu memulai keretakan itu, Simon menjawab, "Saya tidak tahu, siapa yang lebih dulu memulainya."

Ditanyai lagi, kapan dia dan Yosni Herin tidak harmonis lagi, Bupati Simon menjawab dia tidak tahu pasti. Apakah masih terbuka pintu untuk keduanya menyelesaikan sejumlah persoalan internal yang membuat keduanya tidak harmonis agar bisa bersatu lagi bergandengan tangan melanjutkan pembangunan di Flotim, Simon menjawab, bagi dirinya selalu terbuka pintu hatinya bagi siapa saja.

"Bahkan saya sudah berupaya panggil dia (Yosni Herin--Red), tetapi dia tidak mau datang ke ruangan saya. Lalu saya mau bagaimana lagi?" tanya Simon yang saat itu didampingi staf Humas Pemkab Flotim, Dominggus Tibo, S.Pd.

Lawan Keangkuhan

Secara terpisah, Wakil Bupati Flotim, Yoseph Lagadoni Herin, mengakui kalau hubungannya dengan Bupati Simon mulai retak sejak April 2008 sampai saat ini.

"Saya sedang melawan keangkuhan. Orang yang tidak pernah mempunyai kata maaf, tidak pernah mengakui kesalahannya, itu orang angkuh. Demikian pula orang yang suka, bahkan selalu menjelek-jelekkan orang lain, itu sikap yang angkuh. Karena dia berpikir hanya dialah yang paling pandai dan hebat serta paling baik. Tapi bagi saya yang namanya emas itu biarpun dibuang di dalam lumpur, dia tetaplah emas," tegas Yosni.

Ditanya ihwal apa yang menyebabkan keretakan itu, Yosni mengatakan, entah soal apa Bupati Simon lebih tahu. Sebab, kata Yosni, Bupati Simonlah yang memulainya terlebih dahulu.

"Dan kalau dia (Bupati Simon--Red) ingkar atau menyangkal, ada buktinya berupa VCD dan master rekaman asli di tangan saya," kata Yosni.

Disinggung kalau Bupati Simon telah memanggilnya ke ruang kerjanya tetapi dia menolaknya, Yosni mengakuinya.

"Benar, saya pernah dipanggil dua kali ke ruang kerjanya pada Juni 2008. Tapi saya dengan tahu dan mau tidak mau pergi karena menyangkut prinsip dan eksistensi saya dan keluarga besar suku Herin. Dan ini adalah soal yang pak bupati sudah tahu. Selesaikan dulu soalnya, baru panggil saya. Jangan pura-pura tidak tahu," ujar Yosni.

Yosni menambahkan, sebenarnya dirinya tidak mau berbicara, tetapi di mana-mana masyarakat Flotim sudah tahu kalau Bupati Simon selalu menjelekkan dirinya di mata masyarakat.

Disinggung apakah dirinya masih mau berdamai dengan Bupati Simon, Wabup Yosni menjawab, bagi dirinya, perdamaian akan terjadi kalau seseorang sudah mengakui kekilafannya.

"Bagi saya semuanya selesai seketika juga kalau pak bupati mengakui kekilafannya," kata Yosni dengan kesal. (art/Pos Kupang edisi 4 September 2008 hal 1) Selanjutnya...

Temuan BPKP, Rp 56,6 M Dikorup

118 Kasus yang Dilimpahkan

BADAN Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT menemukan kerugian negara senilai Rp 56.641.306.568,00 pada sejumlah instansi pemerintah, baik tingkat propinsi maupun kabupaten/kota se-NTT. Temuan jumlah kerugian ini berdasarkan audit investigatif yang dilakukan BPKP Perwakilan NTT pada 118 kasus sejak instansi ini berada di Kupang, 1983 lalu.

Jumlah kerugian negara ini terungkap dalam keterangan pers Kepala Perwakilan BPKP NTT, Justan R Siahaan, kepada para wartawan pada acara serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Perwakilan BPKP NTT dari pejabat lama, H Simarmata, kepada Siaahan. Acara ini berlangsung di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT, Rabu (3/9/2008) .

Selain Simarmata dan Siahaan, hadir dalam acara ini antara lain Wakil Gubernur NTT, Ir. Esthon L Foenay, M.Si, Sekretaris Utama BPKP, Drs. Kuswono Soeseno, MM, Wakil Ketua DPRD NTT, Markus Hendrik, pimpinan Muspida NTT, dan para pejabat lingkup pemerintah propinsi maupun Kota Kupang.

Dalam keterangan pers tertulis, Siahaan menjelaskan, hingga Agustus 2008, BPKP NTT sudah melimpahkan 118 laporan, dengan rincian ke pihak kejaksaan (65 laporan) dengan nilai kerugian Rp 32.161.685.135,23, ke kepolisian (40) dengan nilai kerugian Rp 18.664.055.693,66 dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 13 laporan dengan nilai kerugian Rp 5.641.306.568,20.

Kepala Perwakilan BPKP NTT, Siahaan, tidak sempat dimintai penjelasannya lebih jauh tentang press release ini. Usai acara sertijab ini, ia menemani Sekretaris Utama BPKP, Soeseno, dan rombongan lainnya ke ruang kerja Wakil Gubernur NTT, Esthon Foenay.

Salah seorang staf BPKP NTT, Widi, kepada Pos Kupang mengatakan, detail kerugian negara dari tahun ke tahun ada di kantornya, tetapi ia tidak mempunyai kewenangan membeberkan. "Kalau mau rincian data ini barangkali besok ke kantor saja," katanya.

Usai acara sertijab ini dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman. MoU pertama antara pihak BPKP NTT dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, dan Polda NTT dan Pemerintah Daerah NTT tentang kerja sama dalam penanganan kasus penyimpangan pengelolaan keuangan negara yang berindikasi tindak pidana korupsi, termasuk dana non budgeter.

Sekretaris Utama BPKP, Soeseno, saat memberikan sambutan antara lain mengatakan, BPKP memainkan peran yang penting dalam sistem pengendalian manajemen pemerintahan. Dia menyebut dua peran utama BPKP, yakni pengawasan yang merupakan tugas rutin dan peran strategis seperti menerapkan expertise (keahlian yang dipunyai), mengkaji current issues (isu-isu terkini), melaksanakan clearing house (perantara) dan membangun check and balance bagi kepentingan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

Soeseno juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pemerintah dan masyarakat NTT atas kerja sama yang sudah dibangun dengan BPKP NTT selama ini. Ia berharap kerja sama ini bisa ditingkatkan agar tercipta pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Wagub NTT, Ir. Esthon Foenay, M.Si, dalam sambutannya antara lain mengatakan, BPKP NTT telah memberikan kontribusi bagi peningkatan kualitas sumber daya aparat birokrasi, khususnya di bidang pengelolaan keuangan negara maupun daerah. Karena itu, kata Esthon, peran aktif BPKP masih sangat diperlukan pemerintah dan masyarakat NTT seluruhnya.

Untuk diketahui, Siahaan ditunjuk menjadi Kepala Perwakilan BPKP NTT sejak 16 Mei 2008 lalu. Sebelumnya, Siahaan adalah Kepala Sub Direktorat Pengawasan Lembaga Pemerintah Bidang Kesra I pada Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polsoskam. Sedangkan Simarmata sejak 19 Mei 2008 lalu dilantik menjadi Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polsoskam Lainnya pada Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polsoskam. (dar/Pos Kupang, 4 September 2008 hal 1) Selanjutnya...

Selasa, 02 September 2008

Berpolitik dengan Perspektif Gender


PADA Tahun 2009 mendatang, masa tugas Inche DP Sayuna, S.H, M.Hum sebagai anggota DPRD NTT akan berakhir. Hingga waktu itu, sepuluh tahun sudah ia mengabdi untuk masyarakat dan daerah. Ia pun menegaskan bahwa tidak mau berhenti berkiblat di dunia politik.

"Saya menikmati politik," ujar Inche Sayuna.

Ditemui di kediamannya di Liliba, Kota Kupang, beberapa waktu lalu, istri dari Hengki Famdale dan ibu dari Grace Natalia Putri Hengki Famdale ini banyak berceritra tentang dunia akademik yang sudah ia tinggalkan, awal mula meniti karier politik, kehidupan keluarganya, tentang predikat barunya sebagai Miss Gender dan obsesinya. Berikut petikan wawancara wartawan Pos Kupang, Alfons Nedabang, dengan wanita pengagum Margareth Teacher ini.


