HARIAN Pos Kupang edisi Rabu, 19 November 2009, memberitakan, masih banyak jalan lingkungan di Kota Kupang belum memiliki nama. Hal itu diakui sejumlah lurah dan masyarakat. Ada beragam alasan dikemukakan, di antaranya karena jalan baru dibuka serta belum ada kesepakatan antarmasyarakat soal nama jalan.
Ketiadaan nama jalan menyulitkan siapa saja untuk mencari rumah keluarga atau kerabat kenalan. Bayangkan bagaimana caranya kalau mencari rumah yang berada di jalan kecil atau gang tanpa nama? Pasti sulit dan ada yang nyasar. Dampak lanjutnya, waktu terbuang banyak. Energi pun terkuras. Syukur-syukur kalau dapat. Jika tidak, maka perasaan kecewa yang muncul.
Nama suatu jalan diberikan untuk mengidentifikasi suatu jalan, sehingga dapat dengan mudah dikenali. Bahkan dicantumkan dalam peta jalan. Untuk lebih mempermudah identifikasi rumah, gedung atau kantor diberi nomor. Nama jalan juga merupakan identifikasi informasi yang penting dalam penulisan alamat surat, pada kartu tanda penduduk, kartu identifikasi lainnya.
Dalam pemberian nama suatu ruas jalan maupun gang, diperlukan mekanisme secara terperinci seperti konsultasi dengan warga masyarakat. Diperlukan persetujuan dari berbagai pihak seperti masyarakat sekitar. Setelah urung rembuk masyarakat, diusulkan ke pemerintah untuk disahkan. Selanjutnya, pemasangan plang nama jalan.
Sejauh ini, dasar penamaan jalan adalah nama yang umum diberikan. Pemberian nama jalan tergantung pada pendekatan yang digunakan, kadang tidak gampang sehingga sering dikombinasi dengan nomor jalan. Umumnya nama jalan yang biasa digunakan yaitu nama pahlawan, biasanya ditetapkan pada jalan-jalan utama kota. Ada juga nama hewan, nama bunga, nama tanaman, nama tempat kalau jalan tersebut menuju tempat/daerah yang bersangkutan dan nama tokoh yang tinggal di kawasan yang bersangkutan.
Pemakaian nama pahlawan karena disadari betapa pentingnya membangkitkan dan menghargai jasa para pahlawan, termasuk sebagai tokoh perintis daerah ini. Pemberian nama jalan juga mesti menghindari agar tidak terjadi duplikasi nama jalan yang sering terjadi di daerah lainnya. Kalau perlu, untuk memperjelas alamat biasanya ditambahkan kode pos ataupun nama kelurahan. Pada nama jalan sering diberi informasi tambahan untuk menjelaskan secara lebih rinci informasi lain yang diperlukan oleh masyarakat.
Secara jujur kita akui bahwa, kondisi-kondisi ini belum semuanya kita temukan pada jalan-jalan di Kota Kupang. Bahkan, ada nama ruas jalan masih menggunakan nama lama waktu Kota Kupang masih bestatus kota madya, bahkan jauh sebelumnya masih bergabung dengan Kabupaten Kupang. Mestinya, setelah dimekarkan diharapkan dapat memiliki nama ruas jalan sendiri. Begitupun dampak dari pemekaran kecamatan dan kelurahan juga tidak diikuti dengan perubahan nama ruas jalan dalam wilayah pemerintahan itu.
Bahkan ada nama ruas jalan yang masih simpang siur namanya sehingga diharapkan dengan penetapan, nama ruas jalan dapat dibakukan sehingga tidak membingungkan.
Salah satu kelemahan kita sendiri adalah tidak populernya nama-nama jalan, meski keberadaannya sudah bertahun-tahun lamanya. Justru yang paling populer atau terkenal adalah nama daerah atau kompleks perumahan seperti BTN, Liliba, Baumata, Alak, dan lain-lain.
Hal ini dikarenakan kurang atau minimnya informasi mengenai nama jalan itu sendiri. Pihak pemerintah sudah mensosialisasikan lewat pemasangan plang nama yang cukup bagus di awal maupun di akhir ruas jalan, tetapi sosialisasi ini tidak didukung oleh bangunan-bangunan atau toko-toko, kantor-kantor yang berada di ruas jalan tersebut. Hendaknya pemerintah bisa mengimbau toko-toko atau bangunan mencantumkan nama jalan dan diikuti nama kompleks dan seterusnya.
