Oleh : Farida Denura, S.Sos, MM
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan PP Pemuda Katolik periode 2006-2009, sekarang bekerja sebagai Commercial Writer Harian Umum Suara Pembaruan, Jakarta.
PEREMPUAN Indonesia belakangan ini seolah sedang menapaki suatu tahap baru dalam perkembangan peradaban bangsa. Hal ini dilihat dari antusiasme kaum perempuan dalam jagat politik nasional, baik dalam tingkatan parpol maupun dalam tingkatan yang lebih berani, yaitu mencalonkan diri menjadi anggota legislatif (caleg), baik untuk DPR maupun untuk DPRD. Apakah caleg dari kalangan perempuan ini hanya sebagai caleg yang sekadar memenuhi syarat pemenuhan kuota dengan nomor urut sandal atau bernomor urut jadi? Ini tergantung pada kapasitas dan perjuangan politik perempuan.
Keberanian kaum perempuan ini tentu tidak terlepas dari semangat afirmasi yang sudah diusung lewat UU No. 10/2008 tentang Pemilu yang sedianya pasal 53 yang mengatakan, daftar bakal calon memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan dan pasal 55 yang mengatakan, setiap tiga orang bakal calon sekurang-kurangnya terdapat satu orang perempuan bakal calon.
Semangat afirmasi ini dibingkai dalam sistem pemilu proporsional daftar terbuka 'terdaftar' menggunakan BPP sekurang-kurangnya 30 persen dan nomor urut dalam penentuan calon terpilih (pasal 214). Tetapi, bagaimana dalam prakteknya? Ini ternyata masih sulit dijawab, barangkali sesulit perempuan meyakinkan kepada kaum laki-laki bahwa dirinya sanggup berpolitik.
Tulisan ini tidak secara spesifik menyoroti tentang masalah caleg perempuan, tetapi mengurainya dalam lingkup politik secara keseluruhan dalam ranah budaya patriarkhi.
Diskriminasi
Dalam jagat politik, baik lewat kajian budaya atau sosial dapat dikatakan bahwa sampai saat ini dirasakan tempat perempuan di posisi yang lebih rendah dari laki-laki. Fisik perempuan dijadikan pembenaran pada terbentuknya pandangan bahwa perempuan adalah makhluk yang lemah. Pembagian kerja yang berbeda pada anak perempuan dan anak laki-laki di dalam rumah tangga telah menjadi pembudayaan yang sistematis bahwa perempuan berada dalam lingkup domestik yang nilainya lebih rendah ketimbang laki-laki.
Peran paradigmatik sebagai maskulin dan feminim dalam dasawarsa terakhir memang telah mengalami perubahan, atau pengembangan ke arah kesetaraan, tetapi semua itu masih dalam domain yang sangat terbatas. Berbagai keputusan dalam hidup lingkup rumah tangga seperti pembelian rumah, kesempatan pendidikan bagi keluarga mampu, sudah mulai tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan.
Tetapi, bagaimana dengan jagat politik yang disoroti dalam esai ini? Sampai saat ini dominan politik masih dirasakan sebagai dominan laki-laki oleh sebagian masyarakat. Artinya, tidak dapat disangkal, dalam jagat politik peran dan posisi kaum perempuan di Indonesia masih mengalami situasi yang agak diskriminatif. Penempatan perempuan hanya sebagai calon pelengkap-mendapatkan nomor sandal adalah politik diskriminatif yang masih terjadi saat ini dalam momen yang paling aktual. Ironis?
Memang ironis, karena di Indonesia jumlah perempuan dalam pemilu mendominasi kaum laki-laki. Perempuan dengan jumlah massa pemilihnya yang lebih besar ketimbang laki-laki berpotensi besar dalam memenangkan pemilu untuk sebuah parpol kalau partai pandai mengemas strategi yang baik yang memenuhi selera politik kaum hawa ini. Sayangnya, situasi ini pun tidak dimaksimalkan oleh para politisi dari kalangan perempuan.
Ketidakcermatan kaum perempuan dalam membentuk wacana politik dan memperjuangkannya secara meyakinkan dalam gerbong politik akan semakin meyakinkan kalangan laki-laki bahwa perempuan Indonesia masih buta atau belum pandai berpolitik. Situasi ini semakin merangsek perempuan ke wilayah yang masih tabu dan buta dalam politik. Belum lagi tatkala perempuan diberondong dengan berbagai wacana yang tidak menguntungkan diri dalam ranah budaya dan digiring ke dalam ranah teologis yang menjeratkan kaum perempuan, seperti perempuan tidak pantas menjadi pemimpin, ibarat perempuan tidak bisa jadi pastor atau imam yang memimpin ekaristi?
Kita mengambil sebuah contoh kasus dalam kancah politik Indonesia, yakni sewaktu sosok Megawati Soekarnoputri, putri mendiang presiden pertama RI, Soekarno, mencalonkan diri sebagai presiden pada Pemilu 1999. Perdebatan apakah seorang perempuan dapat menjadi pemimpin bangsa, sebagai presiden? Bagi umat Islam di Indonesia, kehadiran figur pemimpin perempuan memang menjadi kontroversi yang tidak kunjung henti. Meskipun ketika itu kelompok cendekiawan muslim modernis memperbolehkan kepemimpinan perempuan, tetapi tidak mudah bagi kelompok Islam tradisionalis untuk menerimanya.
Perdebatan masalah kepemimpinan politik perempuan dalam konteks kekinian, antara layak atau tidaknya, memang tidak lain merupakan sebuah konsekuen logis bagi rakyat Indonesia yang dikungkung budaya patriakhi dan mayoritas penduduknya beragama Islam yang memiliki landasan teologis yang tidak memperkenankan kaum perempuan sebagai pemimpin seperti menjadi kiai, atau masih mustahilnya perempuan menjadi pastor dalam ranah teologi Katolik?
Baik dalam ranah teologis maupun dalam ranah budaya Indonesia yang patriakhi, memang keberadaan kaum keturunan Hawa ini cenderung dipahami dan ditempatkan secara diskriminatif. Ini juga sebagai halnya bagaimana sulitnya perempuan menempatkan peran dan posisinya dalam wilayah publik. Kesulitan ini akan tetap sulit jika kaum perempuan sendiri tidak diberi ruang yang memadai dalam mengembangkan potensi intelektualnya lewat jalur pendidikan, ketika orangtua masih menomorsatukan anak laki-laki dalam meneruskan pendidikan tinggi ketimbang anak perempuan.
Hal yang terakhir ini harus menjadi pusat perhatian semua pihak. Bagi para perempuan di jagat politik atau para aktivis feminisme barangkali perlu menggarap agenda-agenda advokasi, pendamping dan pendidikan politik, sekaligus pendidikan jender demi peningkatan SDM perempuan.
Kesempatan
Dalam ranah budaya, posisi perempuan memang terasa masih sangat sulit menyejajarkan diri dengan kaum laki-laki, apalagi dalam dunia persaingan yang sangat keras seperti dunia politik ini. Tetapi, perjuangan ke arah itu tentu tidak mustahil mengalami peningkatan. Tuntutan demokratisasi dan kemajuan peradaban dunia sangat memungkinkan hal itu. Tentu saja dalam perjuangan itu kaum perempuan harus tidak melupakan kodratnya sebagai seorang perempuan yang melahirkan dan memiliki sifat-sifat kelemahlembutan.
Namun, satu hal yang perlu dicatat bahwa perjuangan perempuan di jagat politik di era demokrasi dan di saat telah diberlakukannya sistem kuota, harus dilihat sebagai sebuah peluang emas bagi kaum perempuan untuk memperjuangkan nasibnya di jagat politik yang berkesetaraan jender. Persoalan kini kembali kepada kaum perempuan sendiri, apakah mereka sanggup berjuang bukan saja memenuhi ambisi politiknya, tetapi terutama mengangkat harga diri, harkat dan martabat kaumnya? Para politisi perempuanlah yang menjawabnya!
Yang jelas, keterwakilan kaum perempuan di jagat politik dalam mempengaruhi mainstream partai dan juga mempengaruhi pembuatan keputusan dalam produk politik di DPR dan DPRD saat ini semakin penting dan urgen demi perbaikan nasib kaum perempuan sendiri. * (Pos Kupang edisi Jumat, 5 September 2008 hal 14)
Selanjutnya...
Kamis, 04 September 2008
Perempuan di Jagat Politik
Rabu, 03 September 2008
Simon-Yosni 'Retak'
DUET Bupati-Wakil Bupati Flores Timur (Flotim), Drs. Simon Hayon-Yoseph Lagadoni Herin, S.Sos, mulai retak hubungan sejak April 2008. Keduanya mengaku keretakan itu. Sebelumnya, desas-desus keretakan itu santer dibicarakan warga Flotim. Beberapa kebijakan yang menyangkut kepentingan publik keduanya tidak sepakat.
Dalam catatan Pos Kupang, keretakan itu ditandai dengan pernyataan-pernyataan lepas dan kontroversial antara kedua pejabat itu di forum-forum resmi di desa maupun di Kota Larantuka. Akibatnya, banyak persoalan bermunculan.
Banyak pihak, termasuk pimpinan DPRD Flotim, menilai Simon dan Yosni tidak seirama lagi memimpin Flotim. Ini terbukti, mulai dari kasus bencana alam tanah longsor di Desa Kolilanang, Kecamatan Adonara, desakan PGRI Flotim agar Pemkab Flotim menaikkan uang lauk pauk (ULP) PNS di Flotim dari Rp 7.500,00 menjadi Rp 10.000,00, kasus perbaikan 17 unit sekolah dengan dana tanggap darurat atau bencana alam yang harus dibayar Pemkab Flotim Rp 4,8 miliar, hingga kasus penutupan Depot Pertamina Mokantarak di Flotim.
Sejumlah pejabat teras di Flotim mengaku sejak April 2008 hingga awal September 2008 ini mengalami kebingungan akibat 'bentrokan' antara Simon dan Yosni.
"Kami ini serba salah. Berbuat ini salah, itu salah. Bahkan kami dituduh macam-macam, yakni pro wakil bupati atau pro bupati. Padahal kami ini PNS yang selalu siap loyal kepada atasan dan tidak bisa bedakan ini perintah bupati dan itu perintah wakil bupati," keluh seorang pejabat dibenarkan sejumlah pejabat lainnya di Setda Flotim beberapa waktu lalu. Dia berharap agar ketegangan antara kedua pemimpin itu segera berakhir dengan jalan damai demi kelanjutan pembangunan di Flotim.
Bupati Folim, Drs. Simon Hayon, yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/9/2008), mengakui keretakan itu.
"Saya tidak tahu kalau ditanya mengapa tidak harmonis atau retak? Karena dari saya tidak ada keretakan, dan tidak pernah membuat keretakan itu," kata Simon Hayon.
Ketika ditanya, siapa yang lebih dahulu memulai keretakan itu, Simon menjawab, "Saya tidak tahu, siapa yang lebih dulu memulainya."
Ditanyai lagi, kapan dia dan Yosni Herin tidak harmonis lagi, Bupati Simon menjawab dia tidak tahu pasti. Apakah masih terbuka pintu untuk keduanya menyelesaikan sejumlah persoalan internal yang membuat keduanya tidak harmonis agar bisa bersatu lagi bergandengan tangan melanjutkan pembangunan di Flotim, Simon menjawab, bagi dirinya selalu terbuka pintu hatinya bagi siapa saja.
"Bahkan saya sudah berupaya panggil dia (Yosni Herin--Red), tetapi dia tidak mau datang ke ruangan saya. Lalu saya mau bagaimana lagi?" tanya Simon yang saat itu didampingi staf Humas Pemkab Flotim, Dominggus Tibo, S.Pd.
Lawan Keangkuhan
Secara terpisah, Wakil Bupati Flotim, Yoseph Lagadoni Herin, mengakui kalau hubungannya dengan Bupati Simon mulai retak sejak April 2008 sampai saat ini.
"Saya sedang melawan keangkuhan. Orang yang tidak pernah mempunyai kata maaf, tidak pernah mengakui kesalahannya, itu orang angkuh. Demikian pula orang yang suka, bahkan selalu menjelek-jelekkan orang lain, itu sikap yang angkuh. Karena dia berpikir hanya dialah yang paling pandai dan hebat serta paling baik. Tapi bagi saya yang namanya emas itu biarpun dibuang di dalam lumpur, dia tetaplah emas," tegas Yosni.
Ditanya ihwal apa yang menyebabkan keretakan itu, Yosni mengatakan, entah soal apa Bupati Simon lebih tahu. Sebab, kata Yosni, Bupati Simonlah yang memulainya terlebih dahulu.
"Dan kalau dia (Bupati Simon--Red) ingkar atau menyangkal, ada buktinya berupa VCD dan master rekaman asli di tangan saya," kata Yosni.
Disinggung kalau Bupati Simon telah memanggilnya ke ruang kerjanya tetapi dia menolaknya, Yosni mengakuinya.
"Benar, saya pernah dipanggil dua kali ke ruang kerjanya pada Juni 2008. Tapi saya dengan tahu dan mau tidak mau pergi karena menyangkut prinsip dan eksistensi saya dan keluarga besar suku Herin. Dan ini adalah soal yang pak bupati sudah tahu. Selesaikan dulu soalnya, baru panggil saya. Jangan pura-pura tidak tahu," ujar Yosni.
Yosni menambahkan, sebenarnya dirinya tidak mau berbicara, tetapi di mana-mana masyarakat Flotim sudah tahu kalau Bupati Simon selalu menjelekkan dirinya di mata masyarakat.
Disinggung apakah dirinya masih mau berdamai dengan Bupati Simon, Wabup Yosni menjawab, bagi dirinya, perdamaian akan terjadi kalau seseorang sudah mengakui kekilafannya.
"Bagi saya semuanya selesai seketika juga kalau pak bupati mengakui kekilafannya," kata Yosni dengan kesal. (art/Pos Kupang edisi 4 September 2008 hal 1)
Selanjutnya...
Temuan BPKP, Rp 56,6 M Dikorup
118 Kasus yang Dilimpahkan
BADAN Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT menemukan kerugian negara senilai Rp 56.641.306.568,00 pada sejumlah instansi pemerintah, baik tingkat propinsi maupun kabupaten/kota se-NTT. Temuan jumlah kerugian ini berdasarkan audit investigatif yang dilakukan BPKP Perwakilan NTT pada 118 kasus sejak instansi ini berada di Kupang, 1983 lalu.