Bisa ceritrakan awal mulanya Anda berpolitik?

Saya tidak pernah punya cita-cita sebagai anggota DPRD. Awalnya saya seorang akademisi, dosen di Unkris (Universitas Kristen Arta Wacana Kupang). Setelah lulus dari Unkris, saya angkatan pertama, langsung mengajar. Mengajar selama 1989 - 1996. Selama kuliah saya pernah menjadi mahasiswa teladan. Lalu diutus sekolah di Universitas Gajah Mada. Kami ada tiga orang ikut tes rebut satu beasiswa, dan saya yang dapat. Beasiswa sampai S3, karena saya punya cita-cita menjadi dosen yang terkenal. Tahun 1999 gelombang reformasi, ada tawaran dari Partai Golkar untuk menjadi anggota DPRD NTT mewakili Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Pada saat itu saya masih mengikuti pendadaran tesis di Gajah Mada. Saya bingung karena cita-cita jadi dosen terkenal belum tercapai. Namun karena saya ingin mencoba sesuatu yang baru maka saya putuskan untuk menerima tawaran itu. Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari kampus. Selesai pendidikan di Gajah Mada saya terjun politik. Pada pemilu 1999, saya menjadi anggota Dewan. Pada Pemilu 2004, saya kembali terpilih menjadi anggota Dewan.

Kenapa tertarik pada politik?

Waktu disuruh pilih untuk terjun ke politik, saya melihat bahwa saya punya minat ke politik ada. Sebelum ngajar di Unkris, saya sangat aktif di organisasi dari tahun 1985. Masuk AMPI (Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia), di HWK (Himpunan Wanita Karya), KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia). Tahun 1999 masuk menjadi pengurus Partai Golkar. Aktif di organisasi ini membuat saya mengenal banyak hal, termasuk politik. Saya juga aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Karena itu ketika ada tawaran saya coba dulu sesuatu yang baru. Saya sudah sepuluh tahun jadi akademisi, karena itu memulai sesuatu yang baru, dunia baru. Ternyata di politik, tidak saja berpikir tentang pendidikan tapi tentang semua hal. Saya berpikir harus berada dalam sistim agar bisa membantu pemerintah dan masyarakat yang lebih luas.

Bukan karena penghasilan seorang dosen swasta saat itu masih minim?

Dunia kampus menarik buat saya. Sudah sangat saya suka. Penghasilan bukan jadi alasan karena menjadi dosen adalah cita- cita saya. Pertimbangan paling utama waktu itu ketika mereka hubungi saya, mereka bilang tidak ada kader perempuan yang mau direkomendasikan untuk duduk di DPRD. Semua kader perempuan waktu itu ada di lembaga eksekutif, menjadi pegawai negeri sipil. Sehingga tawaran itu saya terima.

Pandangan Anda tentang politik?

Kalau kita omong soal politik, sesuatu yang berkaitan dengan kekuasan, pengambilan keputusan, dalam pengertian yang formal. Karena itu, bagi saya politik itu adalah suatu seni untuk mengelola kekuasaan dan bagaimana mengelola strategi mengambil keputusan yang berdampak pada orang banyak. Ini yang membuat saya berpikir lebih luas lagi dan bisa menjangkau orang lebih banyak lagi. Bagaimana pergunakan potensi yang saya punya, tidak saja berpikir tentang dunia pendidikan tapi dalam berbagai aspek merambah ke situ. Selama ini praktek politik yang dimainkan pelaku-pelaku politik, baik dalam parpol maupun struktural birokrasi memberi kesan kepada publik bahwa politik itu sesuatu yang kotor, saling sikut menyikut, penuh intrik dan orang bisa menghalalkan segala cara untuk mengambil keputusan, orang bisa menghalalkan cara untuk mencapai kekuasaan.

Kondisi itu Anda rasakan?

Saat pertama itu penuh dengan keterkejutan. Saya orang akademisi, apa yang ada dalam benak saya adalah sebuah idealisme yang lurus. Ketika ada di dalam itu ternyata apa yang saya pikirkan sendiri belum tentu bisa diterima orang lain. Saya berupaya mengkolaborasi pikiran saya dengan pikiran orang lain. Saya menyadari bahwa tidak ada orang yang sekolah khusus menjadi anggota DPRD. Saya dulu ngajar di Fakultas Hukum, tentu saya lebih banyak tahu tentang hukum. Persoalan kemasyarakatan hanya sedikit saya tahu, itu pun ketika berada dalam organisasi kemasyarakatan. Saya dituntut mengetahui banyak hal, misalnya belajar tentang menyusun pemandangan umum. Belajar membaca anggaran. Tahun pertama di DPRD saya pake belajar untuk memperdalam keterampilan- keterampilan yang dibutuhkan dalam lembaga. Saya tidak mau berada dalam lembaga hanya untuk dipakai pada saat voting dan minta baca pemandangan. Saya ingin memperjuangan misi perempuan. Kehadiran saya memberi warna untuk melakukan sebuah perubahan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang lebih ramah terhadap perempuan. Kebijakan yang responsif gender. Saya tidak ingin negara bayar saya dengan fasilitas yang luar biasa, lalu saya hanya duduk diam dan tidak berfungsi di lembaga itu.

Bagaimana Anda mengkolaborasikan pikiran?

Memang tidak mudah bagi perempuan untuk diterima dengan baik dalam lembaga itu. Karena sistim yang dibentuk sudah sangat patriarkat. Pola pikir juga sangat patriarkat sehingga semua proses dan pengambilan keputusan itu juga sangat patriakat. Dan karena itu, perlu membangun sinergi dengan sesama teman-teman agar memberi ruang kepada perempuan untuk berekspresi sesuai dengan kapasitas yang dia punya. Tidak semua laki-laki menerima itu dengan positif. Jadi, sesuatu yang tidak mudah. Saya punya prinsip adalah saya harus berfungsi dengan baik, jaga moral saya supaya jangan bersentuhan dengan hal-hal yang dapat mencederai karya politik saya. Saya berusaha untuk menjaga sikap agar bisa diterima baik oleh orang lain. Jujur saja, setiap orang ingin menonjol. Saya berusaha untuk menempatkan diri saya dalam kapasitas yang baik, saya juga tidak ingin memaksa orang untuk memberi penilaian yang baik atau tidak baik kepada saya. Saya berusaha untuk melakukan tugas dan tanggung jawab secara baik. Membangun relasi positif dengan sesama teman-teman, saya berusaha untuk positive thingking, dan menganggap semua orang baik. Itu yang kemudian tidak ada beban bagi saya untuk berinteraksi dengan orang lain.

Anda berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah yang responsif gender. Apa yang Anda lakukan?

Sebelum saya, sudah ada juga perempuan yang melakukan perjuangan yang sama. Artinya, ketika saya masuk, perjuangan saya sudah tidak seberat seperti apa yang dilakukan sebelumnya. Harus diakui bahwa tidak semua anggota Dewan paham dan sensitif gender. Oleh karena itu saya berusaha untuk berjejaring dengan teman anggota Dewan - laki dan perempuan. Juga berjejaring dengan orang-orang di luar DPRD, di eksekutif dan yudikatif. Semua organisasi perempuan yang konsen terhadap isu perempuan dan anak, kami berjejaring dalam sebuah jaringan yang difasilitasi oleh Biro Pemberdayaan Perempuan. Mereka menjadi sumber informasi dan motivator, membantu saya untuk berjuang di DPRD. Saya membangun komunikasi agar teman-teman Dewan bisa membantu minimal tidak menolak ketika menawarkan kebijakan. Yang belum paham tentang gender, kita undang sebagai narasumber dalam kegiatan. Dengan begitu mereka kita ikat secara moral. Di setiap kesempatan, saya juga mensosialisasi gender. Setiap percakapan, apa yang saya ungkapkan pasti bertolak dari isu gender, seperti susun pendapat komisi, pemandangan fraksi, bicara dalam forum diskusi dan seminar. Bagi saya itu media kampanye yang positif. Karena selalu sering omong tentang gender, teman-teman memanggil saya Miss Gender. Ibu gender, ha....ha...ha. Akhirnya, teman-teman komisi, fraksi memperhatikan hal ini. Saya senang karena sudah mulai berperspektif gender. Walaupun masih dalam tanda petik, karena ini juga jualan politik. Apakah komitmen itu diberikan secara jujur atau tidak, pasti dapat terlihat.