Di mana-mana, letak suatu bangunan, baik bank, hotel, toko atau tempat-tempat umum lainnya tak lepas dari jalan. Karena jalan inilah nanti menjadi jalur menuju tempat yang dituju. Di mana-mana jalan haruslah diberi nama. Tak kenal maka tak sayang, tak sayang maka tak cinta. Bagaimana kita mau cinta dengan Kota Kupang sementara kita sendiri tak kenal dengan nama-nama jalan?
Pada aras ini, Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Perhubungan perlu melakukan survai pemberian nama ruas jalan dan gang yang selama ini tanpa nama. Harus diingat, nama adalah penanda. Dengan penanda yang jelas, setiap orang dapat menjangkau tempat yang diinginkan dengan mudah. Sebagai penanda suatu tempat, nama jalan harus dibuat sistematis dan teratur. Pemerintah Kota Kupang harus mempunyai pedoman dalam mengatur nama jalan.*
Selanjutnya...
Kamis, 19 November 2009
Urgensi Nama Sebuah Jalan
Minggu, 26 April 2009
Kota Kasih Jangan Hanya Slogan
TANGGAL 25 April , diperingati sebagai hari ulang tahun Kota Kupang. Tahun 2009 ini, kota yang dikenal dengan sebutan kota KASIH, genap berusia 13 tahun. Usianya masih relatif muda. Oleh karena itu, sangat tidak fair jika kita membuat perbandingan lurus Kota Kupang dengan kota lainnya di Indonesia.
Kota Kupang memang masih jauh tertinggal, namun kita tidak bisa menutup mata dengan apa yang dicapai dalam perkembangan pembangunannya. Kota Kupang terus berbenah diri untuk layak disebut sebagai kota yang maju.
Berbagai cara dan upaya dilakukan untuk mempercantik Kota Kupang agar wajahnya gemerlap nan molek. Pusat-pusat perbelanjaan terbentuk, seperti halnya di Jalan Palapa, Jalan WJ Lalamentik, Jalan Timor Raya. Pusat-pusat hiburan juga menjamur. Harus diakui bahwa tanda-tanda kemajuan sudah mulai nampak.
Namun di sisi lain, masih banyak persoalan pembangunan yang belum teratasi secara baik. Sebagai kota yang sedang tumbuh, persoalan tata ruang menjadi masalah yang pelik. Sejauh ini, tata ruang kota masih tidak jelas. Tidak heran kalau peruntukan lahan-lahan di Kota Kupang dilakukan dengan sesuka hati. Sudah seharusnya dan selayaknya tata ruang ada dan Pemkot Kupang berupaya untuk mensosialisasikannya. Hal ini untuk menghindari salah tata letak dan fungsinya, serta ada kontrol dari warganya apabila ada penyimpangan peruntukan wilayah.
Sudah sewajarnya jika sejak dini Pemkot Kupang sebagai fasilitator mensosialisasikan terus menerus area mana yang direncanakan untuk perkantoran, area untuk bisnis, area terbuka untuk publik, dan area terbuka hijau. Yang dirasakan selama ini begitu cepat perkembangan kota namun kelihatannya masih belum ditata dengan mempertimbangkan keberlanjutan kota ke depan. Contoh nyata, dimana-mana tumbuh dan dibangun ruko yang kadang justru berada di lokasi yang dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Pembangunan jalan dan drainase juga terkesan asal jadi. Ketika musim hujan, beberapa ruas jalan kota yang telah beraspal hotmix terendam banjir. Saluran drainase yang tidak baik, sempit, bergelombang dan buntu membuat air dan sampah meluber ke jalan. Kesadaran warga yang rendah untuk menjaga kebersihan lingkungan, seperti membuang sampah sembarangan, turut memperparah/merusak wajah kota. Hal lain yang cukup urgen untuk diperhatikan adalah, perlu dibangunnya hutan kota sebagai ajang rekreasi warga yang murah meriah. Hutan kota juga sebagai wahana meningkatkan tali silaturahmi dan kedekatan antar warga tanpa mengabaikan sisi keindahan kota. Pengelolaan kawasan terbuka hijau sebagai paru-paru kota perlu ditingkatkan sehingga tercipta hutan kota yang dapat mengurangi polusi.
