Selasa, 02 September 2008

Perubahan Paket UU Politik

Partai lokal, pentingkah? (1)

PARTNERSHIP dan Koalisi NGO (Non Goverment Organisation) bekerja sama dengan Sloka Institute menggelar kegiatan bertajuk Konsultasi Publik tentang Gagasan Perubahan Paket Undang-undang Politik 2007, di Nusa Penida Room, Santika Resort, Kuta, Bali, Sabtu - Minggu (19-20/5/2007). Paket UU Politik 2007 yang direvisi itu terdiri dari UU Partai Politik, UU Pemilu Legislatif, UU Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan UU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD. Kegiatan ini diikuti 30 peserta yang berasal dari Bali dan NTT. Latar belakang peserta beragam, aktivis LSM, politisi, KPUD, mantan anggota Panwas Pemilu, anggota Panwas Pilkada, akademisi dan wartawan. Berikut catatan wartawan Pos Kupang, Alfons Nedabang yang mengikuti kegiatan itu.


PEMILU 2009, tinggal dua tahun lagi. Kemunculan partai politik (parpol) baru menjelang Pemilu 2009 kian marak. Hingga awal Mei 2007, jumlah partai baru yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM sudah mencapai 52 partai. Di luar daftar itu, masih banyak parpol yang menunggu, tercermin dari deklarasi dan konsolidasi yang tidak kunjung surut.

Di antara parpol yang sudah mendeklarasikan diri, ada yang benar-benar baru walau dengan orang-orang lama. Ada parpol baru dengan tokoh yang juga belum dikenal publik secara luas. Ada juga parpol gabungan dari sejumlah parpol yang tidak lolos dalam pemilu sebelumnya. Dari ketiga kategori ini, beberapadiantaranya sudah mendeklarasikan kehadirannya di NTT, seperti adalah Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Perubahan Nasional (Papernas), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrasi Indonesia Pembaharuan (PDI Pembaharuan) dan Partai Republiku.

Kemunculan partai menjelang Pemilu 2009, bukanlah fenomena baru. Pada Pemilu 1955, parpol membiak sedemikian banyak, tercatat 178 parpol sebagai peserta pemilu, termasuk calon perorangan. Jumlah itu kemudian menyusut (disusutkan) pada Pemilu 1977, tinggal dua parpol (PDI dan PPP) dan Golongan Karya (Golkar).

Era reformasi membuka kembali kesempatan bagi siapa pun untuk mengartikulasikan kepentingannya lewat parpol. Jadilah kemudian, parpol terus bertumbuh sampai sekarang, bak jamur di musim hujan. Pada Pemilu 1999 sebanyak 48 parpol. Sedangkan Pemilu 2004, diikuti 24 parpol. Maka, lahirlah sistem multipartai!

Dalam perjalanan, sistem multipartai dianggap membawa masalah. Sistem kenegaraan menjadi tidak stabil. Sistem presidensil yang diamanatkan konstitusi cenderung bergeser ke sistem parlementer. Tidak mengherankan jika jagat perpolitikan kita, dari pusat sampai daerah, hingar bingar dan kacau balau.

Menyadari itu, pemerintah berkeinginan "menyederhanakan" sistem dimaksud. Tujuannya untuk memperkuat sistem presidensil yang kita anut. Selain itu untuk mempermudah teknis penyelenggaraan pemilu. Pengetatan syarat pembentukan parpol, adalah salah satu solusi. Jumlah pendiri, jumlah pengurus dan sebarannya dibatasi.

Syarat pembentukan parpol memang telah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Parpol. Diantaranya, parpoldidirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 orang yang telah berusia 21 tahun dengan akta notaris. Parpol mempunyai kepengurusan sekurang-kurang 50 persen dari jumlah propinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap propinsi dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota.