Jejaring perempuan, seperti apa itu?

Bentuk organisasinya macam-macam. Ada jaringan perempuan yang konsern dengan isu politik, yang dinamakan Jaringan Perempuan dan Politik. Tugasnya bagaimana membuat perempuan memahami hak dan kewajibannya dalam politik. Ada jaringan yang bekerja di sektor kesehatan. Ada jaringan yang konsern dengan isu ekonomi. Ada juga jaringan yang konsern dengan isu agama. Semua jaringan yang bekerja itu kita himpun dalam satu wadah dan selalu berdiskusi. Saat bertemu itu kita omong tentang agenda bersama, yang disesuaikan dengan kebijakan pembangunan daerah..

Dalam perjuangan gender itu, adakah hal yang dirasakan membanggakan? Dan, apa yang mengecewakan?

Oh...banyak hal. Yang membanggakan, pertama, kehadiran saya di DPRD, menjadi Ibu gender itu juga sebuah reward untuk saya. Lepas dari mereka suka atau tidak suka, itu sebuah pengakuan. Bahwa ketika bicara tentang isu gender, ada orang yang vokal membicarakannya di Dewan. Kedua, dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah isu itu sudah menjadi komitmen. Itu tidak terlepas dari perjuangan saya dan teman-teman. Ketiga, bagi saya adalah berhasil membangun sebuah jaringan yang kuat di antara sesama organisasi perempuan. Lepas dari solidaritas itu masih belepotan, bagi saya NTT sebagai contoh di mana perempuan-perempuan NTT bersatu dalam sebuah jaringan untuk mem-back up yang satu dengan yang lain dalam langkah perjuangan. Sebelum membahas anggaran, saya sudah kumpul teman-teman jaringan, membicarakan apa agenda kita tahun depan. Lalu bagaimana kebutuhan dana? Kami bagi peran, saya punya tugas adalah memperjuangkan agar kebijakan ini masuk dan anggaran ada. Ini pembagian peran yang sangat bagus, antara saya dan jaringan perempuan. Saya kira ini sebuah prestasi yang membanggakan. Sedangkan yang mengecewakan, saya lihat parpol belum mempersiapkan kadernya secara optimal untuk duduk di DPRD. Dan karena itu saya bilang teman-teman, bicara tentang hak, perempuan harus dipersiapkan secara baik untuk masuk dalam sistim. Jadi kita perlu dorong parpol untuk mempersiapkan kader perempuannya dengan baik. Kekecewaan dalam pengertian lain, saya berpikir begini, mengubah sesuatu yang tidak biasa menjadi biasa itu butuh proses dan membutuhkan waktu. Kami berjuang dengan sebuah paradigma berpikir, membutuhkan waktu untuk bisa berubah dan diterima dengan baik. Hal lainnya adalah banyak hal baik yang sudah dibuat oleh lembaga Dewan, dalam bentuk kebijakan dan rekomendasi pikiran, cuma eksekusi kebijakan di tingkat pemerintah itu yang lambat. Banyak pikiran-pikiran baik yang ternyata hanya sampai pada tataran konsep, sedangkan implementasi kecil sekali.

Berdasarkan pencermatan Anda, apa letak persoalan gender?

Pola pikir patriarkat masih sangat dominan. Karena itu, walaupun sekarang ini begitu banyak organisasi perempuan yang turun melakukan sosialisasi, walaupun begitu banyak aturan yang sudah dihasilkan baik pada tataran nasional dan lokal yang memungkinkan untuk membuka isolasi itu, bagi saya sampai dengan saat ini, perjuangan untuk mengubah pola pikir itu masih cukup panjang. Tetapi kita bersyukur karena dari waktu ke waktu, isolasi itu makin tipis. Sekat itu makin tipis. Adanya aturan yang repsonsif gender, itu juga sebuah indikasi yang baik. Sehingga banyak orang mulai bicara tentang gender, termasuk media. Walaupun masih panjang untuk sampai pada titik yang setara, tetapi kemajuan yang dicapai sampai dengan saat ini, itu sesuatu yang menggembirakan. Bukan angin surga tapi angin segar. Perjuangan kita kan untuk mencapai kesetaraan, bagaimana laki-laki dan perempuan secara berimbang setara memiliki pengakuan terhadap hak masing- masing yang sama. Berjalan secara bersama-sama bergandengan tangan dalam kesetaraan untuk mengisi pembangunan.

Faktor utama yang menghambat?

Yang utama itu budaya. Saya punya orang Timor. Walaupun kami sudah omong soal perempuan jadi pemimpin, bagi mereka itu sesuatu yang aneh. Ketika ada perempuan yang berani menyampaikan secara terbuka menjadi bupati, bagi dia ini sesuatu yang menakjubkan. Mereka yang di kampung-kampung sulit terima. Agak berbeda dengan perempuan kota, sudah tidak sulit untuk membicarakan tentang kesetaraan. Walaupun tidak semua orang tulus memberi pengakuan seperti itu. Saya akan merasa sangat bahagia kalau antara masyarakat kota dan akar rumput sudah memiliki pemahaman yang benar.

Salah satu indikasi kebijakan yang responsif gender adalah penetapan 30 persen kuota perempuan. Menurut Anda, apa pesan dari aturan itu?

Kuota 30 persen adalah kebijakan sementara yang diberi pengakuan dan dilegitimasi oleh undang-undang pemilu. Dan parpol diminta untuk mengimplementasikan kebijakan itu dalam internal parpol. Memang tidak mudah. Partai Golkar juga sebagai penggagas aturan itu dan dalam aturan organisasi juga memberi ruang kepada perempuan. Tapi dalam implementasinya, sangat tergantung pada political will pimpinan parpol. Walaupun ada aspirasi dari bawah, tapi dalam rapat pimpinan parpol untuk menentukan rekruitmen kader dalam jabatan itu dalam rapat pimpinan khusus. Dan itu terbatas. Kuota 30 persen ini kebijakan yang menggembirakan perempuan. Tetapi karena kuota tidak memuat sanksi yang tegas bagi parpol, maka itu akan sangat bergantung pada kemauan baik pimpinan parpol dalam merekrut kader-kader perempuan untuk jabatan politik. Karena itu maka yang dilakukan Jaringan Perempuan dan Politik adalah membangun relasi lobi dengan pimpinan parpol supaya kader perempuan yang diinventarisir, sesuai pilihan politik perempuan itu sendiri. Kita serahkan kepada parpol dan parpol merekrut mereka dengan menggunakan aturan internalnya. Bagi saya sebuah upaya positif untuk kontrol yang dibangun Jaringan Perempuan terhadap parpol supaya parpol komit dengan undang-undang. Mudah-mudahan, dengan cara ini, bisa membantu menambah jumlah perempuan yang berpolitik. Agar kuota 30 persen terwujud, Jaringan Perempuan akan sebagai kekuatan penekan. Kita harapkan juga KPU melakukan sebuah imbauan yang bersifat menekan sehingga parpol bisa memberi peluang kepada perempuan. Berdasarkan inventarisasi yang dilakukan Jaringan Perempuan, sejak tahun 1999 dan sampai dengan saat ini, ternyata banyak perempuan yang sudah mempersiapkan diri untuk terjun dalam politik.

Dalam kaitannya dengan mempersiapkan diri, apa yang Anda lakukan?

Saya banyak membaca. Banyak permintaan seminar, dialog dan diskusi itu membuat saya harus terus membaca. Itu sangat menolong menjaga kapasitas diri. Selain itu mengikuti berbagai pelatihan-pelatihan yang menurut saya baik untuk peningkatan diri. Rata-rata semua pelatihan dan kursus-kursus di tingkat nasional. Saya juga berlangganan media cetak dan majalah, cukup banyak.

Berpolitik banyak menguras waktu dan energi. Bagaimana Anda menjaga harmonisasi keluarga?

Saya punya suami yang sangat memberi dukungan buat saya. Dia sangat mensuport saya untuk optimal di bidang saya. Kami dikaruniai satu anak. Karena itu yang dikembangkan untuk menjaga keharmonisan keluarga adalah pertama, komunikasi yang sehat. Kedua itu, kepercayaan. Suami memberi kepercayaan kepada saya dan saya sangat menjaga kepercayaan itu. Sebaliknya suami pun seperti itu. Kepercayaan itu harus ditumbuhkembangkan secara baik dalam kehidupan keluarga. Jika tidak maka akan menjadi ancaman.