Jumlah kerugian negara ini terungkap dalam keterangan pers Kepala Perwakilan BPKP NTT, Justan R Siahaan, kepada para wartawan pada acara serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Perwakilan BPKP NTT dari pejabat lama, H Simarmata, kepada Siaahan. Acara ini berlangsung di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT, Rabu (3/9/2008) .
Selain Simarmata dan Siahaan, hadir dalam acara ini antara lain Wakil Gubernur NTT, Ir. Esthon L Foenay, M.Si, Sekretaris Utama BPKP, Drs. Kuswono Soeseno, MM, Wakil Ketua DPRD NTT, Markus Hendrik, pimpinan Muspida NTT, dan para pejabat lingkup pemerintah propinsi maupun Kota Kupang.
Dalam keterangan pers tertulis, Siahaan menjelaskan, hingga Agustus 2008, BPKP NTT sudah melimpahkan 118 laporan, dengan rincian ke pihak kejaksaan (65 laporan) dengan nilai kerugian Rp 32.161.685.135,23, ke kepolisian (40) dengan nilai kerugian Rp 18.664.055.693,66 dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 13 laporan dengan nilai kerugian Rp 5.641.306.568,20.
Kepala Perwakilan BPKP NTT, Siahaan, tidak sempat dimintai penjelasannya lebih jauh tentang press release ini. Usai acara sertijab ini, ia menemani Sekretaris Utama BPKP, Soeseno, dan rombongan lainnya ke ruang kerja Wakil Gubernur NTT, Esthon Foenay.
Salah seorang staf BPKP NTT, Widi, kepada Pos Kupang mengatakan, detail kerugian negara dari tahun ke tahun ada di kantornya, tetapi ia tidak mempunyai kewenangan membeberkan. "Kalau mau rincian data ini barangkali besok ke kantor saja," katanya.
Usai acara sertijab ini dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman. MoU pertama antara pihak BPKP NTT dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, dan Polda NTT dan Pemerintah Daerah NTT tentang kerja sama dalam penanganan kasus penyimpangan pengelolaan keuangan negara yang berindikasi tindak pidana korupsi, termasuk dana non budgeter.
Sekretaris Utama BPKP, Soeseno, saat memberikan sambutan antara lain mengatakan, BPKP memainkan peran yang penting dalam sistem pengendalian manajemen pemerintahan. Dia menyebut dua peran utama BPKP, yakni pengawasan yang merupakan tugas rutin dan peran strategis seperti menerapkan expertise (keahlian yang dipunyai), mengkaji current issues (isu-isu terkini), melaksanakan clearing house (perantara) dan membangun check and balance bagi kepentingan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
Soeseno juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pemerintah dan masyarakat NTT atas kerja sama yang sudah dibangun dengan BPKP NTT selama ini. Ia berharap kerja sama ini bisa ditingkatkan agar tercipta pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Wagub NTT, Ir. Esthon Foenay, M.Si, dalam sambutannya antara lain mengatakan, BPKP NTT telah memberikan kontribusi bagi peningkatan kualitas sumber daya aparat birokrasi, khususnya di bidang pengelolaan keuangan negara maupun daerah. Karena itu, kata Esthon, peran aktif BPKP masih sangat diperlukan pemerintah dan masyarakat NTT seluruhnya.
Untuk diketahui, Siahaan ditunjuk menjadi Kepala Perwakilan BPKP NTT sejak 16 Mei 2008 lalu. Sebelumnya, Siahaan adalah Kepala Sub Direktorat Pengawasan Lembaga Pemerintah Bidang Kesra I pada Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polsoskam. Sedangkan Simarmata sejak 19 Mei 2008 lalu dilantik menjadi Direktur Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polsoskam Lainnya pada Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polsoskam. (dar/Pos Kupang, 4 September 2008 hal 1)
Selanjutnya...
Selasa, 02 September 2008
Berpolitik dengan Perspektif Gender

PADA Tahun 2009 mendatang, masa tugas Inche DP Sayuna, S.H, M.Hum sebagai anggota DPRD NTT akan berakhir. Hingga waktu itu, sepuluh tahun sudah ia mengabdi untuk masyarakat dan daerah. Ia pun menegaskan bahwa tidak mau berhenti berkiblat di dunia politik.
"Saya menikmati politik," ujar Inche Sayuna.
Ditemui di kediamannya di Liliba, Kota Kupang, beberapa waktu lalu, istri dari Hengki Famdale dan ibu dari Grace Natalia Putri Hengki Famdale ini banyak berceritra tentang dunia akademik yang sudah ia tinggalkan, awal mula meniti karier politik, kehidupan keluarganya, tentang predikat barunya sebagai Miss Gender dan obsesinya. Berikut petikan wawancara wartawan Pos Kupang, Alfons Nedabang, dengan wanita pengagum Margareth Teacher ini.
Bisa ceritrakan awal mulanya Anda berpolitik?
Saya tidak pernah punya cita-cita sebagai anggota DPRD. Awalnya saya seorang akademisi, dosen di Unkris (Universitas Kristen Arta Wacana Kupang). Setelah lulus dari Unkris, saya angkatan pertama, langsung mengajar. Mengajar selama 1989 - 1996. Selama kuliah saya pernah menjadi mahasiswa teladan. Lalu diutus sekolah di Universitas Gajah Mada. Kami ada tiga orang ikut tes rebut satu beasiswa, dan saya yang dapat. Beasiswa sampai S3, karena saya punya cita-cita menjadi dosen yang terkenal. Tahun 1999 gelombang reformasi, ada tawaran dari Partai Golkar untuk menjadi anggota DPRD NTT mewakili Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Pada saat itu saya masih mengikuti pendadaran tesis di Gajah Mada. Saya bingung karena cita-cita jadi dosen terkenal belum tercapai. Namun karena saya ingin mencoba sesuatu yang baru maka saya putuskan untuk menerima tawaran itu. Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari kampus. Selesai pendidikan di Gajah Mada saya terjun politik. Pada pemilu 1999, saya menjadi anggota Dewan. Pada Pemilu 2004, saya kembali terpilih menjadi anggota Dewan.
Kenapa tertarik pada politik?
Waktu disuruh pilih untuk terjun ke politik, saya melihat bahwa saya punya minat ke politik ada. Sebelum ngajar di Unkris, saya sangat aktif di organisasi dari tahun 1985. Masuk AMPI (Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia), di HWK (Himpunan Wanita Karya), KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia). Tahun 1999 masuk menjadi pengurus Partai Golkar. Aktif di organisasi ini membuat saya mengenal banyak hal, termasuk politik. Saya juga aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Karena itu ketika ada tawaran saya coba dulu sesuatu yang baru. Saya sudah sepuluh tahun jadi akademisi, karena itu memulai sesuatu yang baru, dunia baru. Ternyata di politik, tidak saja berpikir tentang pendidikan tapi tentang semua hal. Saya berpikir harus berada dalam sistim agar bisa membantu pemerintah dan masyarakat yang lebih luas.
Bukan karena penghasilan seorang dosen swasta saat itu masih minim?
Dunia kampus menarik buat saya. Sudah sangat saya suka. Penghasilan bukan jadi alasan karena menjadi dosen adalah cita- cita saya. Pertimbangan paling utama waktu itu ketika mereka hubungi saya, mereka bilang tidak ada kader perempuan yang mau direkomendasikan untuk duduk di DPRD. Semua kader perempuan waktu itu ada di lembaga eksekutif, menjadi pegawai negeri sipil. Sehingga tawaran itu saya terima.
Pandangan Anda tentang politik?
Kalau kita omong soal politik, sesuatu yang berkaitan dengan kekuasan, pengambilan keputusan, dalam pengertian yang formal. Karena itu, bagi saya politik itu adalah suatu seni untuk mengelola kekuasaan dan bagaimana mengelola strategi mengambil keputusan yang berdampak pada orang banyak. Ini yang membuat saya berpikir lebih luas lagi dan bisa menjangkau orang lebih banyak lagi. Bagaimana pergunakan potensi yang saya punya, tidak saja berpikir tentang dunia pendidikan tapi dalam berbagai aspek merambah ke situ. Selama ini praktek politik yang dimainkan pelaku-pelaku politik, baik dalam parpol maupun struktural birokrasi memberi kesan kepada publik bahwa politik itu sesuatu yang kotor, saling sikut menyikut, penuh intrik dan orang bisa menghalalkan segala cara untuk mengambil keputusan, orang bisa menghalalkan cara untuk mencapai kekuasaan.
Kondisi itu Anda rasakan?
Saat pertama itu penuh dengan keterkejutan. Saya orang akademisi, apa yang ada dalam benak saya adalah sebuah idealisme yang lurus. Ketika ada di dalam itu ternyata apa yang saya pikirkan sendiri belum tentu bisa diterima orang lain. Saya berupaya mengkolaborasi pikiran saya dengan pikiran orang lain. Saya menyadari bahwa tidak ada orang yang sekolah khusus menjadi anggota DPRD. Saya dulu ngajar di Fakultas Hukum, tentu saya lebih banyak tahu tentang hukum. Persoalan kemasyarakatan hanya sedikit saya tahu, itu pun ketika berada dalam organisasi kemasyarakatan. Saya dituntut mengetahui banyak hal, misalnya belajar tentang menyusun pemandangan umum. Belajar membaca anggaran. Tahun pertama di DPRD saya pake belajar untuk memperdalam keterampilan- keterampilan yang dibutuhkan dalam lembaga. Saya tidak mau berada dalam lembaga hanya untuk dipakai pada saat voting dan minta baca pemandangan. Saya ingin memperjuangan misi perempuan. Kehadiran saya memberi warna untuk melakukan sebuah perubahan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang lebih ramah terhadap perempuan. Kebijakan yang responsif gender. Saya tidak ingin negara bayar saya dengan fasilitas yang luar biasa, lalu saya hanya duduk diam dan tidak berfungsi di lembaga itu.
Bagaimana Anda mengkolaborasikan pikiran?
Memang tidak mudah bagi perempuan untuk diterima dengan baik dalam lembaga itu. Karena sistim yang dibentuk sudah sangat patriarkat. Pola pikir juga sangat patriarkat sehingga semua proses dan pengambilan keputusan itu juga sangat patriakat. Dan karena itu, perlu membangun sinergi dengan sesama teman-teman agar memberi ruang kepada perempuan untuk berekspresi sesuai dengan kapasitas yang dia punya. Tidak semua laki-laki menerima itu dengan positif. Jadi, sesuatu yang tidak mudah. Saya punya prinsip adalah saya harus berfungsi dengan baik, jaga moral saya supaya jangan bersentuhan dengan hal-hal yang dapat mencederai karya politik saya. Saya berusaha untuk menjaga sikap agar bisa diterima baik oleh orang lain. Jujur saja, setiap orang ingin menonjol. Saya berusaha untuk menempatkan diri saya dalam kapasitas yang baik, saya juga tidak ingin memaksa orang untuk memberi penilaian yang baik atau tidak baik kepada saya. Saya berusaha untuk melakukan tugas dan tanggung jawab secara baik. Membangun relasi positif dengan sesama teman-teman, saya berusaha untuk positive thingking, dan menganggap semua orang baik. Itu yang kemudian tidak ada beban bagi saya untuk berinteraksi dengan orang lain.
Anda berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah yang responsif gender. Apa yang Anda lakukan?
Sebelum saya, sudah ada juga perempuan yang melakukan perjuangan yang sama. Artinya, ketika saya masuk, perjuangan saya sudah tidak seberat seperti apa yang dilakukan sebelumnya. Harus diakui bahwa tidak semua anggota Dewan paham dan sensitif gender. Oleh karena itu saya berusaha untuk berjejaring dengan teman anggota Dewan - laki dan perempuan. Juga berjejaring dengan orang-orang di luar DPRD, di eksekutif dan yudikatif. Semua organisasi perempuan yang konsen terhadap isu perempuan dan anak, kami berjejaring dalam sebuah jaringan yang difasilitasi oleh Biro Pemberdayaan Perempuan. Mereka menjadi sumber informasi dan motivator, membantu saya untuk berjuang di DPRD. Saya membangun komunikasi agar teman-teman Dewan bisa membantu minimal tidak menolak ketika menawarkan kebijakan. Yang belum paham tentang gender, kita undang sebagai narasumber dalam kegiatan. Dengan begitu mereka kita ikat secara moral. Di setiap kesempatan, saya juga mensosialisasi gender. Setiap percakapan, apa yang saya ungkapkan pasti bertolak dari isu gender, seperti susun pendapat komisi, pemandangan fraksi, bicara dalam forum diskusi dan seminar. Bagi saya itu media kampanye yang positif. Karena selalu sering omong tentang gender, teman-teman memanggil saya Miss Gender. Ibu gender, ha....ha...ha. Akhirnya, teman-teman komisi, fraksi memperhatikan hal ini. Saya senang karena sudah mulai berperspektif gender. Walaupun masih dalam tanda petik, karena ini juga jualan politik. Apakah komitmen itu diberikan secara jujur atau tidak, pasti dapat terlihat.
Jejaring perempuan, seperti apa itu?
Bentuk organisasinya macam-macam. Ada jaringan perempuan yang konsern dengan isu politik, yang dinamakan Jaringan Perempuan dan Politik. Tugasnya bagaimana membuat perempuan memahami hak dan kewajibannya dalam politik. Ada jaringan yang bekerja di sektor kesehatan. Ada jaringan yang konsern dengan isu ekonomi. Ada juga jaringan yang konsern dengan isu agama. Semua jaringan yang bekerja itu kita himpun dalam satu wadah dan selalu berdiskusi. Saat bertemu itu kita omong tentang agenda bersama, yang disesuaikan dengan kebijakan pembangunan daerah..
Dalam perjuangan gender itu, adakah hal yang dirasakan membanggakan? Dan, apa yang mengecewakan?