Penataan pedagang kaki lima juga belum memperlihatkan hasil yang maksimal. Memang sudah ada pedagang kaki lima yang diarahkan untuk menempatkan kawasan tertentu, seperti di pusat jajan serba ada (Pujasera) di Kelurahan Kampung Solor. Namun masih banyak yang belum terakomodir sehingga mereka sesuka hati menentukan tempat jualan sendiri, seperti di jalan-jalan protokol, halaman kantor pemerintah dan swasta. Pemerintah semestinya membantu mereka dengan membuat tempat jualan yang rapi, artistik dan dijaga kebersihannya oleh para pedagang sehingga tidak mengurangi keindahan kota. Pemkot perlu memikirkan pengalokasian yang cukup untuk ruang/tempat jualan dilokasi yang strategis bagi para pedagang kaki lima namun mereka perlu diedukasi secara terus menerus untuk dapat berkontribusi menjaga keindahan dan kebersihan kota. Pemerintah sebaiknya lebih memberi ruang dan perkembangan pada pusat perbelanjaan tradisional namun modern dalam pengelolaannya.
Sampah juga masih menjadi persoalan pelik Kota Kupang. Selain dibuang sembarang, pengelolaan sampah belum baik. Masih belum adanya pengelolaan sampah yang terdesentralisasi dan selama ini masih terpusat di tempat pembuangan akhir (TPA) Alak, telah menambah persoalan ke depan karena sampah yang dihasilkan warga dari hari ke hari, dari bulan ke bulan dan dari tahun ke tahun akan semakin menumpuk. Sudah sewajarnya Pemerintah mestinya mencari solusi bijak cara pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Warga harus diedukasi sehingga muncul kesadaran untuk menangani sampah mulai dari rumah tangga.
Tidak cukup tersedianya ruang publik, didukung dengan gaya hidup orang kota yang cenderung individualis, telah menyebabkan longgarnya kekerabatan. Hal ini jika terus dibiarkan akan menyuburkan SARA, dan menghilangkan keberagaman. Perlu dipikirkan kegiatan yang dapat mempererat dan mempersatukan warga yang beragam sehingga tidak terjebak dalam kesempitan cara pandang serta mampu meningkatkan dialog antar suku, antar iman dan antar kaya-miskin.
Pola pemukiman yang cenderung berbasis etnis/suku diusahakan agar dikurangi dan diusahakan keanekaragaman dari SARA sehingga memudahkan warga dalam melakukan komunikasi lintas SARA sehingga dapat mengurangi kemungkinan konflik. Dialog lintas agama, suku dan golongan, antar orang kaya dan miskin hendaknya terus digalakkan sehingga warga tidak terjebak dalam cara berpikir yang keliru.
Peringatan HUT ke-13 Kota Kupang tahun ini hendaknya dijadikan momentum untuk refleksi. Apakah berbagai pencapaian saat ini dan kedepan nanti, mencerminkan KASIH? Kita tidak mau KASIH hanya slogan belaka. KASIH harus tercermin dalam setiap aktifitas pembangunan dan kehidupan kemasyarakatan. Berbagai persoalan pembangunan yang senantiasa melilit, hendaknya juga diselesaikan dengan semangat KASIH. (pk edisi 24 april 2009 hal 14)
Selanjutnya...
Minggu, 15 Maret 2009
Suara Kita untuk Komodo
PENJARINGAN keajaiban dunia terbaru saat ini sedang dilakukan. Ada sebanyak 77 calon keajaiban dunia, satu diantaranya ada di Indonesia yaitu komodo (varanus komodoensis), binatang purba yang menghuni Pulau Komodo, ujung barat Pulau Flores. Dari jumlah itu akan dipilih 7 (tujuh) yang paling populer dan unik di dunia dan ditetapkan sebagai keajaiban dunia.
Pemilihannya dilakukan lewat voting publik melalui media internet. Dukungan dapat disampaikan melalui situs http://www.new7wonders.com. Caranya? Setelah membuka situs tersebut, klik pada grup E, selanjutnya klik pada Taman Nasional Komodo. Voting berlangsung sampai Juli 2009.
Sebagaimana kita ketahui, komodo merupakan spesies kadal terbesar di dunia, dengan rata-rata panjang 2 - 3 meter dan berat mencapai 165 kg. Dia merupakan salah satu hewan purba yang mampu bertahan hidup sampai saat ini. Hewan ini hanya terdapat di Pulau Komodo dan beberapa pulau lainnya di Kabupaten Manggarai Barat. Makanya, menyebut komodo identik dengan NTT. Dia telah menjadi salah satu ikon Propinsi NTT, selain danau triwarna, Kelimutu di Ende.