Meski sibuk Anda masih terlihat energik. Apa rahasianya?

Saya paling malas olahraga. Cuma saya bantu dengan suplemen. Macam-macam suplemen. Ada suplemen yang membantu aktivitas. Setiap bulan juga saya doping dengan vitamin C. Dan, minum air putih.

Obsesi Anda?

Saya sudah sepuluh tahun di DPRD. Saya punya mimpi untuk kalau mungkin sudah tidak lagi di DPRD NTT. Bagi saya waktu sepuluh tahun itu sudah cukup lama. Saya ingin mengenal waktu yang baru lagi dan juga tidak menutup pintu bagi kader- kader yang lain. Saya punya cita-cita, kalau tidak masuk ke eksekutif maka masuk ke lembaga legislatif yang jenjangnya lebih tinggi. Saya punya mimpi ke DPR RI. Saya sadar itu sesuatu yang sangat tidak mudah, karena banyak orang yang mau. Dan, keputusan untuk berada di sana itu sangat tergantung pada DPP (Partai Golkar). Kalau memang tidak bisa masuk ke DPR RI, maka ke mana saja kaki melangkah ya itu. Saya punya prinsip, setiap langkahku diatur oleh Tuhan. Dan karena itu, saya punya keiginan besar tapi tentu keinginan saya belum tentu direstui Tuhan. Saya berdoa, serahkan. Yang jelas saya tetap berada di jalur politik. Saya belum mau berhenti berpolitik. * (Pos Kupang Minggu, 27 Juli 2008, halaman 03)


BIODATA

Nama : Inche DP Sayuna, SH, M.Hum
Lahir : 11 Desember 1966
Suami : Hengki Famdale (Notaris PPAT/pengusaha)
Anak : Grace Natalia Putri Hengki Famdale (Kelas 4 SD)
Hobi : Membaca
Tokoh idola : Margareth Teacher

Pendidikan :
- Menyelesaikan SD
- SMA di SoE
- S1 Fakultas Hukum UKAW Kupang 1989
- S2 Hukum Agraria Universitas Gajah Mada Yogyakarta 1999

Pengalaman Kerja :
- Dosen Fakultas Hukum UKAW Hukum (1989 - 1999)
- Anggota DPRD NTT (1999 - 2004)
- Anggota DPRD NTT (2004 - 2009)
- Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD NTT
- Mantan Ketua Komisi C DPRD NTT
- Menjadi narasumber/fasilitator berbagai seminar nasional dan daerah. Selanjutnya...

Perubahan Paket UU Politik

Partai lokal, pentingkah? (1)

PARTNERSHIP dan Koalisi NGO (Non Goverment Organisation) bekerja sama dengan Sloka Institute menggelar kegiatan bertajuk Konsultasi Publik tentang Gagasan Perubahan Paket Undang-undang Politik 2007, di Nusa Penida Room, Santika Resort, Kuta, Bali, Sabtu - Minggu (19-20/5/2007). Paket UU Politik 2007 yang direvisi itu terdiri dari UU Partai Politik, UU Pemilu Legislatif, UU Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan UU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD. Kegiatan ini diikuti 30 peserta yang berasal dari Bali dan NTT. Latar belakang peserta beragam, aktivis LSM, politisi, KPUD, mantan anggota Panwas Pemilu, anggota Panwas Pilkada, akademisi dan wartawan. Berikut catatan wartawan Pos Kupang, Alfons Nedabang yang mengikuti kegiatan itu.


PEMILU 2009, tinggal dua tahun lagi. Kemunculan partai politik (parpol) baru menjelang Pemilu 2009 kian marak. Hingga awal Mei 2007, jumlah partai baru yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM sudah mencapai 52 partai. Di luar daftar itu, masih banyak parpol yang menunggu, tercermin dari deklarasi dan konsolidasi yang tidak kunjung surut.

Di antara parpol yang sudah mendeklarasikan diri, ada yang benar-benar baru walau dengan orang-orang lama. Ada parpol baru dengan tokoh yang juga belum dikenal publik secara luas. Ada juga parpol gabungan dari sejumlah parpol yang tidak lolos dalam pemilu sebelumnya. Dari ketiga kategori ini, beberapadiantaranya sudah mendeklarasikan kehadirannya di NTT, seperti adalah Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Perubahan Nasional (Papernas), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrasi Indonesia Pembaharuan (PDI Pembaharuan) dan Partai Republiku.

Kemunculan partai menjelang Pemilu 2009, bukanlah fenomena baru. Pada Pemilu 1955, parpol membiak sedemikian banyak, tercatat 178 parpol sebagai peserta pemilu, termasuk calon perorangan. Jumlah itu kemudian menyusut (disusutkan) pada Pemilu 1977, tinggal dua parpol (PDI dan PPP) dan Golongan Karya (Golkar).

Era reformasi membuka kembali kesempatan bagi siapa pun untuk mengartikulasikan kepentingannya lewat parpol. Jadilah kemudian, parpol terus bertumbuh sampai sekarang, bak jamur di musim hujan. Pada Pemilu 1999 sebanyak 48 parpol. Sedangkan Pemilu 2004, diikuti 24 parpol. Maka, lahirlah sistem multipartai!

Dalam perjalanan, sistem multipartai dianggap membawa masalah. Sistem kenegaraan menjadi tidak stabil. Sistem presidensil yang diamanatkan konstitusi cenderung bergeser ke sistem parlementer. Tidak mengherankan jika jagat perpolitikan kita, dari pusat sampai daerah, hingar bingar dan kacau balau.

Menyadari itu, pemerintah berkeinginan "menyederhanakan" sistem dimaksud. Tujuannya untuk memperkuat sistem presidensil yang kita anut. Selain itu untuk mempermudah teknis penyelenggaraan pemilu. Pengetatan syarat pembentukan parpol, adalah salah satu solusi. Jumlah pendiri, jumlah pengurus dan sebarannya dibatasi.

Syarat pembentukan parpol memang telah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Parpol. Diantaranya, parpoldidirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 orang yang telah berusia 21 tahun dengan akta notaris. Parpol mempunyai kepengurusan sekurang-kurang 50 persen dari jumlah propinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap propinsi dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota.

Meski demikian, syarat ini dinilai terlalu mudah. Maka, dibuat syarat lain. Dalam draf RUU Partai Politik yang dibuat Depdagri, dinyatakan, pendiri parpol berjumlah 50 sampai 100 orang, kepengurusan parpol 50 sampai 66,6 persen di tingkat provinsi, 75 persen ditingkat kabupaten/kota, 25 sampai 50 persen ditingkat kecamatan. Namun, syarat ini dinilai sangat berat dan dipandangan sudah mengebiri hak politik warga untuk mendirikan parpol. Karenanya, disepakati pembentukan parpol tetap mengacu pada syarat dalam UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Parpol.

Gagasan lainnya adalah tentang keterwakilan perempuan. Diusulkan, perlu ditetapkan kuota 30 persen untuk perempuan dalam komposisi kepengurusan parpol di semua tingkatan. Upaya ini untuk memberi akses dan ruang politik kepada perempuan, terlepas dari ada tidaknya kemauan dan kemampuan kaum perempuan.

Hal lain yang disoroti adalah tentang keuangan parpol. Selama ini yang kita tahu, sumber keuangan parpol dari iuran anggota dan bantuan pemerintah. Iuran anggota tetap dianjurkan sementara bantuan dari pemerintah diminta untuk dihentikan. Alasannya, laporan pertanggungjawaban parpol tentang keuangan itu sangat tidak jelas. Padahal, dana bantuan itu dihitung berdasarkan banyaknya suara pemilih dan diberikan kepada parpol yang mempunyai wakil di DPR (D). Dengan demikian, dana tersebut harus dimanfaatkan untuk masyarakat,misalnya pendidikan politik. Tapi fungsi ini tidak dilaksanakan parpol. Sebaliknya, dana itu justru dinikmati elite-elite parpol. Di beberapa daerah, dana bantuan pemerintah menjadi sumber persoalan karena pengurus saling rebutan.

Alasan lain penghapusan adalah untuk menciptakan kemandirian partai. Logika politik, membangun partai untuk mengabdi kepada rakyat, bangsa dan negara. Karenanya, pemberian bantuan sebagai bentuk pemanjaan pemerintah terhadap parpol.