Oh...banyak hal. Yang membanggakan, pertama, kehadiran saya di DPRD, menjadi Ibu gender itu juga sebuah reward untuk saya. Lepas dari mereka suka atau tidak suka, itu sebuah pengakuan. Bahwa ketika bicara tentang isu gender, ada orang yang vokal membicarakannya di Dewan. Kedua, dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah isu itu sudah menjadi komitmen. Itu tidak terlepas dari perjuangan saya dan teman-teman. Ketiga, bagi saya adalah berhasil membangun sebuah jaringan yang kuat di antara sesama organisasi perempuan. Lepas dari solidaritas itu masih belepotan, bagi saya NTT sebagai contoh di mana perempuan-perempuan NTT bersatu dalam sebuah jaringan untuk mem-back up yang satu dengan yang lain dalam langkah perjuangan. Sebelum membahas anggaran, saya sudah kumpul teman-teman jaringan, membicarakan apa agenda kita tahun depan. Lalu bagaimana kebutuhan dana? Kami bagi peran, saya punya tugas adalah memperjuangkan agar kebijakan ini masuk dan anggaran ada. Ini pembagian peran yang sangat bagus, antara saya dan jaringan perempuan. Saya kira ini sebuah prestasi yang membanggakan. Sedangkan yang mengecewakan, saya lihat parpol belum mempersiapkan kadernya secara optimal untuk duduk di DPRD. Dan karena itu saya bilang teman-teman, bicara tentang hak, perempuan harus dipersiapkan secara baik untuk masuk dalam sistim. Jadi kita perlu dorong parpol untuk mempersiapkan kader perempuannya dengan baik. Kekecewaan dalam pengertian lain, saya berpikir begini, mengubah sesuatu yang tidak biasa menjadi biasa itu butuh proses dan membutuhkan waktu. Kami berjuang dengan sebuah paradigma berpikir, membutuhkan waktu untuk bisa berubah dan diterima dengan baik. Hal lainnya adalah banyak hal baik yang sudah dibuat oleh lembaga Dewan, dalam bentuk kebijakan dan rekomendasi pikiran, cuma eksekusi kebijakan di tingkat pemerintah itu yang lambat. Banyak pikiran-pikiran baik yang ternyata hanya sampai pada tataran konsep, sedangkan implementasi kecil sekali.
Berdasarkan pencermatan Anda, apa letak persoalan gender?
Pola pikir patriarkat masih sangat dominan. Karena itu, walaupun sekarang ini begitu banyak organisasi perempuan yang turun melakukan sosialisasi, walaupun begitu banyak aturan yang sudah dihasilkan baik pada tataran nasional dan lokal yang memungkinkan untuk membuka isolasi itu, bagi saya sampai dengan saat ini, perjuangan untuk mengubah pola pikir itu masih cukup panjang. Tetapi kita bersyukur karena dari waktu ke waktu, isolasi itu makin tipis. Sekat itu makin tipis. Adanya aturan yang repsonsif gender, itu juga sebuah indikasi yang baik. Sehingga banyak orang mulai bicara tentang gender, termasuk media. Walaupun masih panjang untuk sampai pada titik yang setara, tetapi kemajuan yang dicapai sampai dengan saat ini, itu sesuatu yang menggembirakan. Bukan angin surga tapi angin segar. Perjuangan kita kan untuk mencapai kesetaraan, bagaimana laki-laki dan perempuan secara berimbang setara memiliki pengakuan terhadap hak masing- masing yang sama. Berjalan secara bersama-sama bergandengan tangan dalam kesetaraan untuk mengisi pembangunan.
Faktor utama yang menghambat?
Yang utama itu budaya. Saya punya orang Timor. Walaupun kami sudah omong soal perempuan jadi pemimpin, bagi mereka itu sesuatu yang aneh. Ketika ada perempuan yang berani menyampaikan secara terbuka menjadi bupati, bagi dia ini sesuatu yang menakjubkan. Mereka yang di kampung-kampung sulit terima. Agak berbeda dengan perempuan kota, sudah tidak sulit untuk membicarakan tentang kesetaraan. Walaupun tidak semua orang tulus memberi pengakuan seperti itu. Saya akan merasa sangat bahagia kalau antara masyarakat kota dan akar rumput sudah memiliki pemahaman yang benar.
Salah satu indikasi kebijakan yang responsif gender adalah penetapan 30 persen kuota perempuan. Menurut Anda, apa pesan dari aturan itu?
Kuota 30 persen adalah kebijakan sementara yang diberi pengakuan dan dilegitimasi oleh undang-undang pemilu. Dan parpol diminta untuk mengimplementasikan kebijakan itu dalam internal parpol. Memang tidak mudah. Partai Golkar juga sebagai penggagas aturan itu dan dalam aturan organisasi juga memberi ruang kepada perempuan. Tapi dalam implementasinya, sangat tergantung pada political will pimpinan parpol. Walaupun ada aspirasi dari bawah, tapi dalam rapat pimpinan parpol untuk menentukan rekruitmen kader dalam jabatan itu dalam rapat pimpinan khusus. Dan itu terbatas. Kuota 30 persen ini kebijakan yang menggembirakan perempuan. Tetapi karena kuota tidak memuat sanksi yang tegas bagi parpol, maka itu akan sangat bergantung pada kemauan baik pimpinan parpol dalam merekrut kader-kader perempuan untuk jabatan politik. Karena itu maka yang dilakukan Jaringan Perempuan dan Politik adalah membangun relasi lobi dengan pimpinan parpol supaya kader perempuan yang diinventarisir, sesuai pilihan politik perempuan itu sendiri. Kita serahkan kepada parpol dan parpol merekrut mereka dengan menggunakan aturan internalnya. Bagi saya sebuah upaya positif untuk kontrol yang dibangun Jaringan Perempuan terhadap parpol supaya parpol komit dengan undang-undang. Mudah-mudahan, dengan cara ini, bisa membantu menambah jumlah perempuan yang berpolitik. Agar kuota 30 persen terwujud, Jaringan Perempuan akan sebagai kekuatan penekan. Kita harapkan juga KPU melakukan sebuah imbauan yang bersifat menekan sehingga parpol bisa memberi peluang kepada perempuan. Berdasarkan inventarisasi yang dilakukan Jaringan Perempuan, sejak tahun 1999 dan sampai dengan saat ini, ternyata banyak perempuan yang sudah mempersiapkan diri untuk terjun dalam politik.
Dalam kaitannya dengan mempersiapkan diri, apa yang Anda lakukan?
Saya banyak membaca. Banyak permintaan seminar, dialog dan diskusi itu membuat saya harus terus membaca. Itu sangat menolong menjaga kapasitas diri. Selain itu mengikuti berbagai pelatihan-pelatihan yang menurut saya baik untuk peningkatan diri. Rata-rata semua pelatihan dan kursus-kursus di tingkat nasional. Saya juga berlangganan media cetak dan majalah, cukup banyak.
Berpolitik banyak menguras waktu dan energi. Bagaimana Anda menjaga harmonisasi keluarga?
Saya punya suami yang sangat memberi dukungan buat saya. Dia sangat mensuport saya untuk optimal di bidang saya. Kami dikaruniai satu anak. Karena itu yang dikembangkan untuk menjaga keharmonisan keluarga adalah pertama, komunikasi yang sehat. Kedua itu, kepercayaan. Suami memberi kepercayaan kepada saya dan saya sangat menjaga kepercayaan itu. Sebaliknya suami pun seperti itu. Kepercayaan itu harus ditumbuhkembangkan secara baik dalam kehidupan keluarga. Jika tidak maka akan menjadi ancaman.
Meski sibuk Anda masih terlihat energik. Apa rahasianya?
Saya paling malas olahraga. Cuma saya bantu dengan suplemen. Macam-macam suplemen. Ada suplemen yang membantu aktivitas. Setiap bulan juga saya doping dengan vitamin C. Dan, minum air putih.
Obsesi Anda?
Saya sudah sepuluh tahun di DPRD. Saya punya mimpi untuk kalau mungkin sudah tidak lagi di DPRD NTT. Bagi saya waktu sepuluh tahun itu sudah cukup lama. Saya ingin mengenal waktu yang baru lagi dan juga tidak menutup pintu bagi kader- kader yang lain. Saya punya cita-cita, kalau tidak masuk ke eksekutif maka masuk ke lembaga legislatif yang jenjangnya lebih tinggi. Saya punya mimpi ke DPR RI. Saya sadar itu sesuatu yang sangat tidak mudah, karena banyak orang yang mau. Dan, keputusan untuk berada di sana itu sangat tergantung pada DPP (Partai Golkar). Kalau memang tidak bisa masuk ke DPR RI, maka ke mana saja kaki melangkah ya itu. Saya punya prinsip, setiap langkahku diatur oleh Tuhan. Dan karena itu, saya punya keiginan besar tapi tentu keinginan saya belum tentu direstui Tuhan. Saya berdoa, serahkan. Yang jelas saya tetap berada di jalur politik. Saya belum mau berhenti berpolitik. * (Pos Kupang Minggu, 27 Juli 2008, halaman 03)
BIODATA
Nama : Inche DP Sayuna, SH, M.Hum
Lahir : 11 Desember 1966
Suami : Hengki Famdale (Notaris PPAT/pengusaha)
Anak : Grace Natalia Putri Hengki Famdale (Kelas 4 SD)
Hobi : Membaca
Tokoh idola : Margareth Teacher
Pendidikan :
- Menyelesaikan SD
- SMA di SoE
- S1 Fakultas Hukum UKAW Kupang 1989
- S2 Hukum Agraria Universitas Gajah Mada Yogyakarta 1999
Pengalaman Kerja :
- Dosen Fakultas Hukum UKAW Hukum (1989 - 1999)
- Anggota DPRD NTT (1999 - 2004)
- Anggota DPRD NTT (2004 - 2009)
- Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD NTT
- Mantan Ketua Komisi C DPRD NTT
- Menjadi narasumber/fasilitator berbagai seminar nasional dan daerah.
Selanjutnya...
Perubahan Paket UU Politik
Partai lokal, pentingkah? (1)
PARTNERSHIP dan Koalisi NGO (Non Goverment Organisation) bekerja sama dengan Sloka Institute menggelar kegiatan bertajuk Konsultasi Publik tentang Gagasan Perubahan Paket Undang-undang Politik 2007, di Nusa Penida Room, Santika Resort, Kuta, Bali, Sabtu - Minggu (19-20/5/2007). Paket UU Politik 2007 yang direvisi itu terdiri dari UU Partai Politik, UU Pemilu Legislatif, UU Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan UU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD. Kegiatan ini diikuti 30 peserta yang berasal dari Bali dan NTT. Latar belakang peserta beragam, aktivis LSM, politisi, KPUD, mantan anggota Panwas Pemilu, anggota Panwas Pilkada, akademisi dan wartawan. Berikut catatan wartawan Pos Kupang, Alfons Nedabang yang mengikuti kegiatan itu.
PEMILU 2009, tinggal dua tahun lagi. Kemunculan partai politik (parpol) baru menjelang Pemilu 2009 kian marak. Hingga awal Mei 2007, jumlah partai baru yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM sudah mencapai 52 partai. Di luar daftar itu, masih banyak parpol yang menunggu, tercermin dari deklarasi dan konsolidasi yang tidak kunjung surut.
Di antara parpol yang sudah mendeklarasikan diri, ada yang benar-benar baru walau dengan orang-orang lama. Ada parpol baru dengan tokoh yang juga belum dikenal publik secara luas. Ada juga parpol gabungan dari sejumlah parpol yang tidak lolos dalam pemilu sebelumnya. Dari ketiga kategori ini, beberapadiantaranya sudah mendeklarasikan kehadirannya di NTT, seperti adalah Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Perubahan Nasional (Papernas), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrasi Indonesia Pembaharuan (PDI Pembaharuan) dan Partai Republiku.
Kemunculan partai menjelang Pemilu 2009, bukanlah fenomena baru. Pada Pemilu 1955, parpol membiak sedemikian banyak, tercatat 178 parpol sebagai peserta pemilu, termasuk calon perorangan. Jumlah itu kemudian menyusut (disusutkan) pada Pemilu 1977, tinggal dua parpol (PDI dan PPP) dan Golongan Karya (Golkar).
Era reformasi membuka kembali kesempatan bagi siapa pun untuk mengartikulasikan kepentingannya lewat parpol. Jadilah kemudian, parpol terus bertumbuh sampai sekarang, bak jamur di musim hujan. Pada Pemilu 1999 sebanyak 48 parpol. Sedangkan Pemilu 2004, diikuti 24 parpol. Maka, lahirlah sistem multipartai!
Dalam perjalanan, sistem multipartai dianggap membawa masalah. Sistem kenegaraan menjadi tidak stabil. Sistem presidensil yang diamanatkan konstitusi cenderung bergeser ke sistem parlementer. Tidak mengherankan jika jagat perpolitikan kita, dari pusat sampai daerah, hingar bingar dan kacau balau.
Menyadari itu, pemerintah berkeinginan "menyederhanakan" sistem dimaksud. Tujuannya untuk memperkuat sistem presidensil yang kita anut. Selain itu untuk mempermudah teknis penyelenggaraan pemilu. Pengetatan syarat pembentukan parpol, adalah salah satu solusi. Jumlah pendiri, jumlah pengurus dan sebarannya dibatasi.
Syarat pembentukan parpol memang telah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Parpol. Diantaranya, parpoldidirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 orang yang telah berusia 21 tahun dengan akta notaris. Parpol mempunyai kepengurusan sekurang-kurang 50 persen dari jumlah propinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap propinsi dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota.
Meski demikian, syarat ini dinilai terlalu mudah. Maka, dibuat syarat lain. Dalam draf RUU Partai Politik yang dibuat Depdagri, dinyatakan, pendiri parpol berjumlah 50 sampai 100 orang, kepengurusan parpol 50 sampai 66,6 persen di tingkat provinsi, 75 persen ditingkat kabupaten/kota, 25 sampai 50 persen ditingkat kecamatan. Namun, syarat ini dinilai sangat berat dan dipandangan sudah mengebiri hak politik warga untuk mendirikan parpol. Karenanya, disepakati pembentukan parpol tetap mengacu pada syarat dalam UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Parpol.
Gagasan lainnya adalah tentang keterwakilan perempuan. Diusulkan, perlu ditetapkan kuota 30 persen untuk perempuan dalam komposisi kepengurusan parpol di semua tingkatan. Upaya ini untuk memberi akses dan ruang politik kepada perempuan, terlepas dari ada tidaknya kemauan dan kemampuan kaum perempuan.