Meski demikian, syarat ini dinilai terlalu mudah. Maka, dibuat syarat lain. Dalam draf RUU Partai Politik yang dibuat Depdagri, dinyatakan, pendiri parpol berjumlah 50 sampai 100 orang, kepengurusan parpol 50 sampai 66,6 persen di tingkat provinsi, 75 persen ditingkat kabupaten/kota, 25 sampai 50 persen ditingkat kecamatan. Namun, syarat ini dinilai sangat berat dan dipandangan sudah mengebiri hak politik warga untuk mendirikan parpol. Karenanya, disepakati pembentukan parpol tetap mengacu pada syarat dalam UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Parpol.

Gagasan lainnya adalah tentang keterwakilan perempuan. Diusulkan, perlu ditetapkan kuota 30 persen untuk perempuan dalam komposisi kepengurusan parpol di semua tingkatan. Upaya ini untuk memberi akses dan ruang politik kepada perempuan, terlepas dari ada tidaknya kemauan dan kemampuan kaum perempuan.

Hal lain yang disoroti adalah tentang keuangan parpol. Selama ini yang kita tahu, sumber keuangan parpol dari iuran anggota dan bantuan pemerintah. Iuran anggota tetap dianjurkan sementara bantuan dari pemerintah diminta untuk dihentikan. Alasannya, laporan pertanggungjawaban parpol tentang keuangan itu sangat tidak jelas. Padahal, dana bantuan itu dihitung berdasarkan banyaknya suara pemilih dan diberikan kepada parpol yang mempunyai wakil di DPR (D). Dengan demikian, dana tersebut harus dimanfaatkan untuk masyarakat,misalnya pendidikan politik. Tapi fungsi ini tidak dilaksanakan parpol. Sebaliknya, dana itu justru dinikmati elite-elite parpol. Di beberapa daerah, dana bantuan pemerintah menjadi sumber persoalan karena pengurus saling rebutan.

Alasan lain penghapusan adalah untuk menciptakan kemandirian partai. Logika politik, membangun partai untuk mengabdi kepada rakyat, bangsa dan negara. Karenanya, pemberian bantuan sebagai bentuk pemanjaan pemerintah terhadap parpol.

"Adanya bantuan itu sebagai upaya pemanjaan pemerintah terhadap parpol. Apakah parpol tidak mau melakukan usaha yang lain? Rata-rata partai tidak melakukan hal itu. Jika partai bisa empati kepada rakyat, justru rakyat siap membantu partai," kata I Wayan ‘Gendo’ Suardana dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Wilayah Bali.

Penghapusan bantuan pemerintah, diharapkan membuka peluang bagi partai untuk bebas berusaha, diantaranya dengan mendirikan Badan Usaha Milik Partai (BUMP). Sayangnya, dalam draf Depdagri, BUMP sudah dihilangkan karena untuk konteks Indonesia dianggap belum cocok.

Berikutnya, adalah gagasan tentang partai lokal. Tentunya, kita belajar dari kasus Aceh. "Ketimbang ketidakpuasan disalurkan dengan kekerasan lebih baik dengan partai politik, energi untuk memberontak dialihkan ke ruang-ruang politik," kata Bivitri Susanti, fasilitator PSHK.

Peran partai lokal tentunya terbatas, hanya untuk masalah lokal, misalnya pemilihan gubernur, bupati/walikota dan DPRD. Meski demikian, partai lokal boleh berafiliasi dengan partai nasional asal "nyaman" dalam hal ideologis. Secara individual, pengurus/anggota partai lokal juga diperbolehkan menjadianggota partai nasional. Lebih dari itu, kehadiran partai lokal dianggap sebagai faktor pendorong agar partai nasional bisa berbenah diri.

Dari sisi lain, partai lokal dianggap sebagai bibit separatisme. Partai lokal melemahkan semangat nasionalisme. "Kita ini negara kesatuan. Jika ada partai lokal maka mereka yang tidak mampu berbicara di tingkat nasional akan membentuk partai lokal. Dan, ini bibit separatisme. Kalau diberikan ruang, akan ada berapa partai lokal? Isu SARA akan mengemuka. Saya kuatirkan, munculnya partikel-partikel kecil contohnya di Bali akan muncul partai pasek/soroh yang dapat memecah belah negara," kata Drs. Made Suantina, M.Si dari Partai Golkar Bali.