Pesona komodo dan pulaunya menjadikan Taman Nasional Komodo banyak dikunjungi wisatawan. Lebih banyak wisatawan mancanegara yang berasal dari berbagai negara di dunia. Mereka melihat dari dekat satu-satunya habitat asli hewan purba yang masih bebas berkeliaran itu.
Oleh karena itu, sangat beralasan jika kita mendukung komodo menjadi salah satu keajaiban dunia. Dukungan yang diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap apa dimiliki daerah ini. Kecintaan kita terhadap daerah, nusa dan bangsa. Kita mesti berani mengatakan bahwa apa yang kita miliki itu baik, indah, unik dan tidak kalah dengan apa yang dimiliki daerah (negara) lain.
Jauh sebelumnya, beberapa obyek wisata di Indonesia, seperti Candi Borobudur dan Danau Kelimutu hanya sebagai calon tujuh keajaiban dunia. Nah, sekarang saat yang tepat untuk memperjuangkan komodo sebagai salah satu keajaiban dunia. Dengan dukungan kita semua, terutama masyarakat NTT, maka secara tidak langsung kita ikut mempromosikan keindahan dan keunikan daerah kita.
Setidaknya, ada dua hal yang dapat kita harapkan jika komodo menjadi salah satu dari tujuh keajaiban dunia. Pertama, akan mendatangkan devisa bagi negara melalui sektor pariwisata. Dengan ditetapkannya komodo menjadi keajaiban dunia maka komodo akan semakin dikenal di seluruh belahan bumi. Tentunya akan menarik wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Pulau Komodo untuk melihat komodo. Dengan adanya kunjungan wisatawan, tentunya berdampak mendatangkan devisa bagi negara. Masyarakat di sekitar objek wisata juga akan menimba banyak manfaat.
Kedua, komodo akan menjadi pusat penelitian. Akan terjadi penelitian yang massif dan terarah serta melibatkan banyak peneliti lokal tentang habitat dan keistimewaan komodo sehingga generasi penerus tidak hanya sebatas bangga bahwa daerahnya mempunyai komodo tetapi memahami dengan baik hewan purba itu. Dengan penelitian itu pula dapat diharapkan ditemukan cara berinteraksi antara manusia dengan komodo agar binatang purba itu tetap lestari. Terjadi harmoni kehidupan, tidak saling mengganggu satu sama lain.
Memang selama ini sudah ada penelitian namun diyakini masih kurang serius karena terkendala pada berbagai hal, termasuk dana. Sangat tidak mungkin dana penelitian yang besar nilainya, dibebankan ke negara atau pemerintah daerah. Apalagi, minat peneliti untuk melakukan penelitian terhadap binatang liar masih tergolong rendah di NTT.
Agar harapan kita terwujud, maka pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota di NTT melalui instansi terkait seperti Dinas Pariwisata dan Dinas Komunikasi dan Informasi serta Hubungan Masyarakat (Humas) untuk mengkampanyekan terus menerus kepada masyarakat agar bersama-sama memperjuangkan agar komodo bisa menjadi salah satu dari tujuh keajaiban dunia.. Pihak swasta juga diharapkan ikut mendukung perjuangan ini. Singkatnya, semua elemen harus ambil bagian dalam sosialisasi. Sosialisasi harus gencar dilakukan sehingga diketahui dan masyarakat terdorong untuk memberi dukungan.
Karena penjaringan melalui internet maka tentu hanya orang yang familiar dengan teknologi yang bisa memberi dukungan. Oleh karena itu, kepada semua yang mengerti internet diharapkan memberikan dukungannya. Sedangkan yang masih gagap teknologi, perlu diajari. Sekarang saatnya menjadikan komodo menjadi salah satu dari tujuh keajaiban alam di dunia. Ayo, gunakan suara Anda! (pk edisi 4/3/2009)
Selanjutnya...
Kamis, 29 Januari 2009
Lonto Leok Masih Bisakah Diharapkan?
PERISTIWA perang tanding memperebutkan tanah persawahan Rapi Dho, Desa Tal, Kecamatan Satar Mese yang menewaskan 3 orang warga Kampung Torok, Desa Papang, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Jumat 23 Januari 2009 menyisahkan sejumlah tanya.
Betapa tidak, persoalan tanah tersebut telah berlangsung lama dan terkesan dibiarkan terkatung-katung, kendati sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap berupa putusan Mahkamah Agung (MA). Namun, keputusan MA yang seharusnya dihormati tidak diterima baik oleh warga yang kalah oleh putusan MA tersebut.