Hal lain yang disoroti adalah tentang keuangan parpol. Selama ini yang kita tahu, sumber keuangan parpol dari iuran anggota dan bantuan pemerintah. Iuran anggota tetap dianjurkan sementara bantuan dari pemerintah diminta untuk dihentikan. Alasannya, laporan pertanggungjawaban parpol tentang keuangan itu sangat tidak jelas. Padahal, dana bantuan itu dihitung berdasarkan banyaknya suara pemilih dan diberikan kepada parpol yang mempunyai wakil di DPR (D). Dengan demikian, dana tersebut harus dimanfaatkan untuk masyarakat,misalnya pendidikan politik. Tapi fungsi ini tidak dilaksanakan parpol. Sebaliknya, dana itu justru dinikmati elite-elite parpol. Di beberapa daerah, dana bantuan pemerintah menjadi sumber persoalan karena pengurus saling rebutan.
Alasan lain penghapusan adalah untuk menciptakan kemandirian partai. Logika politik, membangun partai untuk mengabdi kepada rakyat, bangsa dan negara. Karenanya, pemberian bantuan sebagai bentuk pemanjaan pemerintah terhadap parpol.
"Adanya bantuan itu sebagai upaya pemanjaan pemerintah terhadap parpol. Apakah parpol tidak mau melakukan usaha yang lain? Rata-rata partai tidak melakukan hal itu. Jika partai bisa empati kepada rakyat, justru rakyat siap membantu partai," kata I Wayan Gendo Suardana dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Wilayah Bali.
Penghapusan bantuan pemerintah, diharapkan membuka peluang bagi partai untuk bebas berusaha, diantaranya dengan mendirikan Badan Usaha Milik Partai (BUMP). Sayangnya, dalam draf Depdagri, BUMP sudah dihilangkan karena untuk konteks Indonesia dianggap belum cocok.
Berikutnya, adalah gagasan tentang partai lokal. Tentunya, kita belajar dari kasus Aceh. "Ketimbang ketidakpuasan disalurkan dengan kekerasan lebih baik dengan partai politik, energi untuk memberontak dialihkan ke ruang-ruang politik," kata Bivitri Susanti, fasilitator PSHK.
Peran partai lokal tentunya terbatas, hanya untuk masalah lokal, misalnya pemilihan gubernur, bupati/walikota dan DPRD. Meski demikian, partai lokal boleh berafiliasi dengan partai nasional asal "nyaman" dalam hal ideologis. Secara individual, pengurus/anggota partai lokal juga diperbolehkan menjadianggota partai nasional. Lebih dari itu, kehadiran partai lokal dianggap sebagai faktor pendorong agar partai nasional bisa berbenah diri.
Dari sisi lain, partai lokal dianggap sebagai bibit separatisme. Partai lokal melemahkan semangat nasionalisme. "Kita ini negara kesatuan. Jika ada partai lokal maka mereka yang tidak mampu berbicara di tingkat nasional akan membentuk partai lokal. Dan, ini bibit separatisme. Kalau diberikan ruang, akan ada berapa partai lokal? Isu SARA akan mengemuka. Saya kuatirkan, munculnya partikel-partikel kecil contohnya di Bali akan muncul partai pasek/soroh yang dapat memecah belah negara," kata Drs. Made Suantina, M.Si dari Partai Golkar Bali.
Gagasan partai lokal memang belum masuk dalam draf RUU Parpol yang dibuat Depdagri. Namun, wacana partai lokal terus dikembangkan. Partai lokal, pentingkah? (bersambung)
Proporsional terbuka lebih afdol (2)
KEJADIAN pada Pemilu 2004 sulit dilupakan YL. Mimpi duduk di kursi DPRD Sikka harusnya menjadi kenyataan setelah tahu perolehan suara untuknya terbanyak. Tapi lantaran berada di nomor buntut, kursi pun melayang ke orang lain.
Singkat cerita, YL adalah calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada daerah pemilihan (DP) IV Kabupaten Sikka. DP IV Sikka meliputi kecamatan Talibura, Waigete dan Kecamatan Bola. Dalam daftar calon tetap, dia berada di nomor urut dua. Nomor urut pertama ditempati PNT, Ketua DPC PKS Kabupaten Sikka. Benih percekcokan muncul tatkala hasil penghitungan suara diumumkan. Satu dari delapan kursi yang diperebutkan di DP IV diperoleh PKS. Kontribusi terbesar suara PKS (1.000 lebih) dari YL.
Menyadari mendapat suara terbanyak, YL tidak tinggal diam. Kepada PNT, diminta dibuat kesepakatan win-win solution. Membagi masa tugas: fifity-fifity. PNT bertugas 2,5 tahun pertama dan 2,5 tahun kedua untuk dirinya. Upaya ini gagal. Selanjutnya, YL menggugat PNT ke pengadilan. Sayang, hasil yang didapat tetap nihil. PNT melenggang di DPRD Sikka.
Kasus yang dialami YL hanya sekadar contoh. Diyakini, kasus serupa dialami calon legislatif lainnya, hampir di semua daerah. Karenanya, tidak ada niat sedikit pun untuk mempertentangkan kedua belah pihak.
Secara jujur harus diakui, kasus YL merupakan dampak dari penerapan sistem proporsional dengan daftar calon tertutup pada Pemilu 2004. Sistem yang menonjolkan hegemoni parpol ini memunculkan kekecewaan dan rasa sakit hati calon legislatifyang mendapat suara terbanyak, tapi duduk di nomor urut buntut. Tentunya, kondisi ini tidak sejalan dengan semangat menumbuhkan iklim demokrasi. Karenanya, sistem proporsional dengan daftar calon tertutup perlu diganti.
Sebagai pengganti, diterapkan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Sistem ini dianggap paling afdol. Tanpa mengutamakan nomor urut dalam pencalonan anggota legislatif. Anggota legislatif ditetapkan berdasarkan ranking perolehan suara. Sistem ini juga akan memacu partai mengubah manajemen. Sistem ini sejalan dengan keinginan untuk membangun kesadaran politik masyarakat. Selain itu, juga mengatasi permasalahan perdagangan nomor urut, sebagaimana yang dipraktekan elite parpol. Ide sistem proporsional dengan daftar calon terbuka ini diusulkan untuk menjadi konten UU Pemilu.
Berikutnya tentang peserta pemilu. UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD mengatur, untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya, partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 3 persen jumlah kursi DPR. Atau, memperoleh sekurang-kurangnya 4 persen jumlah kursi DPRD propinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 jumlah propinsi seluruh Indonesia atau memperoleh sekurang-kurangnya 4 persen jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar di 1/2 jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Dengan merujuk pada regulasi ini, artinya dari 24 parpol peserta pemilu 2004 yang berhak mengikuti pemilu 2009 sekitar tujuh partai karena memenuhi ketentuan pencapaian ambang batas minimal atau electoral threshold (ET).
Sementara parpol peserta pemilu yang tidak memenuhi ETdapat mengikuti pemilu apabila bergabung dengan parpol peserta pemilu yang memenuhi ET. Juga, bisa bergabung dengan parpol yang tidak memenuhi ET dan selanjutnya menggunakan nama dan tanda gambar salah satu parpol yang bergabung sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi, atau bergabung dengan parpol yang tidak memenuhi ET dengan membentuk parpol baru dengan nama dan tanda gambar baru sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi.
Selanjutnya, untuk menjadi peserta pemilu, parpol harus memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 dari seluruh jumlah propinsi. Selain itu, memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 dari jumlah kabupaten/kota di setiap propinsi dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau sekurang-kurangnya 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik.
Syarat ini dinilai masih mampu menumbuhkan parpol dalam jumlah banyak. Makanya ditingkatkan, misalnya jumlah pengurus 2/3 sampai 100 persen di propinsi; 2/3 sampai 75 persen di kabupaten/kota dan jumlah anggota 1/1.000 penduduk. Untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya, ET parpol dinaikkan lebih dari 3 persen, merujuk pada pemilu 2004 hanya dengan 2 persen, telah menurunkan jumlah peserta pemilu. Lebih dari itu, juga diwacanakan penerapan sistem parliamentarian threshold (PT) 1 persen. Apa PT diterapkan di tingkat nasional atau lokal? Belum jelas! Tapi harus disadari bahwa sebuah partai tidak mencapai PT di semua tingkatan. Ada banyak partai berbasis lokal. Jika diterapkan seragam, maka akan memunculkan pertentangan dari parpol berbasis lokal. Syarat lainnya adalah setiap parpol punya deposito senilai Rp 5 miliar. Berat nian meski ide ini dianggap melukai prinsipdemokrasi, yakni kebebasan.
Gagasan lain yang dimasukkan untuk revisi UU Pemilu adalah menerapkan 25 - 50 persen BPP dari daerah pemilihan (DP). Untuk tingkat propinsi 30-40 persen BPP, sedangkan kabupaten/kota sekitar 60 persen.
Alokasi kursi dewan juga mau direvisi. Ada gagasan untuk meningkatkan jumlah DPR, dari 550 sampai 600 kursi. Alasan penambahan adalah karena terjadi pemekaran wilayah propinsi dan kabupaten/kota. Padahal, konsep pemekaran wilayah dilakukan bukan atas dasar jumlah penduduk, tetapi pendekatan pelayanan kepada masyarakat. Lebih dari itu, gagasan penambahan kursi tidak sejalan dengan semangat efisiensi. Di sisi lain, ada upaya untuk menurunkan jumlah kursi DPRD. Di propinsi, semula berkisar 35 - 100 diturunkan berkisar 30 sampai 90 kursi. Sedangkan tingkat kabupaten/kota dari semula 20 - 45 diturunkan menjadi 15 sampai 40 kursi.
"Ada dua pola pengaturan terkait alokasi kursi dewan. Pertama, jumlah kursi ditambahkan dengan propinsi pemekaran. Artinya, dengan adanya pemekaraan, maka propinsi baru itu akan mendapat tambahan kursi. Kedua, terkait dengan alokasi kursi DPRD, terkait dengan jumlah DP. Dari segi representasi penambahan ini akan cukup terbantu, tapi dari segi teknis akan menimbulkan masalah baru dalam penyelenggaraan," kata Yohanes Depa, anggota KPU Propinsi NTT.
Guna meminimalisir persoalan, maka untuk kursi DPR menggunakan pendekatan DP propinsi atau bagian dari propinsi. Sedangkan untuk DPRD propinsi/kabupaten mengunakan rasio jumlah penduduk.
Bicara jumlah kursi erat kaitannya dengan daerah pemilihan. Dan, DP erat kaitannya dengan jumlah propinsi, kabupaten,kota dan kecamatan. Ada gagasan untuk memperbanyak DP dengan memperkecil magnitudo atau besaran DP. Selain itu, pemerintah juga menggagas DP DPRD dibagi berdasarkan kab/kota dan kecamatan-kecamatan, tanpa penggabungan-
penggabungan. Setiap kab/kota/kec dialokasikan 1 kursi, kemudian sisa kursi didistribusikan secara proporsional berdasarkan kepadatan penduduk.
Logikanya, semakin kecil DP maka tingkat keterwakilan akan semakin riil. Dari segi politik akan semakin menguntungkan partai yang mengakar untuk mendapatkan kursi. Dampak lainnya adalah dekatnya wakil rakyat dengan konstituen sehingga memudahkan komunikasi politik. Artinya, keuntungan politik terpenuhi. Sebaliknya, semakin kecil DP, teknis penyelenggaraan pemilu akan semakin ruwet, misalnya dalam hal pencetakan surat suara dan pendistribusiannya.
Karenanya, model pertama lebih cocok untuk tingkat pusat, sedangkan pola kedua untuk DPRD propinsi dan kabupaten/kota.
Lebih dari itu, keterwakilan perempuan juga diatur dalam UU Pemilu. Gagasan pencalonan minimal 30 persen perempuan per DP tetap dipertahankan. UU Pemilu juga diharapkan mengatur lebih tegas tentang keuangan kampanye. Besaran sumbangan dana kampanye individu tidak boleh melebihi 100 juta dan badan hukum swasta tidak boleh lebih dari 750 juta. Jumlah sumbangan perorangan lebih dari lima juta wajib dilaporkan. Dana kampanye harus dilaporkan kepada publik setelah parpol menerima hasil audit.
Sementara mengenai penyelesaian sengketa dan pelanggaran, menjadi otoritas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan tingkat di bawahnya, sebagaimana yang telah diatur dalam UUNomor 22 Tahun 2007.
Selanjutnya...
Senin, 01 September 2008
Anggaran Pembangunan NTT
Oleh Alfons Nedabang dan Agus Sape
Tambah uang, tambah miskin? (1)
NTT selalu dipelesetkan dengan Nasib Tidak Tentu. Pelesetan lainnya adalah Nanti Tuhan Tolong. Siapa yang mempelesetkan, rasanya tidak penting. Tapi, setidaknya pelesetan ini terinspirasi oleh kondisi NTT yang tidak kunjung berubah dari tahun ke tahun.
Kalaupun ada perubahan dan kemajuan, sangat tidak signifikan. Pelayanan publik dan infrastruktur yang semula dibayangkan akan bertambah baik, justru jauh dari kenyataan. Bahkan keluhan masyarakat semakin nyaring terdengar.
Berbicara tentang pembangunan tidak bisa lepas dari anggaran. Entah itu yang bersumber dari APBD, APBN maupun dari sumber lainnya. Simak data anggaran berikut ini. APBD NTT tahun anggaran 2007 sebesar Rp 1,036 triliun, setelah perubahan.
Jumlah itu lebih sedikit dibandingkan dengan APBD tahun anggaran 2008 yang sudah ditetapkan DPRD NTT dengan Perda Nomor 23 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni Rp 1,052 triliun. Angka tersebut terdiri dari pendapatan senilai Rp 930 miliar lebih dan belanja Rp 1,052 triliun lebih. Karena belanja lebih besar dari pendapatan, maka APBD kita mengalami defisit sebesar Rp 122,61 miliar lebih. Kabarnya, defisit akan ditutup dengan dana SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran) tahun 2007 sebesar Rp 100 miliar lebih.
Dari Rp 1,052 triliun, untuk belanja tidak langsung dialokasikan Rp 508,64 miliar lebih. Untuk belanja langsung senilai Rp 543,97 miliar lebih, terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal.
APBD NTT hampir seluruhnya merupakan subsidi dari pusat karena DAU dan DAK untuk NTT. Tingginya ketergantungan NTT pada DAU itu karena kontribusi dari pendapatan asli daerah (PAD) hanya Rp 204,244 miliar lebih, dana perimbangan Rp 711,76 miliar lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 14 miliar.Dari keseluruhan APBD NTT senilai Rp 1,052 tilirun itu, sekitar 75 persen di antaranya terserap untuk biaya rutin. Sisanya untuk biaya pembangunan.
UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah serta UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah membawa implikasi pada perubahan alokasi anggaran dalam APBD sehingga banyak rancangan pembangunan belum bisa direalisasikan mengingat terbatasnya anggaran. Anda bisa bayangkan? Karena dana yang bersumber dari APBD tidak cukup dan adanya tuntutan memajukan pembangunan di seluruh pelosok daerah, pembiayaan pembangunan ditopang dengan dana APBN yang dikucurkan pemerintah pusat.
Tahun 2008 nilainya mencapai 10,7 triliun yang daftar isian pelaksanaan anggarannya (DIPA) sudah ada. Dana itu dialokir untuk tugas pembantuan, dekonsentrasi, kantor daerah dan kantor pusat. Jumlah ini mengalami kenaikan 20,88 persen dari nilai DIPA tahun anggaran 2007 yaitu Rp 9,2 triliun.
Total nilai tersebut merupakan akumulasi DIPA untuk instansi vertikal kementerian/lembaga di daerah senilai Rp 2,98 miliar, DIPA tugas pembantuan untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di propinsi/kabupaten/kota Rp 435,81 miliar dan DIPA dekonsentrasi untuk SKPD propinsi dengan nilai Rp 699,99 miliar. Sisanya adalah DIPA dana alokasi umum (DAU) Rp 5.576.348.163.000 dan DIPA dana alokasi khusus (DAK) Rp 1.008.974.000.000.
"Jika dibandingkan dengan DIPA 2007, maka total DIPA TA 2008 mengalami penurunan dari 508 DIPA menjadi 501 DIPA, namun nilainya bertambah sebesar Rp 20,88 persen. Peningkatan terbesar terdapat pada DIPA tugas pembantuan yakni sebesar 41,70 persen.
DIPA untuk instansi vertikal naik sebesar 24,30 persen, sementara DIPA dekonsentrasi turun sebesar 0,001 persen," jelas Kepala Kanwil XXII Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kupang, Drs. Teddy Rukmana, M.Sos. Sc, pada acara penyerahkan DIPA di Aula El Tari, Jumat (4/1/2008). NTT juga diguyur dana pihak ketiga yang dikelola oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ada sebanyak 221 LSM lokal (tercatat di Sekretariat Bersama Bappeda NTT) dan beberapa badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berkiprah di wilayah NTT.
Sejak Januari hingga September 2007, diketahui bahwa jumlah dana bantuan luar negeri yang dikucurkan untuk masyarakat NTT, pengelolaannya oleh LSM-LSM, mencapai Rp 139.478.387.205. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan sektor pariwisata, pendidikan, pertanian, kelautan, kesehatan, pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat.
Jumlah itu berbeda dengan dana yang diterima tahun anggaran 2006, khususnya bantuan luar negeri yang disalurkan melalui badan PBB, organisasi pemerintah luar negeri melalui kerja sama antarpemerintah, organisasi non pemerintah luar negeri, dan LSM untuk NTT mencapai Rp 379,03 miliar lebih.
Terjadi peningkatan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan bantuan luar negeri pada dua tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 125,2 miliar lebih pada tahun 2005 dan Rp129,89 miliar lebih pada tahun 2004.
Nah, dengan data anggaran yang dibeberkan di atas, Anda dapat menghitung berapa besar dana yang masuk ke NTT. Untuk tahun 2007, misalnya, dari APBD Rp 1,036 triliun, APBN Rp 9,2 triliun dan yang dikelola LSM Rp 139,47 miliar, sehingga jumlahnya Rp 10 triliun lebih. Untuk tahun 2008, sekitar Rp 11 triliun lebih.
Jumlah ini belum termasuk dana-dana yang disalurkan oleh BUMN yang memiliki kantor cabang di NTT. Belum juga termasuk dengan dana-dana yang disalurkan bank-bank. Kalau ditotalkan, dana yang beredar di NTT sangat besar. Besarnya dana yang masuk ke NTT juga diakui oleh pemerintah daerah. Namun, dalam setiap kesempatan, pemerintah juga selalu berdalih bahwa dana untuk pembangunan masih kurang. Sangat tidak memadai jika dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat. Ironisnya, dana banyak mengalir, tapi NTT masih tetap dianggap sebagai daerah tertinggal.
Angka kemiskinan semakin meningkat. Data yang dikeluarkan BPS tahun 2006 diketahui dari total 952.508 rumah tangga di NTT sebanyak 623.137 atau 65,42 persen terkategori rumah tangga miskin. Atau, sekitar 2.787.000 jiwa penduduk miskin dari 4 juta penduduk NTT.
Aspek lainnya, pelayanan publik dan infrastruktur yang semula dibayangkan akan bertambah baik justru jauh dari kenyataan. Bahkan keluhan masyarakat semakin nyaring terdengar. (bersambung)
Tinggal Manfaat Juga Susah (2)
BESARNYA dana yang mengalir ke NTT, ternyata berkorelasi terbalik dengan tingkat penyerapannya. Daya serap anggaran masih belum menunjukkan trend yang baik. Kita dapat menyimak dari catatan Biro Bina Penyusunan Program Setda NTT tentang evaluasi pelaksanaan APBN, APBD propinsi dan kabupaten/kota se-NTT tahun anggaran 2007.
Dana pembangunan yang bersumber dari APBN (meliputi dana dekonsentrasi, tugas pembantuan, kantor daerah dan kantor pusat) selama Januari sampai November 2007. Dari total alokasi dana Rp 3,2 triliun lebih, penyerapannya Rp 2,1 triliun lebih atau 65,63 persen, sementara pelaksanaan fisik 69,33 persen.
Khusus dana dekonsentrasi, dari total dana Rp 695,88 miliar lebih, penyerapannya Rp 543,81 miliar lebih atau 67,09 persen. Sementara realisasi fisik 80,99 persen. Tingkat penyerapan tahun 2007 sedikit lebih tinggi dibanding tahun 2006. Pada tahun 2006, dari total Rp 709,08 miliar lebih, penyerapannya Rp 719,72 miliar lebih atau 67,09 persen dengan persentase pelaksanaan fisik 70,75 persen.
Tingkat penyerapan APBD Propinsi NTT? Hem....ternyata tidak jauh berbeda dengan dana APBN. Dalam tahun 2007, khusus pos belanja langsung, dari total alokasi dana Rp 575 miliar lebih, penyerapannya Rp 306 miliar atau 53,26 persen, dan pelaksanaan fisik 71,10 persen.
Sekadar tahu, penyerapan APBD kabupaten/kota lebih seret lagi. Secara umum, khusus pos belanja langsung, dari total alokasi dana Rp 3,26 triliun lebih, penyerapannya Rp 1,4 triliun lebih atau 44,29 persen dan pelaksanaan fisik 56,68 persen. Evaluasi APBD kabupaten/kota mengacu pada tujuh kabupaten yang memberi laporan November dan sembilan kabupaten memasukkan laporan per Oktober.
Komposisi berubah pada akhir tahun anggaran, yakni Desember. Meski tidak mencapai 100 persen, realisasi APBN dan APBD propinsi dan kabupaten/kota baik fisik maupun keuangan mengalami kenaikan. Itu artinya, tingkat penyerapan terbesar terjadi pada akhir tahun anggaran. Logikanya, pengeluaran keuangan menumpuk pada akhir tahun anggaran. Padahal, pemerintah telah menetapkan kebijakan pengeluaran anggaran per triwulan. "Suatu kondisi yang sangat tidak sehat," demikian Wakil Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya.
***
Penyerapan APBN dan APBD propinsi yang rendah bukan pertama kali terjadi dalam tahun anggaran 2007. Tahun-tahun sebelumnya juga demikian, bahkan kondisinya lebih memprihatinkan. Anehnya, semua merasa aman dan nyaman. Padahal, hal itu merugikan masyarakat. Selain uang yang beredar di masyarakat sedikit, pembangunan tersendat. Kalau sudah begitu, so pasti masyarakat tidak menikmati dampak dari pembangunan.
Kepala Biro Penyusunan Program Setda NTT, Ir. Andreas W Koreh mengatakan, sumber daya manusia (SDM) yang belum siap, ketat dan sering berubahnya regulasi serta tidak adanya kreativitas sehingga tidak bisa menggunakan anggaran secara taat asas, taat aturan dan tepat sasaran, merupakan penyebab rendahnya penyerapan APBN/APBD.
"Aspek perencanaan juga tidak matang sehingga terkesan banyak dana yang tidak terserap," kata Andre Koreh.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD NTT, Ince Sayuna, S. H, M.Hum, juga memiliki argumen yang sama. Menurutnya, rendahnya penyerapan dana karena adanya inkonsistensi kebijakan dan perbedaan persepsi terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan program/kegiatan yang dibiayai dana APBN. "Hal tersebut berdampak pada pengadministrasian pelaksanana kegiatan yang tidak tertib," katanya.
Alasan lainnya, demikian Ince, karena proses pengadaan barang/jasa selalu dilakukan terlambat dan memakan waktu yang agak lama termasuk di dalamnya kegiatan yang melibatkan pihak ketiga. Sanggahan-sanggahan banding dalam proses tender cukup menghambat pelaksanaan kegiatan. Lemahnya koordinasi antara pusat, propinsi dan kabupaten juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi rendahnya penyerapan dana.
Kalau dicermati lebih jauh, setidaknya ada tiga titik krusial yang berkait yang menjadi penyebab lambatnya penyerapan APBD. Tiga titik krusial tersebut adalah proses perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan APBN dan APBD. Adalah benar sinyalemen bahwa lambatnya penyerapan APBD itu terkait adanya hambatan dalam pengesahan APBD. Setidaknya, dengan mengetahui mekanisme perumusan APBD, bisa dipetakan pada titik dan proses mana terjadi hambatan, bagaimana hambatan tersebut terjadi, dan oleh siapa.
Lazimnya, penyusunan APBD dimulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di tingkat desa hingga kabupaten, interaksi antara Bappeda dan unit-unit SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dan interaksi antara eksekutif dan DPRD. Meski demikian, hasil musrenbang dan program yang dibuat SKPD sering kali tidak sinkron. Apa yang digali lewat musrenbang, yaitu usulan program dari bawah, banyak yang "hilang" ketika dalam pembahasan di tingkat instansi. Hal ini akan berlanjut dalam proses berikutnya, yakni dalam proses rancangan kebijakan umum anggaran, penetapan plafon anggaran, dan seterusnya sampai pengesahan APBD oleh legislatif. Ketika digelar rapat dengan Panitia Anggaran DPRD, usulan program tersebut harus digeser karena DPRD dan eksekutif mempunyai usulan program sendiri. Tarik-menarik kepentingan antara DPRD dan eksekutif juga berlangsung relatif lama dan terkadang deadlock. Dari sini kita bisa melihat bahwa lambatnya pengesahan APBD terjadi sejak awal.
Pelaksanaan APBD juga tidak kalah krusialnya. Kebiasaan yang sudah berlangsung lama ialah menunda pekerjaan yang terkait dengan APBD tahun berjalan sehingga birokrat berpeluang lebih besar menyalahgunakan APBD, karena ada kebiasaan anggaran harus dihabiskan akhir tahun, meski kenyatannya tidak habis 100 persen. Banyak orang menengarai lambatnya penyerapan anggaran ini akibat pemberantasan korupsi, sehingga harus hati-hati dalam melakukan tender proyek. Penalaran ini harusnya dibalik.
Bahwa, korupsi yang sudah berlangsung lama yang menghinggapi birokrasi di daerah, inilah yang menyebabkan lambatnya penyerapan anggaran. Terkesan, ada kesengajaan untuk memperlambat penyerapan anggaran karena sejatinya jika semua kegiatan pembangunan menumpuk di akhir tahun anggaran dan anggaran harus dihabiskan, akan tercipta peluang korupsi. Jika benar semangat ini yang dominan, maka sangatlah mungkin kesejahteraan semakin jauh dari rakyat NTT. (bersambung)
Harus Cermat Dalam Mengelola (3)
TAHUN 2008 menjadi awal yang baik bagi NTT. Karena, APBD ditetapkan lebih awal. Penyerahan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang bersumber dari APBN, senilai Rp 10,7 triliun lebih juga terbilang lebih cepat. Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang cenderung terlambat sampai pada pertengahan tahun anggaran. Meski itu karena tuntutan regulasi, kita mesti memberi apresiasi kepada wakil rakyat dan eksekutif. Mereka telah berhasil menjalankan amanat regulasi yang mensyaratkan penyelesaian pembahasan rancangan APBD sebelum memasuki tahun 2008.
Apakah pelaksanaan APBD 2008 juga akan lebih cepat? Apakah itu sudah menjawab berbagai persoalan mendasar pembangunan di NTT? Pertanyaan-pertanyaan itu muncul, setelah penetapan APBD dan penyerahan DIPA. Dan, itu wajar. Bukannya pesimistis, namun mestinya dilihat sebagai pelecut dan memberi semangat agar segera memulai langkah pelaksanaan kegiatan yang telah diprogramkan dalam melaksanakan tugas pemerintah dalam pelayanan publik dan pembangunan.
Faktor ketepatan waktu sangat mutlak agar tidak ada alasan bagi siapa saja untuk tidak menjalankan program pembangunan yang sudah direncanakan dengan baik dan matang. Tidak ada lagi alasan kegiatan tidak terlaksana karena anggaran belum turun. Anggaran yang sudah ditetapkan itu segera diserap sesuai dengan peruntukannya dari awal sehingga pemanfaatan yang ngebut di akhir tahun tidak terulang. Situasi itu perlu diperbaiki. Kepada seluruh pengguna dan pengelola anggaran diminta agar tidak menunda dan menunggu pelaksanaan anggaran hingga bulan-bulan terakhir setiap tahun.
Selain penetapan lebih awal, tahun ini juga ada perubahan mekanisme anggaran. Nomenklatur dan mekanisme penyaluran anggaran ke daerah diubah. Yakni, dari belanja ke daerah menjadi transfer ke daerah dengan mekanisme penyaluran menggunakan sistem transfer dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah.