Gagasan partai lokal memang belum masuk dalam draf RUU Parpol yang dibuat Depdagri. Namun, wacana partai lokal terus dikembangkan. Partai lokal, pentingkah? (bersambung)

Proporsional terbuka lebih afdol (2)

KEJADIAN pada Pemilu 2004 sulit dilupakan YL. Mimpi duduk di kursi DPRD Sikka harusnya menjadi kenyataan setelah tahu perolehan suara untuknya terbanyak. Tapi lantaran berada di nomor buntut, kursi pun melayang ke orang lain.

Singkat cerita, YL adalah calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada daerah pemilihan (DP) IV Kabupaten Sikka. DP IV Sikka meliputi kecamatan Talibura, Waigete dan Kecamatan Bola. Dalam daftar calon tetap, dia berada di nomor urut dua. Nomor urut pertama ditempati PNT, Ketua DPC PKS Kabupaten Sikka. Benih percekcokan muncul tatkala hasil penghitungan suara diumumkan. Satu dari delapan kursi yang diperebutkan di DP IV diperoleh PKS. Kontribusi terbesar suara PKS (1.000 lebih) dari YL.

Menyadari mendapat suara terbanyak, YL tidak tinggal diam. Kepada PNT, diminta dibuat kesepakatan win-win solution. Membagi masa tugas: fifity-fifity. PNT bertugas 2,5 tahun pertama dan 2,5 tahun kedua untuk dirinya. Upaya ini gagal. Selanjutnya, YL menggugat PNT ke pengadilan. Sayang, hasil yang didapat tetap nihil. PNT melenggang di DPRD Sikka.

Kasus yang dialami YL hanya sekadar contoh. Diyakini, kasus serupa dialami calon legislatif lainnya, hampir di semua daerah. Karenanya, tidak ada niat sedikit pun untuk mempertentangkan kedua belah pihak.

Secara jujur harus diakui, kasus YL merupakan dampak dari penerapan sistem proporsional dengan daftar calon tertutup pada Pemilu 2004. Sistem yang menonjolkan hegemoni parpol ini memunculkan kekecewaan dan rasa sakit hati calon legislatifyang mendapat suara terbanyak, tapi duduk di nomor urut buntut. Tentunya, kondisi ini tidak sejalan dengan semangat menumbuhkan iklim demokrasi. Karenanya, sistem proporsional dengan daftar calon tertutup perlu diganti.

Sebagai pengganti, diterapkan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Sistem ini dianggap paling afdol. Tanpa mengutamakan nomor urut dalam pencalonan anggota legislatif. Anggota legislatif ditetapkan berdasarkan ranking perolehan suara. Sistem ini juga akan memacu partai mengubah manajemen. Sistem ini sejalan dengan keinginan untuk membangun kesadaran politik masyarakat. Selain itu, juga mengatasi permasalahan perdagangan nomor urut, sebagaimana yang dipraktekan elite parpol. Ide sistem proporsional dengan daftar calon terbuka ini diusulkan untuk menjadi konten UU Pemilu.

Berikutnya tentang peserta pemilu. UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD mengatur, untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya, partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 3 persen jumlah kursi DPR. Atau, memperoleh sekurang-kurangnya 4 persen jumlah kursi DPRD propinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 jumlah propinsi seluruh Indonesia atau memperoleh sekurang-kurangnya 4 persen jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar di 1/2 jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Dengan merujuk pada regulasi ini, artinya dari 24 parpol peserta pemilu 2004 yang berhak mengikuti pemilu 2009 sekitar tujuh partai karena memenuhi ketentuan pencapaian ambang batas minimal atau electoral threshold (ET).