"Adanya bantuan itu sebagai upaya pemanjaan pemerintah terhadap parpol. Apakah parpol tidak mau melakukan usaha yang lain? Rata-rata partai tidak melakukan hal itu. Jika partai bisa empati kepada rakyat, justru rakyat siap membantu partai," kata I Wayan ‘Gendo’ Suardana dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Wilayah Bali.

Penghapusan bantuan pemerintah, diharapkan membuka peluang bagi partai untuk bebas berusaha, diantaranya dengan mendirikan Badan Usaha Milik Partai (BUMP). Sayangnya, dalam draf Depdagri, BUMP sudah dihilangkan karena untuk konteks Indonesia dianggap belum cocok.

Berikutnya, adalah gagasan tentang partai lokal. Tentunya, kita belajar dari kasus Aceh. "Ketimbang ketidakpuasan disalurkan dengan kekerasan lebih baik dengan partai politik, energi untuk memberontak dialihkan ke ruang-ruang politik," kata Bivitri Susanti, fasilitator PSHK.

Peran partai lokal tentunya terbatas, hanya untuk masalah lokal, misalnya pemilihan gubernur, bupati/walikota dan DPRD. Meski demikian, partai lokal boleh berafiliasi dengan partai nasional asal "nyaman" dalam hal ideologis. Secara individual, pengurus/anggota partai lokal juga diperbolehkan menjadianggota partai nasional. Lebih dari itu, kehadiran partai lokal dianggap sebagai faktor pendorong agar partai nasional bisa berbenah diri.

Dari sisi lain, partai lokal dianggap sebagai bibit separatisme. Partai lokal melemahkan semangat nasionalisme. "Kita ini negara kesatuan. Jika ada partai lokal maka mereka yang tidak mampu berbicara di tingkat nasional akan membentuk partai lokal. Dan, ini bibit separatisme. Kalau diberikan ruang, akan ada berapa partai lokal? Isu SARA akan mengemuka. Saya kuatirkan, munculnya partikel-partikel kecil contohnya di Bali akan muncul partai pasek/soroh yang dapat memecah belah negara," kata Drs. Made Suantina, M.Si dari Partai Golkar Bali.

Gagasan partai lokal memang belum masuk dalam draf RUU Parpol yang dibuat Depdagri. Namun, wacana partai lokal terus dikembangkan. Partai lokal, pentingkah? (bersambung)

Proporsional terbuka lebih afdol (2)

KEJADIAN pada Pemilu 2004 sulit dilupakan YL. Mimpi duduk di kursi DPRD Sikka harusnya menjadi kenyataan setelah tahu perolehan suara untuknya terbanyak. Tapi lantaran berada di nomor buntut, kursi pun melayang ke orang lain.

Singkat cerita, YL adalah calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada daerah pemilihan (DP) IV Kabupaten Sikka. DP IV Sikka meliputi kecamatan Talibura, Waigete dan Kecamatan Bola. Dalam daftar calon tetap, dia berada di nomor urut dua. Nomor urut pertama ditempati PNT, Ketua DPC PKS Kabupaten Sikka. Benih percekcokan muncul tatkala hasil penghitungan suara diumumkan. Satu dari delapan kursi yang diperebutkan di DP IV diperoleh PKS. Kontribusi terbesar suara PKS (1.000 lebih) dari YL.

Menyadari mendapat suara terbanyak, YL tidak tinggal diam. Kepada PNT, diminta dibuat kesepakatan win-win solution. Membagi masa tugas: fifity-fifity. PNT bertugas 2,5 tahun pertama dan 2,5 tahun kedua untuk dirinya. Upaya ini gagal. Selanjutnya, YL menggugat PNT ke pengadilan. Sayang, hasil yang didapat tetap nihil. PNT melenggang di DPRD Sikka.

Kasus yang dialami YL hanya sekadar contoh. Diyakini, kasus serupa dialami calon legislatif lainnya, hampir di semua daerah. Karenanya, tidak ada niat sedikit pun untuk mempertentangkan kedua belah pihak.

Secara jujur harus diakui, kasus YL merupakan dampak dari penerapan sistem proporsional dengan daftar calon tertutup pada Pemilu 2004. Sistem yang menonjolkan hegemoni parpol ini memunculkan kekecewaan dan rasa sakit hati calon legislatifyang mendapat suara terbanyak, tapi duduk di nomor urut buntut. Tentunya, kondisi ini tidak sejalan dengan semangat menumbuhkan iklim demokrasi. Karenanya, sistem proporsional dengan daftar calon tertutup perlu diganti.

Sebagai pengganti, diterapkan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Sistem ini dianggap paling afdol. Tanpa mengutamakan nomor urut dalam pencalonan anggota legislatif. Anggota legislatif ditetapkan berdasarkan ranking perolehan suara. Sistem ini juga akan memacu partai mengubah manajemen. Sistem ini sejalan dengan keinginan untuk membangun kesadaran politik masyarakat. Selain itu, juga mengatasi permasalahan perdagangan nomor urut, sebagaimana yang dipraktekan elite parpol. Ide sistem proporsional dengan daftar calon terbuka ini diusulkan untuk menjadi konten UU Pemilu.

Berikutnya tentang peserta pemilu. UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD mengatur, untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya, partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 3 persen jumlah kursi DPR. Atau, memperoleh sekurang-kurangnya 4 persen jumlah kursi DPRD propinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 jumlah propinsi seluruh Indonesia atau memperoleh sekurang-kurangnya 4 persen jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar di 1/2 jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Dengan merujuk pada regulasi ini, artinya dari 24 parpol peserta pemilu 2004 yang berhak mengikuti pemilu 2009 sekitar tujuh partai karena memenuhi ketentuan pencapaian ambang batas minimal atau electoral threshold (ET).

Sementara parpol peserta pemilu yang tidak memenuhi ETdapat mengikuti pemilu apabila bergabung dengan parpol peserta pemilu yang memenuhi ET. Juga, bisa bergabung dengan parpol yang tidak memenuhi ET dan selanjutnya menggunakan nama dan tanda gambar salah satu parpol yang bergabung sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi, atau bergabung dengan parpol yang tidak memenuhi ET dengan membentuk parpol baru dengan nama dan tanda gambar baru sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi.

Selanjutnya, untuk menjadi peserta pemilu, parpol harus memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 dari seluruh jumlah propinsi. Selain itu, memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 dari jumlah kabupaten/kota di setiap propinsi dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau sekurang-kurangnya 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik.

Syarat ini dinilai masih mampu menumbuhkan parpol dalam jumlah banyak. Makanya ditingkatkan, misalnya jumlah pengurus 2/3 sampai 100 persen di propinsi; 2/3 sampai 75 persen di kabupaten/kota dan jumlah anggota 1/1.000 penduduk. Untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya, ET parpol dinaikkan lebih dari 3 persen, merujuk pada pemilu 2004 hanya dengan 2 persen, telah menurunkan jumlah peserta pemilu. Lebih dari itu, juga diwacanakan penerapan sistem parliamentarian threshold (PT) 1 persen. Apa PT diterapkan di tingkat nasional atau lokal? Belum jelas! Tapi harus disadari bahwa sebuah partai tidak mencapai PT di semua tingkatan. Ada banyak partai berbasis lokal. Jika diterapkan seragam, maka akan memunculkan pertentangan dari parpol berbasis lokal. Syarat lainnya adalah setiap parpol punya deposito senilai Rp 5 miliar. Berat nian meski ide ini dianggap melukai prinsipdemokrasi, yakni kebebasan.

Gagasan lain yang dimasukkan untuk revisi UU Pemilu adalah menerapkan 25 - 50 persen BPP dari daerah pemilihan (DP). Untuk tingkat propinsi 30-40 persen BPP, sedangkan kabupaten/kota sekitar 60 persen.

Alokasi kursi dewan juga mau direvisi. Ada gagasan untuk meningkatkan jumlah DPR, dari 550 sampai 600 kursi. Alasan penambahan adalah karena terjadi pemekaran wilayah propinsi dan kabupaten/kota. Padahal, konsep pemekaran wilayah dilakukan bukan atas dasar jumlah penduduk, tetapi pendekatan pelayanan kepada masyarakat. Lebih dari itu, gagasan penambahan kursi tidak sejalan dengan semangat efisiensi. Di sisi lain, ada upaya untuk menurunkan jumlah kursi DPRD. Di propinsi, semula berkisar 35 - 100 diturunkan berkisar 30 sampai 90 kursi. Sedangkan tingkat kabupaten/kota dari semula 20 - 45 diturunkan menjadi 15 sampai 40 kursi.