"Pemberian dana kepada daerah akan dilakukan melalui proses transfer ke rekening masingmasing daerah. Artinya, daerah tidak perlu lagi melakukan proses pencairan anggaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) seperti yang terjadi selama ini. Kebijakan yang diambil pemerintah ini untuk mempermudah dan memperlancar pembayaran kepada daerah," kata Kepala Kanwil XXII Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kupang, Drs. Teddy Rukmana, M.Sos. Sc, pada acara penyerahan DIPA di Aula El Tari, 4 Januari 2008 lalu.
Itu artinya, kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permintaan dari daerah ke pusat. Cukup cek rekening, apakah dananya sudah masuk rekening atau belum. Adapun semangat dari perubahan mekanisme itu, untuk mencegah para kepala daerah terlalu sering berada di Jakarta dengan alasan mengurus pencairan anggaran.
Untuk masalah ini, para pejabat di NTT paling jago. Kita sering mendengar bahkan mengetahui kepala daerah atau pejabat lainnya bepergian berhari-hari di Jakarta untuk urusan rapat dan sebagainya. Seminggu bisa dua tiga kali melakukan perjalanan dinas. Padahal hasil dari perjalanan itu masih patut dipertanyakan.
Perubahan mekanisme anggaran ini diharapkan juga diikuti dengan upaya konkret untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Tentunya dilakukan oleh kepala satuan kerja selaku kuasa pengguna anggaran yang memiliki kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan dalam pelaksanaan APBN atau APBD. Kepala Biro Penyusunan Program Setda NTT, Ir. Andre W Koreh mengungkapkan, ada keengganan pejabat untuk ditunjuk sebagai pejabat pengelola anggaran setelah gencarnya langkah-langkah pemberantasan korupsi. Mereka takut salah dan khawatir sewaktu-waktu diperiksa. Bukan saja oleh aparat pengawasan, tetapi juga oleh aparat penegak hukum.
Semestinya kekhawatiran seperti itu tidak perlu ada, apalagi berlebihan jika dapat memenuhi segala aturan, mekanisme dan prosedur. Lebih dari itu, aparatur pengawas dan penegak hukum agar bersikap objektif, tidak gegabah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, apalagi kalau barus sebatas rumor dan surat kaleng. Semua langkah pengawasan dan tindakan hukum wajib dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaannya wajib pula dilakukan dengan hati-hati dan terkoordinasi serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Bagaimana aspek pengawasan? Semestinya konsistensi pelaksanaan sistem dan pengawasan juga perlu ditegakkan. Segala bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran, terutama yang berbau KKN, dapat segera ditinggalkan. Untuk melakukan pengawasan dan tindakan tegas, seluruh aparatur penyelenggara pemerintahan negara, termasuk aparatur pengawasan dan aparatur penegak hukum, haruslah memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan, mekanisme, dan prosedur yang berlaku agar terhindar dari sikap subjektif dalam mengambil suatu tindakan.
Tentang pengawasan ini, anggota DPRD NTT, Ince DP Sayuna, punya pandangan. Politisi Partai Golkar itu mengatakan, ada sebuah kesulitan yang dihadapi Dewan dalam mengontrol dana dekonsentrasi, dana kantor daerah, dan dana tugas pembantuan untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di propinsi/kabupaten/kota dan dana kantor pusat. Karena dana dekonsentrasi tidak masuk dalam struktur APBD dan informasinya selalu datang terlambat setelah penetapan APBD propinsi sehingga yang dikhawatirkan ada over lapping/pendobelan perencanaan program atau kegiatan. Disamping itu syering dana APBD propinsi untuk dana dekonsentrasi juga tidak jelas besarnya. Sangat tergantung pada usulan SKPD sehingga syeringnya menjadi bervariasi antar- SKPD.
Ince mengatakan, sungguh pun demikian DPRD dalam kunjungan kerja melakukan evaluasi kegiatan di daerah juga meminta pemerintah propinsi agar melampirkan laporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi, tugas pembantuan, kantor daerah dan kantor pusat dalam laporan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk diteruskan kepada pemerintah pusat.
Mengingat sulitnya pengontrolan terhadap dana dekonsentrasi, maka pernah ada pikiran untuk mengusulkan kepada pemerintah pusat agar dana dekonsentrasi yang membiayai urusan pemerintah daerah dialihkan menjadi DAK sehingga dapat masuk dalam dokumen APBD kabupaten. Dengan demikian dapat dikontrol dengan baik oleh pengambil kebijakan tingkat daerah, dan pertanggungjawaban bisa dilakukan oleh bupati kepala daerah sehingga lebih simpel.
Wakil Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya mengingatkan agar SKPD dan penguasa pengguna anggaran tidak secara sembrono menggunakan anggaran. Tetapi, dengan besarnya dana APBN yang mengalir ke daerah hendaknya pemda menggunakannya secara efisien.
"Anggaran yang bertambah besar itu tidak akan banyak artinya jika pelaksanaan seluruh program tidak didukung oleh pengambil keputusan dan birokrasi yang cakap dan tidak bekerja dengan sungguh- sungguh. Seluruh dana itu, sekali lagi, akan sia-sia jika digunakan secara sembrono, tanpa perhitungan yang matang," kata Lebu Raya. (Pos Kupang edisi 2, 4 dan 5 Febaruari 2008)
Selanjutnya...
Meretas Harapan pada Pemilu 2009
Oleh : J Kristiadi
PEMILU sebagai pesta demokrasi tahun 2009 dibayang-bayangi kegamangan masyarakat yang meragukan hubungan antara demokrasi dan kesejahteraan. Rakyat memang telah merasakan kebebasan, tetapi hal itu tidak serta-merta diikuti tingkat kesejahteraan.
Kesangsian publik itu dapat dicermati lewat kecenderungan semakin merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap partai politik dan lembaga perwakilan rakyat yang dinilai makin oligarkis, korup, tidak etis, dan oportunistis.
Tidak mengherankan kalau ancaman golput semakin hari semakin nyaring. Kinerja Komisi Pemilihan Umum yang tidak maksimal dan terkesan kedodoran dalam manajemen semakin membuat masyarakat skeptis bahwa kualitas Pemilu 2009 akan lebih baik dari pemilu sebelumnya.
Kegamangan masyarakat tersebut beralasan karena perilaku elite politik dalam berburu kekuasaan, kekayaan, dan kenikmatan duniawi telah melampaui batas-batas toleransi dan imajinasi masyarakat. Sebutlah, misalnya, kasus korupsi politik Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dugaan skandal penyuapan pemilihan deputi gubernur senior BI, dan berbagai kasus penyalahgunaan kekuasaan oleh anggota lembaga negara.
Pelita harapan
Namun, benarkah demokrasi di Indonesia telah mengalami kejumudan—beku, statis, suram, dan tanpa harapan? Pencermatan dalam perspektif lain tampaknya tidak demikian. Beberapa perkembangan dapat dijadikan pelita untuk menuntun melewati lorong gelap menuju sebuah harapan kehidupan demokrasi yang lebih terkonsolidasi.
Pertama, upaya membangun konstruksi ketatanegaraan dengan menata lembaga-lembaga negara agar dapat saling kontrol—sehingga tidak ada superbody—sudah mulai berfungsi dan bergerak menuju ke arah bekerjanya mekanisme checks and balances. Pergerakan ke arah itu antara lain dalam bentuk pengajuan revisi oleh masyarakat terhadap berbagai undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan kata lain, Mahkamah Konstitusi relatif telah berfungsi sebagai institusi dan sarana rakyat mengontrol Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedua, ideologi partai politik cenderung semakin inklusif (”ke tengah”). Partai-partai nasionalis mulai membuka akses terhadap kelompok keagamaan, misalnya PDI-P dengan membentuk sayap organisasi bernama Baitul Muslimin Indonesia. Partai Keadilan Sejahtera mulai mewacanakan kemungkinan menjadi partai terbuka serta menjaring calon pemimpin lintas ikatan-ikatan primordial. Partai Kebangkitan Bangsa bahkan mempunyai pengurus dan calon anggota legislatif non-Muslim.
Dalam perspektif ini, budaya multikultur yang berkembang dalam masyarakat telah secara sehat masuk dalam domain politik. Terpilihnya ”Ahok” Purnama sebagai Bupati Belitung Timur di salah satu basis Partai Bulan Bintang (PBB) membuktikan bahwa tingkat toleransi dan nilai pluralitas telah berkembang dalam masyarakat.
Ketiga, rakyat mulai biasa memilih para pemimpinnya, antara lain lewat pemilihan kepala daerah yang dalam tiga tahun telah ratusan kali dilakukan tanpa gejolak sosial yang berarti. Itu berarti rakyat mulai biasa mengoreksi kesalahan sendiri.
Kalaupun pilihannya keliru, hal itu diperbaiki dengan mekanisme demokratik tanpa harus menggunakan peluru dan kekerasan.
Keempat, betapa pun buruknya persepsi masyarakat terhadap parpol, lembaga perwakilan, dan birokrasi, tetap selalu ada unsur-unsur dalam lembaga tersebut yang masih mau mendengarkan suara hati nuraninya. Kasus pengakuan Agus Condro, anggota DPR dari PDI-P, merupakan salah satu contoh yang pantas dikemukakan.
Kelima, kebebasan media massa telah menjadikan perpolitikan Indonesia dalam gelas kaca yang transparan sehingga selalu dapat diikuti, dicermati, dan dikontrol oleh publik. Ibaratnya, tiada tempat persembunyian bagi mereka yang melakukan ”perselingkuhan politik”.
Media massa dengan kelebihan dan kekurangannya dapat mengungkapkan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan publik serta membangun opini yang menjadi kekuatan penekan.
Beberapa hal yang diutarakan itu barulah tahap sangat awal bekerjanya mesin demokrasi. Dinamika tersebut dapat memberikan sinar terang dalam hiruk-pikuk proses demokrasi dewasa ini.
Namun, membangun peradaban demokrasi berarti memenangi pertarungan abadi antara mereka yang menginginkan kekuasaan untuk kemaslahatan umat dan mereka yang memburu kekuasaan untuk melampiaskan dahaga keangkaramurkaan.
Oleh karena itu, dalam bulan suci Ramadhan yang penuh berkah dan rahmat ini, sebaiknya semua komponen bangsa, terutama mereka yang telah mendapatkan kepercayaan rakyat duduk dalam lembaga terhormat, lebih tafakur dan mempergunakan kesempatan emas ini untuk memperbaiki perilaku.
Pergunakanlah kekuasaan yang telah dipercayakan rakyat untuk membuat kebijakan publik yang memihak kepada kepentingan kaum miskin dan marjinal. (Kompas, 2 September 2009)
Selanjutnya...
Jalan Buntu Demokrasi
Oleh : Boni Hargens
MEGAWATI Soekarnoputri, Jusuf Kalla, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Amien Rais bakal tampil di panggung pemilihan presiden 2009. Lengkaplah potret elite lama di etalase politik nasional.
Dari sudut hak politik, siapa pun boleh mencalonkan atau dicalonkan. Namun, dominasi elite lama di pentas politik kebangsaan dan rumitnya aktualisasi politik kaum muda menjelang Pemilu 2009 melengkapi kotak pandora demokrasi di Indonesia. Lalu, apa yang dapat dikatakan tentang politik di Tanah Air?
Sulit diukur
Mungkin pekerjaan paling rumit bagi ilmuwan sosial-politik saat ini adalah merumuskan postulasi ilmiah yang akurat soal dinamika demokrasi di Indonesia, apalagi jika bertendensi mengukur kuantitatif kemajuan demokrasi seperti obsesi Inkeles (On Measuring Democracy, 1991). Inkeles terbukti gagal di Afrika, sebagaimana studi Staffan I Lindberg (2002), di mana demokrasi sulit terukur. Masalahnya ada pada penyebaran tak merata demokrasi dan laju transisi yang acak di berbagai negara.
Di Indonesia, masalahnya lebih dari sekadar ketidakjelasan laju transisi. Yang paling mendasar adalah tidak adanya substansi demokrasi, yang dalam terminologi Diamond (2008) disebut ”roh demokrasi” (the spirit of democracy). ”Roh” tak hanya berbicara soal nilai keadilan, kesejahteraan, kedaulatan rakyat, atau kesetaraan, tetapi juga visi, dorongan, keyakinan, dan komitmen untuk berbakti kepada publik.
Fenomena golput di berbagai pilkada sejak tahun 2005—yang lahir sebagai kecenderungan politik baru—tak terpisahkan dari penyelenggaraan demokrasi yang krisis substansi. Golput jelas ancaman serius Pemilu 2009 (di sini kita tak bicara golput teknis karena buruknya pendataan pemilih).
Masalahnya, apakah pemilu menghasilkan perubahan substansial? Pertanyaan ini tak pernah terselesaikan dengan pemilu berulang-ulang dan melelahkan. Maka, kesimpulan dialog publik ”Problematika Penyelenggaraan Demokrasi Elektoral” yang digelar Pusat Pengkajian Strategis Merdeka di Jakarta (23/8/2008) amat kontekstual. Demokrasi di Indonesia mengalami degradasi mutu dan Pemilu 2009 sulit berkualitas (Kompas, 25/8). Degradasi terkait kepemimpinan yang kurang adaptif dengan tuntutan dan tantangan politik yang ada.
Oleh karena itu, pada dua aras dapat ditemukan alasan degradasi kualitas demokrasi.
Pertama, sirkulasi elite yang tidak berlangsung secara natural dan demokratis. Natural artinya selaras dengan tuntutan dan tantangan di tengah lingkungan politik. Demokratis artinya sirkulasi terbuka terhadap siapa pun yang berkualitas. Dominasi elite lama dan perekrutan anggota keluarga ke dalam posisi-posisi strategis partai menjadi preseden bahwa sirkulasi elite masih terseok-seok dan terbatas di lingkaran sentral kekuasaan. Dengan demikian, tak mengherankan jika dalam daftar calon anggota legislatif tercantum nama anak, cucu, atau keponakan ketua umum partai. Kalaupun ada tokoh-tokoh muda yang baru masuk, mereka hanya vote getter yang difungsikan sebagai umpan. Di garis linear yang sama, belakangan dapat dibaca motif pelibatan artis ke dalam politik.
Kedua, para elite politik gagal merumuskan definisi yang jelas dan pasti tentang ideologi, visi, dan misi politik. Indikasi paling jelas ditemukan dalam lobi koalisi. Meski lobi strategis setelah pemilu legislatif April 2009, dan belum ada partai yang menyepakati rekan koalisi, namun sudah ada manuver. Konon, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) hendak ”kawin” lagi dengan Partai Golkar. Jika perkawinan kedua itu terjadi, PDI-P rela jatuh pada lubang yang sama setelah perkawinan tahun 2004 saat Golkar tak mampu membuktikan kesetiaannya. Apakah ini masalah?