Sementara parpol peserta pemilu yang tidak memenuhi ETdapat mengikuti pemilu apabila bergabung dengan parpol peserta pemilu yang memenuhi ET. Juga, bisa bergabung dengan parpol yang tidak memenuhi ET dan selanjutnya menggunakan nama dan tanda gambar salah satu parpol yang bergabung sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi, atau bergabung dengan parpol yang tidak memenuhi ET dengan membentuk parpol baru dengan nama dan tanda gambar baru sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi.

Selanjutnya, untuk menjadi peserta pemilu, parpol harus memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 dari seluruh jumlah propinsi. Selain itu, memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 dari jumlah kabupaten/kota di setiap propinsi dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau sekurang-kurangnya 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik.

Syarat ini dinilai masih mampu menumbuhkan parpol dalam jumlah banyak. Makanya ditingkatkan, misalnya jumlah pengurus 2/3 sampai 100 persen di propinsi; 2/3 sampai 75 persen di kabupaten/kota dan jumlah anggota 1/1.000 penduduk. Untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya, ET parpol dinaikkan lebih dari 3 persen, merujuk pada pemilu 2004 hanya dengan 2 persen, telah menurunkan jumlah peserta pemilu. Lebih dari itu, juga diwacanakan penerapan sistem parliamentarian threshold (PT) 1 persen. Apa PT diterapkan di tingkat nasional atau lokal? Belum jelas! Tapi harus disadari bahwa sebuah partai tidak mencapai PT di semua tingkatan. Ada banyak partai berbasis lokal. Jika diterapkan seragam, maka akan memunculkan pertentangan dari parpol berbasis lokal. Syarat lainnya adalah setiap parpol punya deposito senilai Rp 5 miliar. Berat nian meski ide ini dianggap melukai prinsipdemokrasi, yakni kebebasan.

Gagasan lain yang dimasukkan untuk revisi UU Pemilu adalah menerapkan 25 - 50 persen BPP dari daerah pemilihan (DP). Untuk tingkat propinsi 30-40 persen BPP, sedangkan kabupaten/kota sekitar 60 persen.

Alokasi kursi dewan juga mau direvisi. Ada gagasan untuk meningkatkan jumlah DPR, dari 550 sampai 600 kursi. Alasan penambahan adalah karena terjadi pemekaran wilayah propinsi dan kabupaten/kota. Padahal, konsep pemekaran wilayah dilakukan bukan atas dasar jumlah penduduk, tetapi pendekatan pelayanan kepada masyarakat. Lebih dari itu, gagasan penambahan kursi tidak sejalan dengan semangat efisiensi. Di sisi lain, ada upaya untuk menurunkan jumlah kursi DPRD. Di propinsi, semula berkisar 35 - 100 diturunkan berkisar 30 sampai 90 kursi. Sedangkan tingkat kabupaten/kota dari semula 20 - 45 diturunkan menjadi 15 sampai 40 kursi.

"Ada dua pola pengaturan terkait alokasi kursi dewan. Pertama, jumlah kursi ditambahkan dengan propinsi pemekaran. Artinya, dengan adanya pemekaraan, maka propinsi baru itu akan mendapat tambahan kursi. Kedua, terkait dengan alokasi kursi DPRD, terkait dengan jumlah DP. Dari segi representasi penambahan ini akan cukup terbantu, tapi dari segi teknis akan menimbulkan masalah baru dalam penyelenggaraan," kata Yohanes Depa, anggota KPU Propinsi NTT.

Guna meminimalisir persoalan, maka untuk kursi DPR menggunakan pendekatan DP propinsi atau bagian dari propinsi. Sedangkan untuk DPRD propinsi/kabupaten mengunakan rasio jumlah penduduk.