"Ada dua pola pengaturan terkait alokasi kursi dewan. Pertama, jumlah kursi ditambahkan dengan propinsi pemekaran. Artinya, dengan adanya pemekaraan, maka propinsi baru itu akan mendapat tambahan kursi. Kedua, terkait dengan alokasi kursi DPRD, terkait dengan jumlah DP. Dari segi representasi penambahan ini akan cukup terbantu, tapi dari segi teknis akan menimbulkan masalah baru dalam penyelenggaraan," kata Yohanes Depa, anggota KPU Propinsi NTT.

Guna meminimalisir persoalan, maka untuk kursi DPR menggunakan pendekatan DP propinsi atau bagian dari propinsi. Sedangkan untuk DPRD propinsi/kabupaten mengunakan rasio jumlah penduduk.

Bicara jumlah kursi erat kaitannya dengan daerah pemilihan. Dan, DP erat kaitannya dengan jumlah propinsi, kabupaten,kota dan kecamatan. Ada gagasan untuk memperbanyak DP dengan memperkecil magnitudo atau besaran DP. Selain itu, pemerintah juga menggagas DP DPRD dibagi berdasarkan kab/kota dan kecamatan-kecamatan, tanpa penggabungan-

penggabungan. Setiap kab/kota/kec dialokasikan 1 kursi, kemudian sisa kursi didistribusikan secara proporsional berdasarkan kepadatan penduduk.

Logikanya, semakin kecil DP maka tingkat keterwakilan akan semakin riil. Dari segi politik akan semakin menguntungkan partai yang mengakar untuk mendapatkan kursi. Dampak lainnya adalah dekatnya wakil rakyat dengan konstituen sehingga memudahkan komunikasi politik. Artinya, keuntungan politik terpenuhi. Sebaliknya, semakin kecil DP, teknis penyelenggaraan pemilu akan semakin ruwet, misalnya dalam hal pencetakan surat suara dan pendistribusiannya.

Karenanya, model pertama lebih cocok untuk tingkat pusat, sedangkan pola kedua untuk DPRD propinsi dan kabupaten/kota.

Lebih dari itu, keterwakilan perempuan juga diatur dalam UU Pemilu. Gagasan pencalonan minimal 30 persen perempuan per DP tetap dipertahankan. UU Pemilu juga diharapkan mengatur lebih tegas tentang keuangan kampanye. Besaran sumbangan dana kampanye individu tidak boleh melebihi 100 juta dan badan hukum swasta tidak boleh lebih dari 750 juta. Jumlah sumbangan perorangan lebih dari lima juta wajib dilaporkan. Dana kampanye harus dilaporkan kepada publik setelah parpol menerima hasil audit.

Sementara mengenai penyelesaian sengketa dan pelanggaran, menjadi otoritas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan tingkat di bawahnya, sebagaimana yang telah diatur dalam UUNomor 22 Tahun 2007. Selanjutnya...

Senin, 01 September 2008

Anggaran Pembangunan NTT

Oleh Alfons Nedabang dan Agus Sape

Tambah uang, tambah miskin? (1)

NTT selalu dipelesetkan dengan Nasib Tidak Tentu. Pelesetan lainnya adalah Nanti Tuhan Tolong. Siapa yang mempelesetkan, rasanya tidak penting. Tapi, setidaknya pelesetan ini terinspirasi oleh kondisi NTT yang tidak kunjung berubah dari tahun ke tahun.

Kalaupun ada perubahan dan kemajuan, sangat tidak signifikan. Pelayanan publik dan infrastruktur yang semula dibayangkan akan bertambah baik, justru jauh dari kenyataan. Bahkan keluhan masyarakat semakin nyaring terdengar.

Berbicara tentang pembangunan tidak bisa lepas dari anggaran. Entah itu yang bersumber dari APBD, APBN maupun dari sumber lainnya. Simak data anggaran berikut ini. APBD NTT tahun anggaran 2007 sebesar Rp 1,036 triliun, setelah perubahan.

Jumlah itu lebih sedikit dibandingkan dengan APBD tahun anggaran 2008 yang sudah ditetapkan DPRD NTT dengan Perda Nomor 23 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni Rp 1,052 triliun. Angka tersebut terdiri dari pendapatan senilai Rp 930 miliar lebih dan belanja Rp 1,052 triliun lebih. Karena belanja lebih besar dari pendapatan, maka APBD kita mengalami defisit sebesar Rp 122,61 miliar lebih. Kabarnya, defisit akan ditutup dengan dana SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran) tahun 2007 sebesar Rp 100 miliar lebih.

Dari Rp 1,052 triliun, untuk belanja tidak langsung dialokasikan Rp 508,64 miliar lebih. Untuk belanja langsung senilai Rp 543,97 miliar lebih, terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal.

APBD NTT hampir seluruhnya merupakan subsidi dari pusat karena DAU dan DAK untuk NTT. Tingginya ketergantungan NTT pada DAU itu karena kontribusi dari pendapatan asli daerah (PAD) hanya Rp 204,244 miliar lebih, dana perimbangan Rp 711,76 miliar lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 14 miliar.Dari keseluruhan APBD NTT senilai Rp 1,052 tilirun itu, sekitar 75 persen di antaranya terserap untuk biaya rutin. Sisanya untuk biaya pembangunan.

UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah serta UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah membawa implikasi pada perubahan alokasi anggaran dalam APBD sehingga banyak rancangan pembangunan belum bisa direalisasikan mengingat terbatasnya anggaran. Anda bisa bayangkan? Karena dana yang bersumber dari APBD tidak cukup dan adanya tuntutan memajukan pembangunan di seluruh pelosok daerah, pembiayaan pembangunan ditopang dengan dana APBN yang dikucurkan pemerintah pusat.

Tahun 2008 nilainya mencapai 10,7 triliun yang daftar isian pelaksanaan anggarannya (DIPA) sudah ada. Dana itu dialokir untuk tugas pembantuan, dekonsentrasi, kantor daerah dan kantor pusat. Jumlah ini mengalami kenaikan 20,88 persen dari nilai DIPA tahun anggaran 2007 yaitu Rp 9,2 triliun.

Total nilai tersebut merupakan akumulasi DIPA untuk instansi vertikal kementerian/lembaga di daerah senilai Rp 2,98 miliar, DIPA tugas pembantuan untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di propinsi/kabupaten/kota Rp 435,81 miliar dan DIPA dekonsentrasi untuk SKPD propinsi dengan nilai Rp 699,99 miliar. Sisanya adalah DIPA dana alokasi umum (DAU) Rp 5.576.348.163.000 dan DIPA dana alokasi khusus (DAK) Rp 1.008.974.000.000.

"Jika dibandingkan dengan DIPA 2007, maka total DIPA TA 2008 mengalami penurunan dari 508 DIPA menjadi 501 DIPA, namun nilainya bertambah sebesar Rp 20,88 persen. Peningkatan terbesar terdapat pada DIPA tugas pembantuan yakni sebesar 41,70 persen.

DIPA untuk instansi vertikal naik sebesar 24,30 persen, sementara DIPA dekonsentrasi turun sebesar 0,001 persen," jelas Kepala Kanwil XXII Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kupang, Drs. Teddy Rukmana, M.Sos. Sc, pada acara penyerahkan DIPA di Aula El Tari, Jumat (4/1/2008). NTT juga diguyur dana pihak ketiga yang dikelola oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ada sebanyak 221 LSM lokal (tercatat di Sekretariat Bersama Bappeda NTT) dan beberapa badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berkiprah di wilayah NTT.

Sejak Januari hingga September 2007, diketahui bahwa jumlah dana bantuan luar negeri yang dikucurkan untuk masyarakat NTT, pengelolaannya oleh LSM-LSM, mencapai Rp 139.478.387.205. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan sektor pariwisata, pendidikan, pertanian, kelautan, kesehatan, pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat.