Machiavelli
Sebagai seni segala kemungkinan, politik memungkinkan apa pun terjadi sehingga perkawinan PDI-P-Golkar pun bukan masalah. Namun, rakyat bisa menilai, proses politik di tingkat elite yang power-oriented dan menghalalkan segala cara merupakan jalan menuju kebuntuan fatal.
Padahal, Machiavelli, setidaknya dalam pembacaan Pocock (The Machiavellian Moment: Florentine Political Thought and the Atlantic Republican Tradition, 1975), menjustifikasi penghalalan segala cara karena konteks politik Italia masa itu, di mana kaum Republikan bertikai soal instabilitas politik mereka sendiri. Jika Machiavelli menolak penghalalan segala cara, Italia bisa hancur di tangan para tentara bayaran atau berakhir di tangan rezim hipokrit. Inilah yang Pocock sebut sebagai the machiavellian moment.
Indonesia tidak sedang dalam ”Momen Machiavelli”. Kita sudah 63 tahun berdemokrasi tetapi tendensinya mau mengekalkan strategi Machiavellian yang temporal.
Nasib demokrasi elektoral di Indonesia yang masih dimonopoli elite lama dan transisi yang tidak disertai perubahan paradigma politik di teras elite, pada titik tertentu berdampak fatal dalam arah ganda. Pertama, fatal untuk politisi karena kebangkrutan demokrasi menyuburkan perilaku golput yang paling ditakuti politisi dalam pemilu. Arah kedua, membunuh inspirasi dan imajinasi sebagian rakyat yang masih percaya politik.
Pada arah pertama, kita mungkin tak begitu tertarik untuk peduli. Namun, pada arah kedua, karena menyangkut masa depan politik dan peradaban demokrasi, kita semua harus peduli. Maka, segenap elemen harus mendorong terjadinya perubahan dan hal itu bisa dilakukan dengan menentukan pilihan yang tepat pada pemilu. (Boni Hargens Mengajar Ilmu Politik di Universitas Indonesia, Kompas, 2 Spetember 2009)
Selanjutnya...
Indonesia Masuk 'Perangkap Pangan'
INDONESIA sebagai bangsa agraris ternyata sudah masuk dalam ”perangkap pangan” atau food trap negara maju dan kapitalisme global. Tujuh komoditas pangan utama nonberas yang dikonsumsi masyarakat sangat bergantung pada impor.
Bahkan, empat dari tujuh komoditas pangan utama nonberas, yakni, gandum, kedelai, daging ayam ras, dan telur ayam ras, sudah masuk kategori kritis. Meskipun belum kritis, jagung, daging sapi, dan susu patut diwaspadai.
Menurut Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia, yang juga guru besar sosial ekonomi pertanian Universitas Jember, Rudi Wibowo, krisis ini terjadi karena Indonesia tidak mampu mengatasi persoalan itu sejak dulu. ”Dari waktu ke waktu tidak ada perkembangan berarti untuk mengurangi ketergantungan pangan impor itu, justru sebaliknya malah makin parah,” kata Rudi, Sabtu (30/8) di Surabaya.
Meningkatnya ketergantungan ketahanan pangan negeri ini pada negara lain dapat dilihat dari naiknya volume impor pangan dalam bentuk komoditas maupun benih atau bibit.
Pada tahun 2000, Indonesia mengimpor gandum sebanyak 6,037 juta ton. Lima tahun kemudian, tahun 2005, impor gandum naik hampir 10 persen menjadi 6,589 juta ton. Tahun 2025, diproyeksikan impor gandum akan meningkat tiga kali lipat menjadi 18,679 juta ton. Impor kedelai dalam lima tahun terakhir (2003-2007) rata-rata 1.091 juta ton atau mencapai 60,5 persen dari total kebutuhan.
Untuk daging ayam ras, meskipun sebagian besar ayam usia sehari (day old chicken/DOC) diproduksi di dalam negeri, yaitu sebanyak 1,15 miliar ekor (2007), tetapi super induk ayam (grand parent stock/GPS) dan induk ayam (parent stock/PS)-nya diimpor dari negara maju.
Ketergantungan pada impor juga terjadi pada susu. Setiap tahun 70 persen kebutuhan susu diimpor dalam bentuk skim.
Untuk jagung, produksi tahun 2008 memang surplus. Namun, peningkatan produksi itu ditunjang oleh penggunaan benih jagung hibrida. Tahun 2008, penggunaan hibrida mencapai 43 persen dari total luas tanaman jagung nasional 3,5 juta hektar. ”Kondisi jagung lebih baik karena ada progres penggunaan teknologi,” kata Rudi.
Meskipun begitu, kebutuhan benih jagung hibrida sekitar 30.100 ton per tahun itu sebagian atau 43 persen bukan berasal dari perusahaan benih nasional atau petani penangkar, tetapi diproduksi oleh perusahaan multinasional, seperti Bayer Crop dan Dupont.
Ketergantungan pada impor juga terjadi pada daging sapi. Impor dalam bentuk daging dan jeroan beku per tahun mencapai 64.000 ton. Adapun impor sapi bakalan setiap tahun sekitar 600.000 ekor.
Peran negara kuat
Menanggapi situasi ketahanan pangan Indonesia, yang sangat bergantung pada impor, ahli peneliti utama kebijakan pertanian pada Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSE-KP), Husein Sawit, mengakui, produksi dan perdagangan pangan dunia memang semakin terkonsentrasi ke negara-negara maju. Selain itu, peran perusahaan multinasional (MNCs) pun tambah kuat dan berpengaruh.
Untuk menguasai pasar produk pertanian negara berkembang, termasuk Indonesia, negara-negara maju itu melakukan politik dumping. AS dan Uni Eropa, misalnya, menyubsidi pertanian mereka agar komoditas yang dihasilkan dapat memenangi persaingan di pasar dunia.
Konsentrasi perdagangan pada industri raksasa dunia tampak dari peran MNCs yang menguasai industri hulu sarana produksi pertanian, seperti benih atau bibit, pupuk, dan pestisida. Tidak hanya di hulu, di hilir pun MNCs ”menggenggam” industri hilir pertanian, antara lain dalam industri pengolahan pangan.
Guna mendukung hegemoninya di pasar komoditas pangan, perusahaan multinasional juga mengembangkan ”revolusi” ritel melalui hipermarket dan perdagangan ritel pangan di negara berkembang. Braun dalam hasil penelitiannya di International Food Policy Research Institute (IFPRI) memperkirakan, total penjualan 10 perusahaan MNCs global untuk sarana produksi pertanian mencapai 40 miliar dollar AS, industri pengolahan dan perdagangan pangan 409 miliar dollar AS, dan industri pengecer 1.091 miliar dollar AS (lihat tabel).
Negara berkembang, seperti Indonesia, hanya kebagian menjadi buruh tanam untuk sarana produksi yang dihasilkan MNCs. Hasil produksi petani dan buruh tani Indonesia itu diolah dan diperdagangkan oleh industri pengolahan pangan yang juga milik perusahaan multinasional. Selanjutnya hasil produksi itu diperdagangkan melalui perusahaan ritel, yang juga milik perusahaan multinasional, kepada konsumen, yaitu masyarakat Indonesia, termasuk petani.
Perusahaan Monsanto dari AS, misalnya, dalam 10 tahun terakhir memasok berbagai jenis benih, seperti jagung, kapas, dan sayuran. Laboratorium pembibitannya tidak hanya terdapat di AS, tetapi di ratusan lokasi di dunia.
Syngenta (Swiss), mencatat kenaikan penjualan benih 20 persen pada semester I-2008, yakni menjadi 7,3 miliar dollar AS, dibandingkan semester I-2007. Saat ini Syngenta memiliki 300 benih terdaftar dan 500 varietas benih komersial.
Rudi mengingatkan, Indonesia akan semakin bergantung pada pangan impor. ”Apabila sewaktu-waktu terjadi gejolak pangan impor di tengah sektor riil banyak bergantung pada bahan baku impor, hal itu akan membahayakan perekonomian nasional.
Daya saing rendah
Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Siswono Yudo Husodo mengatakan, tingginya ketergantungan pada pangan impor karena rendahnya daya saing dan kesiapan teknologi pertanian. Gandum, misalnya, kebutuhan terhadap komoditas ini terus meningkat. Saat ini konsumsi gandum per kapita per tahun mencapai 10 kilogram. Padahal, gandum bukan komoditas unggulan negeri ini.
”Arah diversifikasi konsumsi pangan kita keliru. Salah satu sebabnya, kebijakan pemerintah yang kurang pas,” ujarnya.
Siswono mengingatkan, Indonesia tengah digiring masuk dalam perangkap pangan negara maju dan MNCs. Ironisnya, pemerintah justru memberikan jalan bagi mereka untuk ”mencengkeram” negeri ini.
Hal itu, antara lain, tampak dari dibebaskannya bea masuk impor gandum dan kedelai. Kebijakan itu, menurut Siswono, menunjukkan bahwa pemerintah hanya berpikir jangka pendek.
Menanggapi ketergantungan pangan, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pertanian Gatot Irianto mengatakan, di tengah arus globalisasi Indonesia memang tidak bisa 100 persen mandiri. Memang ada ketergantungan, tetapi masih dalam batas yang bisa dikontrol.
Artinya bila sewaktu-waktu ada kenaikan harga pangan global, Indonesia masih bisa menyediakan pangan. Menjadi berbahaya bila ketergantungan sudah sepenuhnya terjadi.
Di bidang penelitian, kata Gatot, sebenarnya Indonesia tidak kalah. Banyak varietas unggul bermutu benih kedelai yang memiliki produktivitas tinggi. Namun, peningkatan produksi kedelai tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Harus bertahap.
Terkait dengan bibit unggas, sudah ada sejumlah investor yang tertarik menanamkan modal di Indonesia dalam produksi GPS dan PS. Teknologi pembibitan unggas juga terus dikembangkan. Meskipun begitu, keberadaan usaha kecil ayam kampung juga harus tetap dilestarikan agar Indonesia memiliki ketahanan pangan untuk daging ayam dan telur. (Kompas, 1 September 2009)
Selanjutnya...
Minggu, 31 Agustus 2008
NTT Emas
Oleh : Dion DB Putra
TUJUH belas tahun setelah meninggalkan kota karang Kupang, WJ Lalamentik menyaksikan Kupang yang sungguh berubah. Flobamora maju pesat. Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak berjalan di tempat. Lalamentik terharu.
"Saya begitu terharu mengelilingi Kota Kupang siang tadi, saya tidak ingat lagi di mana Kota Kupang lama, di mana perkantoran pemerintah yang ada di jaman saya.... saya hampir tidak dapat menahan air mata membayangkan perubahan begitu besar dari pembangunan ini."
Gubernur pertama Propinsi NTT mengungkapkan perasaannya itu di Wisma Astiti-Kupang -- tepat pada Hari Ulang Tahun ke-25 Propinsi NTT, 20 Desember 1983 kepada trio editor buku 25 Tahun NTT, Apa Kata Mereka? (Sebuah bunga Rampai). Buku tersebut diterbitkan DPD I KNPI NTT tahun 1984. Kata-kata Lalamentik di atas jelas tercetak di halaman 71.
Seandainya hari ini beliau melihat Kupang dan menatap wajah Flobamora, perubahan 25 tahun setelah 1983 itu kian mencengangkan. Lalamentik yang memimpin NTT pada masa sulit antara 1958-1966 bakal kagum, cukup dengan menatap perubahan fisik sepanjang WJ Lalamentik, jalan protokol yang mengabadikan namanya itu. Jalan yang letaknya persis di sisi Kantor Gubernur NTT, pusat segala aktivitas pemerintahan dan pembangunan daerah ini.
Dulu di sisi kiri dan kanan jalan itu sekadar hamparan sawah dan tanah kosong. Penuh pohon lontar, semak belukar dan tanah karang berbatu. Kini berjejer banyak gedung baru. Mulus. Warna-warni. Ada Pusat Perbelanjaan Flobamora, kantor Bank NTT yang megah, pertokoan, apotik 24 jam, rumah makan dan lain-lain.
Membaca kembali buku 25 Tahun NTT, sungguh terasa NTT berubah. Berubah oleh proses bernama pembangunan yang selalu berwajah ganda.
Ada kisah manis. Ada sisi pahit. Bukankah kita lebih suka mendengar kisah manis dan mengungkapkan hal-hal indah? Kisah indah segera terulang. Seratus sepuluh hari dari hari ini -- NTT akan merayakan usia emas. Flobamora akan berpesta. Berja'i ria, poco-poco dan dansa karena pendapatan perkapita rakyat melesat pesat. Angkanya Rp 4,3 juta.
Luar biasa bila dibanding NTT awal. Harapan hidup 65,1 tahun. Makin panjang umur orang NTT. Jumlah penduduk kian gemuk. Naik lebih dari 100 persen dibanding tahun 1958 yang menurut Lalamentik cuma 1,8 juta jiwa. NTT telah beranak-pinak. Ada jarak merentang antara 1958, 1983, 2008. Jauh beda wujud dan rupa Flobamora.
***
BUKU 25 Tahun NTT berisi pikiran, pandangan dan harapan dari 21 tokoh terkemuka, tua dan muda. Sebagian dari mereka telah tiada. Namun, masih banyak yang hidup dan berkiprah di bidangnya masing-masing. Editornya, Alo Liliweri, Egi Didoek, Ignas Kulas. Buku setebal 358 halaman itu dicetak pada Percetakan Arnoldus Nusa Indah Ende. Semoga masih ada di Perpustakaan Daerah NTT.
Sebuah buku yang bagus. Buku yang relevan dibaca kembali di tengah hiruk pikuk pilkada, gaduh dan riuh suara caleg, rayuan gombal para calon presiden. Buku tua. Buku langka. Buku yang menurut hemat beta sebuah "maha karya" sekelompok anak muda NTT masa itu -- mengingat begitu banyak pesan, harapan dan impian yang belum terwujud. Bahkan hingga NTT merayakan usia emas 20 Desember 2008. Buku itu menjadi cermin, NTT melapuk atau mekar mewangi?