Bicara jumlah kursi erat kaitannya dengan daerah pemilihan. Dan, DP erat kaitannya dengan jumlah propinsi, kabupaten,kota dan kecamatan. Ada gagasan untuk memperbanyak DP dengan memperkecil magnitudo atau besaran DP. Selain itu, pemerintah juga menggagas DP DPRD dibagi berdasarkan kab/kota dan kecamatan-kecamatan, tanpa penggabungan-

penggabungan. Setiap kab/kota/kec dialokasikan 1 kursi, kemudian sisa kursi didistribusikan secara proporsional berdasarkan kepadatan penduduk.

Logikanya, semakin kecil DP maka tingkat keterwakilan akan semakin riil. Dari segi politik akan semakin menguntungkan partai yang mengakar untuk mendapatkan kursi. Dampak lainnya adalah dekatnya wakil rakyat dengan konstituen sehingga memudahkan komunikasi politik. Artinya, keuntungan politik terpenuhi. Sebaliknya, semakin kecil DP, teknis penyelenggaraan pemilu akan semakin ruwet, misalnya dalam hal pencetakan surat suara dan pendistribusiannya.

Karenanya, model pertama lebih cocok untuk tingkat pusat, sedangkan pola kedua untuk DPRD propinsi dan kabupaten/kota.

Lebih dari itu, keterwakilan perempuan juga diatur dalam UU Pemilu. Gagasan pencalonan minimal 30 persen perempuan per DP tetap dipertahankan. UU Pemilu juga diharapkan mengatur lebih tegas tentang keuangan kampanye. Besaran sumbangan dana kampanye individu tidak boleh melebihi 100 juta dan badan hukum swasta tidak boleh lebih dari 750 juta. Jumlah sumbangan perorangan lebih dari lima juta wajib dilaporkan. Dana kampanye harus dilaporkan kepada publik setelah parpol menerima hasil audit.

Sementara mengenai penyelesaian sengketa dan pelanggaran, menjadi otoritas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan tingkat di bawahnya, sebagaimana yang telah diatur dalam UUNomor 22 Tahun 2007. Selanjutnya...

Senin, 01 September 2008

Anggaran Pembangunan NTT

Oleh Alfons Nedabang dan Agus Sape

Tambah uang, tambah miskin? (1)

NTT selalu dipelesetkan dengan Nasib Tidak Tentu. Pelesetan lainnya adalah Nanti Tuhan Tolong. Siapa yang mempelesetkan, rasanya tidak penting. Tapi, setidaknya pelesetan ini terinspirasi oleh kondisi NTT yang tidak kunjung berubah dari tahun ke tahun.

Kalaupun ada perubahan dan kemajuan, sangat tidak signifikan. Pelayanan publik dan infrastruktur yang semula dibayangkan akan bertambah baik, justru jauh dari kenyataan. Bahkan keluhan masyarakat semakin nyaring terdengar.

Berbicara tentang pembangunan tidak bisa lepas dari anggaran. Entah itu yang bersumber dari APBD, APBN maupun dari sumber lainnya. Simak data anggaran berikut ini. APBD NTT tahun anggaran 2007 sebesar Rp 1,036 triliun, setelah perubahan.

Jumlah itu lebih sedikit dibandingkan dengan APBD tahun anggaran 2008 yang sudah ditetapkan DPRD NTT dengan Perda Nomor 23 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni Rp 1,052 triliun. Angka tersebut terdiri dari pendapatan senilai Rp 930 miliar lebih dan belanja Rp 1,052 triliun lebih. Karena belanja lebih besar dari pendapatan, maka APBD kita mengalami defisit sebesar Rp 122,61 miliar lebih. Kabarnya, defisit akan ditutup dengan dana SILPA (sisa lebih perhitungan anggaran) tahun 2007 sebesar Rp 100 miliar lebih.

Dari Rp 1,052 triliun, untuk belanja tidak langsung dialokasikan Rp 508,64 miliar lebih. Untuk belanja langsung senilai Rp 543,97 miliar lebih, terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal.