Jumlah itu berbeda dengan dana yang diterima tahun anggaran 2006, khususnya bantuan luar negeri yang disalurkan melalui badan PBB, organisasi pemerintah luar negeri melalui kerja sama antarpemerintah, organisasi non pemerintah luar negeri, dan LSM untuk NTT mencapai Rp 379,03 miliar lebih.

Terjadi peningkatan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan bantuan luar negeri pada dua tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 125,2 miliar lebih pada tahun 2005 dan Rp129,89 miliar lebih pada tahun 2004.

Nah, dengan data anggaran yang dibeberkan di atas, Anda dapat menghitung berapa besar dana yang masuk ke NTT. Untuk tahun 2007, misalnya, dari APBD Rp 1,036 triliun, APBN Rp 9,2 triliun dan yang dikelola LSM Rp 139,47 miliar, sehingga jumlahnya Rp 10 triliun lebih. Untuk tahun 2008, sekitar Rp 11 triliun lebih.

Jumlah ini belum termasuk dana-dana yang disalurkan oleh BUMN yang memiliki kantor cabang di NTT. Belum juga termasuk dengan dana-dana yang disalurkan bank-bank. Kalau ditotalkan, dana yang beredar di NTT sangat besar. Besarnya dana yang masuk ke NTT juga diakui oleh pemerintah daerah. Namun, dalam setiap kesempatan, pemerintah juga selalu berdalih bahwa dana untuk pembangunan masih kurang. Sangat tidak memadai jika dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat. Ironisnya, dana banyak mengalir, tapi NTT masih tetap dianggap sebagai daerah tertinggal.

Angka kemiskinan semakin meningkat. Data yang dikeluarkan BPS tahun 2006 diketahui dari total 952.508 rumah tangga di NTT sebanyak 623.137 atau 65,42 persen terkategori rumah tangga miskin. Atau, sekitar 2.787.000 jiwa penduduk miskin dari 4 juta penduduk NTT.

Aspek lainnya, pelayanan publik dan infrastruktur yang semula dibayangkan akan bertambah baik justru jauh dari kenyataan. Bahkan keluhan masyarakat semakin nyaring terdengar. (bersambung)


Tinggal Manfaat Juga Susah (2)

BESARNYA dana yang mengalir ke NTT, ternyata berkorelasi terbalik dengan tingkat penyerapannya. Daya serap anggaran masih belum menunjukkan trend yang baik. Kita dapat menyimak dari catatan Biro Bina Penyusunan Program Setda NTT tentang evaluasi pelaksanaan APBN, APBD propinsi dan kabupaten/kota se-NTT tahun anggaran 2007.

Dana pembangunan yang bersumber dari APBN (meliputi dana dekonsentrasi, tugas pembantuan, kantor daerah dan kantor pusat) selama Januari sampai November 2007. Dari total alokasi dana Rp 3,2 triliun lebih, penyerapannya Rp 2,1 triliun lebih atau 65,63 persen, sementara pelaksanaan fisik 69,33 persen.

Khusus dana dekonsentrasi, dari total dana Rp 695,88 miliar lebih, penyerapannya Rp 543,81 miliar lebih atau 67,09 persen. Sementara realisasi fisik 80,99 persen. Tingkat penyerapan tahun 2007 sedikit lebih tinggi dibanding tahun 2006. Pada tahun 2006, dari total Rp 709,08 miliar lebih, penyerapannya Rp 719,72 miliar lebih atau 67,09 persen dengan persentase pelaksanaan fisik 70,75 persen.

Tingkat penyerapan APBD Propinsi NTT? Hem....ternyata tidak jauh berbeda dengan dana APBN. Dalam tahun 2007, khusus pos belanja langsung, dari total alokasi dana Rp 575 miliar lebih, penyerapannya Rp 306 miliar atau 53,26 persen, dan pelaksanaan fisik 71,10 persen.

Sekadar tahu, penyerapan APBD kabupaten/kota lebih seret lagi. Secara umum, khusus pos belanja langsung, dari total alokasi dana Rp 3,26 triliun lebih, penyerapannya Rp 1,4 triliun lebih atau 44,29 persen dan pelaksanaan fisik 56,68 persen. Evaluasi APBD kabupaten/kota mengacu pada tujuh kabupaten yang memberi laporan November dan sembilan kabupaten memasukkan laporan per Oktober.

Komposisi berubah pada akhir tahun anggaran, yakni Desember. Meski tidak mencapai 100 persen, realisasi APBN dan APBD propinsi dan kabupaten/kota baik fisik maupun keuangan mengalami kenaikan. Itu artinya, tingkat penyerapan terbesar terjadi pada akhir tahun anggaran. Logikanya, pengeluaran keuangan menumpuk pada akhir tahun anggaran. Padahal, pemerintah telah menetapkan kebijakan pengeluaran anggaran per triwulan. "Suatu kondisi yang sangat tidak sehat," demikian Wakil Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya.
***

Penyerapan APBN dan APBD propinsi yang rendah bukan pertama kali terjadi dalam tahun anggaran 2007. Tahun-tahun sebelumnya juga demikian, bahkan kondisinya lebih memprihatinkan. Anehnya, semua merasa aman dan nyaman. Padahal, hal itu merugikan masyarakat. Selain uang yang beredar di masyarakat sedikit, pembangunan tersendat. Kalau sudah begitu, so pasti masyarakat tidak menikmati dampak dari pembangunan.

Kepala Biro Penyusunan Program Setda NTT, Ir. Andreas W Koreh mengatakan, sumber daya manusia (SDM) yang belum siap, ketat dan sering berubahnya regulasi serta tidak adanya kreativitas sehingga tidak bisa menggunakan anggaran secara taat asas, taat aturan dan tepat sasaran, merupakan penyebab rendahnya penyerapan APBN/APBD.

"Aspek perencanaan juga tidak matang sehingga terkesan banyak dana yang tidak terserap," kata Andre Koreh.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD NTT, Ince Sayuna, S. H, M.Hum, juga memiliki argumen yang sama. Menurutnya, rendahnya penyerapan dana karena adanya inkonsistensi kebijakan dan perbedaan persepsi terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan program/kegiatan yang dibiayai dana APBN. "Hal tersebut berdampak pada pengadministrasian pelaksanana kegiatan yang tidak tertib," katanya.

Alasan lainnya, demikian Ince, karena proses pengadaan barang/jasa selalu dilakukan terlambat dan memakan waktu yang agak lama termasuk di dalamnya kegiatan yang melibatkan pihak ketiga. Sanggahan-sanggahan banding dalam proses tender cukup menghambat pelaksanaan kegiatan. Lemahnya koordinasi antara pusat, propinsi dan kabupaten juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi rendahnya penyerapan dana.

Kalau dicermati lebih jauh, setidaknya ada tiga titik krusial yang berkait yang menjadi penyebab lambatnya penyerapan APBD. Tiga titik krusial tersebut adalah proses perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan APBN dan APBD. Adalah benar sinyalemen bahwa lambatnya penyerapan APBD itu terkait adanya hambatan dalam pengesahan APBD. Setidaknya, dengan mengetahui mekanisme perumusan APBD, bisa dipetakan pada titik dan proses mana terjadi hambatan, bagaimana hambatan tersebut terjadi, dan oleh siapa.

Lazimnya, penyusunan APBD dimulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di tingkat desa hingga kabupaten, interaksi antara Bappeda dan unit-unit SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dan interaksi antara eksekutif dan DPRD. Meski demikian, hasil musrenbang dan program yang dibuat SKPD sering kali tidak sinkron. Apa yang digali lewat musrenbang, yaitu usulan program dari bawah, banyak yang "hilang" ketika dalam pembahasan di tingkat instansi. Hal ini akan berlanjut dalam proses berikutnya, yakni dalam proses rancangan kebijakan umum anggaran, penetapan plafon anggaran, dan seterusnya sampai pengesahan APBD oleh legislatif. Ketika digelar rapat dengan Panitia Anggaran DPRD, usulan program tersebut harus digeser karena DPRD dan eksekutif mempunyai usulan program sendiri. Tarik-menarik kepentingan antara DPRD dan eksekutif juga berlangsung relatif lama dan terkadang deadlock. Dari sini kita bisa melihat bahwa lambatnya pengesahan APBD terjadi sejak awal.