Warga menolak karena memang dasar hukum (bukti) yang dipegang oleh para pihak semuanya lengkap dan dapat dibuktikan. Bukti-bukti yang dimiliki para pihak itu antara lain adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT tahun 1960. Fatalnya, SK Gubernur yang memuat nama-nama pemilik tanah tersebut berbeda dengan kesepakatan masyarakat setempat yang tertuang dalam Buku Induk Organisasi setempat yang dibuat jauh sebelum terbitnya SK Gubernur.
Persoalan ini semakin memanas manakala pada tahun 2003 pemerintah menggalakkan sertifikasi tanah-tanah tersebut lewat Proyek Nasional Agraria (Prona). Warga yang tidak diakomodir dalam Prona ini terus melancarkan aksi ketidakpuasan sampai dengan meletusnya tragedi 23 Januari 2009 itu. Di sinilah rumitnya masalah tanah yang disengketakan warga Kampung Torok dan Kolang di Kecamatan Satar Mese tersebut.
Dari urutan peristiwa tersebut, jelas terbaca kalau persoalan tanah antara warga Kampung Torok dan Kolang itu terjadi karena tumpang tindihnya bukti yang dipegang masyarakat. Di satu sisi, warga mengklaim sebagai pemilik karena namanya tercantum dalam SK Gubernur tahun 1960. Tetapi di sisi lain ada warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah karena namanya termuat dalam Buku Induk Organisasi yang lahir jauh sebelum SK Gubernur terbit.
Lantas, apa yang dasar pijakan dari keluarnya SK Gubernur tahun 1960 tersebut? Masih adakah pijakan lain di luar Buku Induk Organisasi, sehingga gubernur menerbitkan SK tersebut?
Oleh karena begitu peliknya persoalan yang melingkupi sengketa tanah itu, maka kita mengharapkan agar Pemkab Manggarai dapat menjadi penengah persoalan tersebut dengan mengedepankan budaya setempat. Kita yakin orang Manggarai masih sangat menghormati budaya dan adat istiadatnya.
Selain itu, kita menyerukan kepada para pihak untuk mengakui secara jujur tentang kepemilikan tanah tersebut. Sebab, mengklaim tanah orang lain sebagai tanah sendiri itu di dalam adat orang Manggarai merupakan sesuatu yang sangat memalukan. Kalau kejujuran sudah tidak dapat diharapkan lagi, maka pemkab harus bisa mencari tokoh adat yang mengetahui seluk-beluk tentang sejarah tanah tersebut. Peran tokoh adat di sini dimaksudkan untuk mengonfirmasi soal kepemilikan sah tanah tersebut. Dengan demikian, orang atau para pihak yang tidak jujur mengungkapkan soal kepemilikan sah tanah tersebut atau mengklaim tanah tersebut sebagai pemilik sah dapat dihukum/didenda secara adat karena dilakukan secara terbuka di depan warga masyarakat lainnya.
Selain itu, pemkab juga bisa menawarkan kepada pihak yang kalah atau tidak menghormati putusan MA supaya ditransmigrasikan ke tempat lain di wilayah Manggarai, misalnya ke Buntal, Kabupaten Manggarai Timur. Komunikasi antara Pemkab Manggarai dan Manggarai Timur sangat penting untuk dapat merelakan sebagian tanahnya kepada warga yang bertikai.
Tidak mudah memang mengurai persoalan kepemilikan tanah yang telah berlangsung puluhan tahun ini, tetapi kita pun tetap mendorong Pemkab Manggarai untuk sesegera mungkin mencari penyelesaiannya. Pemkab Manggarai harus bercermin pada persoalan-persoalan tanah sebelumnya seperti masalah tanah warga Dalo-Lao, Ditong-Ngawut dan sejumlah masalah tanah lainnya. Sebab, jika inti persoalan ini tidak segera dituntaskan Pemkab Manggarai, maka menuai persoalan ikutannya di kemudian hari.
Kita tentunya tidak mau persoalan tanah di mana pun di Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat akan kembali membara dan memakan korban. Oleh karena itu, keseriusan Pemkab Manggarai menuntaskan dan mengurai inti persoalan ini dengan menggelar lonto leok dengan semua pihak harus secepatnya dilakukan. Kita tidak ingin darah kembali mengalir di areal-areal tanah yang sedang bermasalah dan meninggalkan duka yang mendalam kepada mereka yang ditinggalkan. * (pk edisi 30 januari 2009 hal 14)
Selanjutnya...