APBD NTT hampir seluruhnya merupakan subsidi dari pusat karena DAU dan DAK untuk NTT. Tingginya ketergantungan NTT pada DAU itu karena kontribusi dari pendapatan asli daerah (PAD) hanya Rp 204,244 miliar lebih, dana perimbangan Rp 711,76 miliar lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 14 miliar.Dari keseluruhan APBD NTT senilai Rp 1,052 tilirun itu, sekitar 75 persen di antaranya terserap untuk biaya rutin. Sisanya untuk biaya pembangunan.

UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah serta UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah membawa implikasi pada perubahan alokasi anggaran dalam APBD sehingga banyak rancangan pembangunan belum bisa direalisasikan mengingat terbatasnya anggaran. Anda bisa bayangkan? Karena dana yang bersumber dari APBD tidak cukup dan adanya tuntutan memajukan pembangunan di seluruh pelosok daerah, pembiayaan pembangunan ditopang dengan dana APBN yang dikucurkan pemerintah pusat.

Tahun 2008 nilainya mencapai 10,7 triliun yang daftar isian pelaksanaan anggarannya (DIPA) sudah ada. Dana itu dialokir untuk tugas pembantuan, dekonsentrasi, kantor daerah dan kantor pusat. Jumlah ini mengalami kenaikan 20,88 persen dari nilai DIPA tahun anggaran 2007 yaitu Rp 9,2 triliun.

Total nilai tersebut merupakan akumulasi DIPA untuk instansi vertikal kementerian/lembaga di daerah senilai Rp 2,98 miliar, DIPA tugas pembantuan untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di propinsi/kabupaten/kota Rp 435,81 miliar dan DIPA dekonsentrasi untuk SKPD propinsi dengan nilai Rp 699,99 miliar. Sisanya adalah DIPA dana alokasi umum (DAU) Rp 5.576.348.163.000 dan DIPA dana alokasi khusus (DAK) Rp 1.008.974.000.000.

"Jika dibandingkan dengan DIPA 2007, maka total DIPA TA 2008 mengalami penurunan dari 508 DIPA menjadi 501 DIPA, namun nilainya bertambah sebesar Rp 20,88 persen. Peningkatan terbesar terdapat pada DIPA tugas pembantuan yakni sebesar 41,70 persen.

DIPA untuk instansi vertikal naik sebesar 24,30 persen, sementara DIPA dekonsentrasi turun sebesar 0,001 persen," jelas Kepala Kanwil XXII Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kupang, Drs. Teddy Rukmana, M.Sos. Sc, pada acara penyerahkan DIPA di Aula El Tari, Jumat (4/1/2008). NTT juga diguyur dana pihak ketiga yang dikelola oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ada sebanyak 221 LSM lokal (tercatat di Sekretariat Bersama Bappeda NTT) dan beberapa badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berkiprah di wilayah NTT.

Sejak Januari hingga September 2007, diketahui bahwa jumlah dana bantuan luar negeri yang dikucurkan untuk masyarakat NTT, pengelolaannya oleh LSM-LSM, mencapai Rp 139.478.387.205. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan sektor pariwisata, pendidikan, pertanian, kelautan, kesehatan, pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat.

Jumlah itu berbeda dengan dana yang diterima tahun anggaran 2006, khususnya bantuan luar negeri yang disalurkan melalui badan PBB, organisasi pemerintah luar negeri melalui kerja sama antarpemerintah, organisasi non pemerintah luar negeri, dan LSM untuk NTT mencapai Rp 379,03 miliar lebih.

Terjadi peningkatan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan bantuan luar negeri pada dua tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 125,2 miliar lebih pada tahun 2005 dan Rp129,89 miliar lebih pada tahun 2004.

Nah, dengan data anggaran yang dibeberkan di atas, Anda dapat menghitung berapa besar dana yang masuk ke NTT. Untuk tahun 2007, misalnya, dari APBD Rp 1,036 triliun, APBN Rp 9,2 triliun dan yang dikelola LSM Rp 139,47 miliar, sehingga jumlahnya Rp 10 triliun lebih. Untuk tahun 2008, sekitar Rp 11 triliun lebih.