Pelaksanaan APBD juga tidak kalah krusialnya. Kebiasaan yang sudah berlangsung lama ialah menunda pekerjaan yang terkait dengan APBD tahun berjalan sehingga birokrat berpeluang lebih besar menyalahgunakan APBD, karena ada kebiasaan anggaran harus dihabiskan akhir tahun, meski kenyatannya tidak habis 100 persen. Banyak orang menengarai lambatnya penyerapan anggaran ini akibat pemberantasan korupsi, sehingga harus hati-hati dalam melakukan tender proyek. Penalaran ini harusnya dibalik.

Bahwa, korupsi yang sudah berlangsung lama yang menghinggapi birokrasi di daerah, inilah yang menyebabkan lambatnya penyerapan anggaran. Terkesan, ada kesengajaan untuk memperlambat penyerapan anggaran karena sejatinya jika semua kegiatan pembangunan menumpuk di akhir tahun anggaran dan anggaran harus dihabiskan, akan tercipta peluang korupsi. Jika benar semangat ini yang dominan, maka sangatlah mungkin kesejahteraan semakin jauh dari rakyat NTT. (bersambung)

Harus Cermat Dalam Mengelola (3)

TAHUN 2008 menjadi awal yang baik bagi NTT. Karena, APBD ditetapkan lebih awal. Penyerahan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang bersumber dari APBN, senilai Rp 10,7 triliun lebih juga terbilang lebih cepat. Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang cenderung terlambat sampai pada pertengahan tahun anggaran. Meski itu karena tuntutan regulasi, kita mesti memberi apresiasi kepada wakil rakyat dan eksekutif. Mereka telah berhasil menjalankan amanat regulasi yang mensyaratkan penyelesaian pembahasan rancangan APBD sebelum memasuki tahun 2008.

Apakah pelaksanaan APBD 2008 juga akan lebih cepat? Apakah itu sudah menjawab berbagai persoalan mendasar pembangunan di NTT? Pertanyaan-pertanyaan itu muncul, setelah penetapan APBD dan penyerahan DIPA. Dan, itu wajar. Bukannya pesimistis, namun mestinya dilihat sebagai pelecut dan memberi semangat agar segera memulai langkah pelaksanaan kegiatan yang telah diprogramkan dalam melaksanakan tugas pemerintah dalam pelayanan publik dan pembangunan.

Faktor ketepatan waktu sangat mutlak agar tidak ada alasan bagi siapa saja untuk tidak menjalankan program pembangunan yang sudah direncanakan dengan baik dan matang. Tidak ada lagi alasan kegiatan tidak terlaksana karena anggaran belum turun. Anggaran yang sudah ditetapkan itu segera diserap sesuai dengan peruntukannya dari awal sehingga pemanfaatan yang ngebut di akhir tahun tidak terulang. Situasi itu perlu diperbaiki. Kepada seluruh pengguna dan pengelola anggaran diminta agar tidak menunda dan menunggu pelaksanaan anggaran hingga bulan-bulan terakhir setiap tahun.

Selain penetapan lebih awal, tahun ini juga ada perubahan mekanisme anggaran. Nomenklatur dan mekanisme penyaluran anggaran ke daerah diubah. Yakni, dari belanja ke daerah menjadi transfer ke daerah dengan mekanisme penyaluran menggunakan sistem transfer dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah.

"Pemberian dana kepada daerah akan dilakukan melalui proses transfer ke rekening masingmasing daerah. Artinya, daerah tidak perlu lagi melakukan proses pencairan anggaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) seperti yang terjadi selama ini. Kebijakan yang diambil pemerintah ini untuk mempermudah dan memperlancar pembayaran kepada daerah," kata Kepala Kanwil XXII Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kupang, Drs. Teddy Rukmana, M.Sos. Sc, pada acara penyerahan DIPA di Aula El Tari, 4 Januari 2008 lalu.

Itu artinya, kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permintaan dari daerah ke pusat. Cukup cek rekening, apakah dananya sudah masuk rekening atau belum. Adapun semangat dari perubahan mekanisme itu, untuk mencegah para kepala daerah terlalu sering berada di Jakarta dengan alasan mengurus pencairan anggaran.

Untuk masalah ini, para pejabat di NTT paling jago. Kita sering mendengar bahkan mengetahui kepala daerah atau pejabat lainnya bepergian berhari-hari di Jakarta untuk urusan rapat dan sebagainya. Seminggu bisa dua tiga kali melakukan perjalanan dinas. Padahal hasil dari perjalanan itu masih patut dipertanyakan.

Perubahan mekanisme anggaran ini diharapkan juga diikuti dengan upaya konkret untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Tentunya dilakukan oleh kepala satuan kerja selaku kuasa pengguna anggaran yang memiliki kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan dalam pelaksanaan APBN atau APBD. Kepala Biro Penyusunan Program Setda NTT, Ir. Andre W Koreh mengungkapkan, ada keengganan pejabat untuk ditunjuk sebagai pejabat pengelola anggaran setelah gencarnya langkah-langkah pemberantasan korupsi. Mereka takut salah dan khawatir sewaktu-waktu diperiksa. Bukan saja oleh aparat pengawasan, tetapi juga oleh aparat penegak hukum.

Semestinya kekhawatiran seperti itu tidak perlu ada, apalagi berlebihan jika dapat memenuhi segala aturan, mekanisme dan prosedur. Lebih dari itu, aparatur pengawas dan penegak hukum agar bersikap objektif, tidak gegabah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, apalagi kalau barus sebatas rumor dan surat kaleng. Semua langkah pengawasan dan tindakan hukum wajib dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaannya wajib pula dilakukan dengan hati-hati dan terkoordinasi serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Bagaimana aspek pengawasan? Semestinya konsistensi pelaksanaan sistem dan pengawasan juga perlu ditegakkan. Segala bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran, terutama yang berbau KKN, dapat segera ditinggalkan. Untuk melakukan pengawasan dan tindakan tegas, seluruh aparatur penyelenggara pemerintahan negara, termasuk aparatur pengawasan dan aparatur penegak hukum, haruslah memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan, mekanisme, dan prosedur yang berlaku agar terhindar dari sikap subjektif dalam mengambil suatu tindakan.

Tentang pengawasan ini, anggota DPRD NTT, Ince DP Sayuna, punya pandangan. Politisi Partai Golkar itu mengatakan, ada sebuah kesulitan yang dihadapi Dewan dalam mengontrol dana dekonsentrasi, dana kantor daerah, dan dana tugas pembantuan untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di propinsi/kabupaten/kota dan dana kantor pusat. Karena dana dekonsentrasi tidak masuk dalam struktur APBD dan informasinya selalu datang terlambat setelah penetapan APBD propinsi sehingga yang dikhawatirkan ada over lapping/pendobelan perencanaan program atau kegiatan. Disamping itu syering dana APBD propinsi untuk dana dekonsentrasi juga tidak jelas besarnya. Sangat tergantung pada usulan SKPD sehingga syeringnya menjadi bervariasi antar- SKPD.

Ince mengatakan, sungguh pun demikian DPRD dalam kunjungan kerja melakukan evaluasi kegiatan di daerah juga meminta pemerintah propinsi agar melampirkan laporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi, tugas pembantuan, kantor daerah dan kantor pusat dalam laporan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk diteruskan kepada pemerintah pusat.

Mengingat sulitnya pengontrolan terhadap dana dekonsentrasi, maka pernah ada pikiran untuk mengusulkan kepada pemerintah pusat agar dana dekonsentrasi yang membiayai urusan pemerintah daerah dialihkan menjadi DAK sehingga dapat masuk dalam dokumen APBD kabupaten. Dengan demikian dapat dikontrol dengan baik oleh pengambil kebijakan tingkat daerah, dan pertanggungjawaban bisa dilakukan oleh bupati kepala daerah sehingga lebih simpel.

Wakil Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya mengingatkan agar SKPD dan penguasa pengguna anggaran tidak secara sembrono menggunakan anggaran. Tetapi, dengan besarnya dana APBN yang mengalir ke daerah hendaknya pemda menggunakannya secara efisien.

"Anggaran yang bertambah besar itu tidak akan banyak artinya jika pelaksanaan seluruh program tidak didukung oleh pengambil keputusan dan birokrasi yang cakap dan tidak bekerja dengan sungguh- sungguh. Seluruh dana itu, sekali lagi, akan sia-sia jika digunakan secara sembrono, tanpa perhitungan yang matang," kata Lebu Raya. (Pos Kupang edisi 2, 4 dan 5 Febaruari 2008) Selanjutnya...