Teringat kata-kata Goethe, Sebab usia sebenarnya adalah kesempatan itu sendiri. Sebagaimana kemudaan, meski dalam busana yang lain. Dan tatkala senja berlalu, angkasa dipenuhi bintang yang tak terlihat di siang hari...
Bintang apa di langit Flobamora yang hendak kita raih 50 tahun dari sekarang? Usia Emas ini terlalu sedih dilewatkan begitu saja. Tanpa pesan, tanpa kata-kata. Tanpa aksi setara emas. NTT Emas begitu samar. Nyaris tak terdengar gema gaungnya! (Pos kupang, Senin, 1 September 2008)
Selanjutnya...
Memetakan Kekuatan Parpol 2009
Oleh : Bambang Setiawan
PEMILU 2009 tak hanya akan ditentukan oleh penguasaan wilayah partai politik, tetapi juga oleh aspek-aspek kualitatif parpol. Kepercayaan dan harapan terhadap parpol yang terbangun oleh menguatnya soliditas, ideologisasi, dan kepemimpinan parpol akan turut menentukan.
Jumlah partai politik tidak menyebabkan berkurangnya penetrasi partai besar, tetapi lebih berpengaruh pada partai kecil.
Semakin banyak partai, penguasaan wilayah oleh partai kecil semakin sulit. Hal ini terbukti dari konsentrasi yang cenderung mengelompok pada sedikit partai dalam Pemilu 1999. Dari 313 wilayah kabupaten/kota, hanya enam partai dari total 48 partai yang mampu memenangi wilayah. Sebaliknya, dalam Pemilu 2004 jumlah partai berkurang menjadi 24, tetapi terdapat 16 partai yang mampu merebut wilayah.
Jika ditotal, jumlah penguasaan wilayah kabupaten/kota oleh dua partai besar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Golkar, pada Pemilu 1999 mencapai 89,4 persen atau 280 wilayah, dan pada Pemilu 2004 mencapai 81,8 persen atau 360 kabupaten/kota. Pergeseran kekuatan paling signifikan juga hanya terjadi pada Partai Golkar dan PDI-P.
Kalau pada Pemilu 1999 PDI-P mampu menguasai 53 persen atau 166 dari 313 kabupaten/kota, pada Pemilu 2004 hanya mampu meraih 20,2 persen dari 440 kabupaten/kota. Sebaliknya, Partai Golkar, yang tadinya terpuruk dan hanya menguasai 36,4 persen, dalam pemilu terakhir mampu menaikkan penguasaan wilayahnya menjadi 61,6 persen atau 271 kabupaten/kota. Meskipun secara nasional perolehan suara Partai Golkar turun dari 22,4 persen pada tahun 1999 menjadi 21,6 persen pada tahun 2004, sebaran wilayah yang mampu dimenangi partai berlogo beringin ini semakin banyak.
Penguasaan wilayah oleh Partai Golkar pada Pemilu 2004 banyak terjadi di wilayah hasil pemekaran. Dari 143 daerah yang dimekarkan tahun 1999-2004, 72 persen atau 103 wilayah pemekaran dimenangi Partai Golkar pada Pemilu 2004. PDI-P hanya memenangi 12,6 persen wilayah pemekaran, sisanya diperebutkan oleh partai-partai kecil lainnya.
Meski hingga Pemilu 2004 penguasaan wilayah masih didominasi Partai Golkar dan PDI-P, penguasaan wilayah belum tentu menjadi variabel yang menjamin perolehan suara besar. Banyak soal harus diperhatikan, seperti tumbuhnya wilayah hotspot atau sentral penyebaran akibat kemenangan sebuah partai dalam pilkada. Selain itu, juga oleh tingkat pengenalan publik terhadap partai, kepercayaan dan penilaian pemilih terhadap partai, serta dinamika partai.
Wilayah hotspot bisa menjadi titik sentral yang berpotensi menambah kepercayaan partai dan pemilih untuk mengubah peta kekuatan wilayah. Bahkan, pengaruhnya mungkin akan menyebar di wilayah sekitarnya. Kemenangan sebuah partai dalam pilkada di wilayah yang menjadi basis partai lain maupun basis massanya menjadi variabel yang layak diperhitungkan.
Kemenangan calon dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di wilayah Jawa Barat yang dikuasai oleh Partai Golkar dalam pemilu sebelumnya bisa punya imbas ke wilayah-wilayah di dalam maupun sekitar Jawa Barat, seperti Banten dan Jawa Tengah bagian barat. Jakarta telah menjadi wilayah hotspot bagi PKS pada pemilu sebelumnya dengan kemenangannya di wilayah ibu kota negara ini.
Sementara kemenangan PDI-P dalam Pilkada Jawa Tengah bisa berimbas ke wilayah Jawa Timur yang saat ini relatif mencair. Keretakan di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa, yang menguasai sebagian besar wilayah Jawa Timur dalam pemilu sebelumnya, bisa menjadi peluang bagi PDI-P untuk menguat di wilayah ini.
Jika Jawa Tengah dan sebagian Jawa Timur dikuasai PDI-P serta Jawa Barat dan Banten oleh PKS, lumbung suara untuk Partai Golkar akan terkonsentrasi di wilayah-wilayah luar Jawa, seperti Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Pengenalan partai
Dalam jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas, awal Agustus lalu, terlihat bahwa pengenalan publik terhadap partai-partai baru masih berada di bawah rata-rata. Hanya Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang tercatat berada di atas 50 persen. Partai Hanura pernah didengar oleh 67,9 persen responden dan Partai Gerindra oleh 60,3 persen. Kedua partai ini juga lebih terkenal dibandingkan dengan sejumlah partai lama, seperti PKPB, PKPI, Partai Pelopor, PDK, PPD, maupun PPDI.
Penetrasi iklan di media, bisa jadi, turut mendongkrak popularitas Partai Hanura dan Gerindra. Meski demikian, pengenalan nama partai ternyata tidak identik dengan pengenalan terhadap nama ketua umumnya. Responden yang mampu menyebutkan secara spontan ketika diajukan pertanyaan apakah mengetahui nama Ketua Umum Partai Hanura hanya 36,7 persen dan Partai Gerindra hanya 2,2 persen.
Belum lekatnya nama partai dengan nama ketua umumnya juga dialami partai lama, termasuk Partai Demokrat yang nama ketua umumnya hanya dikenal 4,9 persen responden. Bahkan, nama Ketua Umum Partai Golkar hanya diketahui 49,2 persen responden. Pengenalan publik paling tinggi adalah pada nama Ketua Umum PDI-P, yang diketahui 79,5 persen responden.
Nama ketua umum
Namun, pengenalan nama ketua umum tidak menjamin penetrasi yang kuat untuk menggaet pemilih. Masih ada soal lain yang selayaknya diperhatikan, yakni kepercayaan, soliditas, wacana penguatan ideologi, dan kepemimpinan.
Hingga saat ini hanya 54,7 persen responden yang merasa aspirasi politiknya sesuai dengan salah satu partai yang resmi mengikuti Pemilu 2009. Sisanya, 13,2 persen menyatakan tidak ada partai yang sesuai dan 32,1 persen belum tahu mana partai yang sesuai dengan aspirasi politiknya. Di antara 34 partai politik, PDI-P, PKS, dan Partai Demokrat dianggap sebagai partai yang paling sesuai dengan aspirasi mereka.
Selain dari aspek aspirasi, PDI-P juga menempati peringkat paling tinggi dilihat dari sisi penguatan wacana ideologi kepartaian dan kepemimpinan saat ini. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini, dalam beberapa aspek, berebut pengaruh dengan PKS. Sisi-sisi yang menjadi kekurangan PDI-P diisi oleh PKS, demikian juga sebaliknya. PKS menempati peringkat tertinggi dilihat dari aspek dipercayai membawa perubahan dan memiliki solidaritas keanggotaan paling kuat. Partai Golkar, meskipun penguasaan wilayahnya paling besar saat ini, memiliki peringkat lebih rendah dalam aspek-aspek penting di atas dibandingkan dengan PDI-P dan PKS.
Dinamika partai
Dengan memperhitungkan penguasaan wilayah dan aspek-aspek kualitatif seperti ini, Pemilu 2009 akan sangat ditentukan oleh dinamika partai. Dinamika yang diperlihatkan sebuah partai akan menutupi sejumlah kelemahan lainnya. (Litbang Kompas, 1 September 2008)
Selanjutnya...
Ekopastoral Peduli Lingkungan
Oleh : Kanis Lina Bana
SALAH satu bidang pelayanan pastoral yang dilakukan Konggregasi OFM di Paroki Pagal, Keuskupan Ruteng adalah ekopastoral. Ekopastoral bergerak di bidang lingkungan hidup. Orientasi tersebut bercermin dari semangat St. Fransiskus yang sangat mencintai alam lingkungan. Selain itu para pastor dan bruder yang bekerja di Pagal itu merasa terpanggil untuk mengembangkan karya pastoral di bidang lingkungan hidup agar dapat menciptakan keselarasan alam berbasis masyarakat peduli lingkungan.
Visi misi Ekopastoral sebagai bagian pelayanan itu diterjemahkan dalam seluruh pelayanan yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1999 yang diprakarsai Pater Michael P, OFM bersama beberapa pemuda di Pagal. Ekopastoral terus berkembang dalam bidang pelestarian lingkungan di sekitar mata air, pendampingan kaum muda, pemberdayaan perempuan dan kegiatan sampah organik.
Valerie, salah seorang staf Ekopastoral, yang ditemui Pos Kupang, Sabtu (16/8/2008), menjelaskan, pelestarian lingkungan menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Lingkungan yang dimaksudkan tidak hanya wilayah hutan yang sudah kritis, tetapi juga termasuk lingkungan tempat kehidupan setiap hari berlangsung. Salah satu masalah yang mengitari lingkungan adalah sampah. Karena itu Ekopastoral memberi perhatian khusus tentang sampah dengan berorientasi pada pola penyadaran dan pemanfaatan sampah itu.
Khusus pemanfaatan sampah, jelas tenaga voluntary service overseas (VSO) asal Perancis ini, sudah lama Ekopastoral memberi perhatian terhadap sampah dan lingkungan. Karena itu perlu menyadarkan siswa melalui lokakarya ekologis. Lokakarya ekologis dengan sistim penyadaran akan pentingnya lingkungan hidup yang selaras alam juga perlu dilakukan. Kegiatan itu secara perlahan menghantar siswa untuk melihat kontekstualitas kehidupannya, terutama kondisi lingkungan yang disesaki sampah. Sampah selalu menjadi bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan itu sendiri. Namun perubahan sikap agar menjaga lingkungan tidak muncul cepat. Banyak siswa kesadarannya belum ditingkatkan.
Khusus bagaimana pemanfaatan sampah, kata Valerie, beberapa waktu lalu pihaknya mengunjungi suatu desa di Sukunan, Yogyakarta. Di sini pihaknya melihat secara langsung daur ulang sampah. Pemilahan dan pengolahan sampah di desa tersebut sudah sangat maju. Apa yang diperoleh dari pengamatan dan pengetahuan di Sukunan itu perlahan-lahan diimplementasikan di wilayah Pagal ini. Konteks penyadaran yang paling efektif adalah para siswa yang sudah mendapat lokakarya ekologis itu.
Kerajian dari daur ulang sampah diperlihatkan kepada siswa. Mereka kemudian mencoba mengembangkan dengan lomba daur ulang sampah, khsususnya bungkusan mie goreng, susu dan beberapa bungkusan makanan instant lainnya.
Berdasarkan latihan itu, diadakan lomba daur ulang sampah di wilayah Kecamatan Cibal menyongsong 17 Agustus 2008. Ada dua tahap, yakni lomba kebersihan lingkungan, pemilahan sampah dan daur ulang sampah.
Tujuan lomba daur ulang sampah adalah mengurangi sampah dan mendorong orang untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat. Memicu kreativitas anak untuk memanfaatkan sampah untuk tas sekolah, tempat pensil, dompet, keranjang, tempat sayur dan beberapa kebutuhan lainnya.
Daur ulang juga bertujuan mengajarkan penjaga kios agar mengumpul sampah dan memanfaatkannya kembali sesuai kebutuhan. "Jadi ada dua fungsi, selain menjual isi bungkusan, kemasan pun dimanfaatkan," ujar Valerie.
Bruder Bernardus Gatot Paina, OFM dan salah seorang staf Ekopastoral, Afridus Jutasmin, mengatakan, pemanfaatan sampah dapat mengurangi pengangguran. Dari kerajinan daur ulang itu bisa ditingkatkan sehingga bisa mendatangkan penghasilan. Peluang peningkatan ekonomi dari daur ulang sampah dengan membuat beberapa produk dan dipasarkan kepada masyarakat umum. Peluang kerja terbuka.
Dikatakannya, kepedulian lingkungan tidak hanya sebatas omong tetapi bukti kreativitas. Produk yang dihasilkan dari sampah itu mendorong orang untuk terlibat aktif dalam kepedulian lingkungan. "Perhatian kita terhadap sampah mencakup semua aspek, dengan tujuan menyadarkan orang untuk mencintai lingkungan, menghindari buang sampah di sembarang tempat. Salah satunya daur ulang sampah itu. Sebab jika produk daur ulang sampah bagus masyarakat akan tertarik. Satu strategi belum berhasil bisa mendorong dengan strategi lainya," katanya.
Ditambahkannya, daur ulang sampah tidak hanya sasaran untuk lomba saja tetapi mempunyai orientasi yang lebih jauh. Siswa-siswi diberi pengetahuan yang cukup tentang alam lingkungan selaras, dengan dapat menciptakan pola hidup yang seimbang dan selaras dalam kondisi yang sehat.
Menanggapi lomba daur ulang sampah, Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Manggarai, Ny. Venny Veronika Deno, memberi apresiasi yang tinggi kepada kegiatan itu. Tujuan kegiatan itu sangat mulia karena menyadarkan siswa untuk mencintai lingkungan dan memanfaatkan sampah itu. Karena itu kegiatan itu menjadi perhatian sehingga lomba daur ulang sampah itu tidak hanya dalam skala sekolah di kecamatan Cibal saja tetapi melibatkan siswa di sekolah lain.
"Tentunya kami akan perhatikan agar kegiatan ini berlanjut sehingga siswa sadar untuk memanfaatkan sampah itu," janjinya. (Pos Kupang edisi Minggu, 31/8/2008)
Selanjutnya...