Jumlah ini belum termasuk dana-dana yang disalurkan oleh BUMN yang memiliki kantor cabang di NTT. Belum juga termasuk dengan dana-dana yang disalurkan bank-bank. Kalau ditotalkan, dana yang beredar di NTT sangat besar. Besarnya dana yang masuk ke NTT juga diakui oleh pemerintah daerah. Namun, dalam setiap kesempatan, pemerintah juga selalu berdalih bahwa dana untuk pembangunan masih kurang. Sangat tidak memadai jika dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat. Ironisnya, dana banyak mengalir, tapi NTT masih tetap dianggap sebagai daerah tertinggal.

Angka kemiskinan semakin meningkat. Data yang dikeluarkan BPS tahun 2006 diketahui dari total 952.508 rumah tangga di NTT sebanyak 623.137 atau 65,42 persen terkategori rumah tangga miskin. Atau, sekitar 2.787.000 jiwa penduduk miskin dari 4 juta penduduk NTT.

Aspek lainnya, pelayanan publik dan infrastruktur yang semula dibayangkan akan bertambah baik justru jauh dari kenyataan. Bahkan keluhan masyarakat semakin nyaring terdengar. (bersambung)


Tinggal Manfaat Juga Susah (2)

BESARNYA dana yang mengalir ke NTT, ternyata berkorelasi terbalik dengan tingkat penyerapannya. Daya serap anggaran masih belum menunjukkan trend yang baik. Kita dapat menyimak dari catatan Biro Bina Penyusunan Program Setda NTT tentang evaluasi pelaksanaan APBN, APBD propinsi dan kabupaten/kota se-NTT tahun anggaran 2007.

Dana pembangunan yang bersumber dari APBN (meliputi dana dekonsentrasi, tugas pembantuan, kantor daerah dan kantor pusat) selama Januari sampai November 2007. Dari total alokasi dana Rp 3,2 triliun lebih, penyerapannya Rp 2,1 triliun lebih atau 65,63 persen, sementara pelaksanaan fisik 69,33 persen.

Khusus dana dekonsentrasi, dari total dana Rp 695,88 miliar lebih, penyerapannya Rp 543,81 miliar lebih atau 67,09 persen. Sementara realisasi fisik 80,99 persen. Tingkat penyerapan tahun 2007 sedikit lebih tinggi dibanding tahun 2006. Pada tahun 2006, dari total Rp 709,08 miliar lebih, penyerapannya Rp 719,72 miliar lebih atau 67,09 persen dengan persentase pelaksanaan fisik 70,75 persen.

Tingkat penyerapan APBD Propinsi NTT? Hem....ternyata tidak jauh berbeda dengan dana APBN. Dalam tahun 2007, khusus pos belanja langsung, dari total alokasi dana Rp 575 miliar lebih, penyerapannya Rp 306 miliar atau 53,26 persen, dan pelaksanaan fisik 71,10 persen.

Sekadar tahu, penyerapan APBD kabupaten/kota lebih seret lagi. Secara umum, khusus pos belanja langsung, dari total alokasi dana Rp 3,26 triliun lebih, penyerapannya Rp 1,4 triliun lebih atau 44,29 persen dan pelaksanaan fisik 56,68 persen. Evaluasi APBD kabupaten/kota mengacu pada tujuh kabupaten yang memberi laporan November dan sembilan kabupaten memasukkan laporan per Oktober.

Komposisi berubah pada akhir tahun anggaran, yakni Desember. Meski tidak mencapai 100 persen, realisasi APBN dan APBD propinsi dan kabupaten/kota baik fisik maupun keuangan mengalami kenaikan. Itu artinya, tingkat penyerapan terbesar terjadi pada akhir tahun anggaran. Logikanya, pengeluaran keuangan menumpuk pada akhir tahun anggaran. Padahal, pemerintah telah menetapkan kebijakan pengeluaran anggaran per triwulan. "Suatu kondisi yang sangat tidak sehat," demikian Wakil Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya.
***

Penyerapan APBN dan APBD propinsi yang rendah bukan pertama kali terjadi dalam tahun anggaran 2007. Tahun-tahun sebelumnya juga demikian, bahkan kondisinya lebih memprihatinkan. Anehnya, semua merasa aman dan nyaman. Padahal, hal itu merugikan masyarakat. Selain uang yang beredar di masyarakat sedikit, pembangunan tersendat. Kalau sudah begitu, so pasti masyarakat tidak menikmati dampak dari pembangunan.

Kepala Biro Penyusunan Program Setda NTT, Ir. Andreas W Koreh mengatakan, sumber daya manusia (SDM) yang belum siap, ketat dan sering berubahnya regulasi serta tidak adanya kreativitas sehingga tidak bisa menggunakan anggaran secara taat asas, taat aturan dan tepat sasaran, merupakan penyebab rendahnya penyerapan APBN/APBD.

"Aspek perencanaan juga tidak matang sehingga terkesan banyak dana yang tidak terserap," kata Andre Koreh.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD NTT, Ince Sayuna, S. H, M.Hum, juga memiliki argumen yang sama. Menurutnya, rendahnya penyerapan dana karena adanya inkonsistensi kebijakan dan perbedaan persepsi terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan program/kegiatan yang dibiayai dana APBN. "Hal tersebut berdampak pada pengadministrasian pelaksanana kegiatan yang tidak tertib," katanya.

Alasan lainnya, demikian Ince, karena proses pengadaan barang/jasa selalu dilakukan terlambat dan memakan waktu yang agak lama termasuk di dalamnya kegiatan yang melibatkan pihak ketiga. Sanggahan-sanggahan banding dalam proses tender cukup menghambat pelaksanaan kegiatan. Lemahnya koordinasi antara pusat, propinsi dan kabupaten juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi rendahnya penyerapan dana.

Kalau dicermati lebih jauh, setidaknya ada tiga titik krusial yang berkait yang menjadi penyebab lambatnya penyerapan APBD. Tiga titik krusial tersebut adalah proses perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan APBN dan APBD. Adalah benar sinyalemen bahwa lambatnya penyerapan APBD itu terkait adanya hambatan dalam pengesahan APBD. Setidaknya, dengan mengetahui mekanisme perumusan APBD, bisa dipetakan pada titik dan proses mana terjadi hambatan, bagaimana hambatan tersebut terjadi, dan oleh siapa.

Lazimnya, penyusunan APBD dimulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di tingkat desa hingga kabupaten, interaksi antara Bappeda dan unit-unit SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dan interaksi antara eksekutif dan DPRD. Meski demikian, hasil musrenbang dan program yang dibuat SKPD sering kali tidak sinkron. Apa yang digali lewat musrenbang, yaitu usulan program dari bawah, banyak yang "hilang" ketika dalam pembahasan di tingkat instansi. Hal ini akan berlanjut dalam proses berikutnya, yakni dalam proses rancangan kebijakan umum anggaran, penetapan plafon anggaran, dan seterusnya sampai pengesahan APBD oleh legislatif. Ketika digelar rapat dengan Panitia Anggaran DPRD, usulan program tersebut harus digeser karena DPRD dan eksekutif mempunyai usulan program sendiri. Tarik-menarik kepentingan antara DPRD dan eksekutif juga berlangsung relatif lama dan terkadang deadlock. Dari sini kita bisa melihat bahwa lambatnya pengesahan APBD terjadi sejak awal.

Pelaksanaan APBD juga tidak kalah krusialnya. Kebiasaan yang sudah berlangsung lama ialah menunda pekerjaan yang terkait dengan APBD tahun berjalan sehingga birokrat berpeluang lebih besar menyalahgunakan APBD, karena ada kebiasaan anggaran harus dihabiskan akhir tahun, meski kenyatannya tidak habis 100 persen. Banyak orang menengarai lambatnya penyerapan anggaran ini akibat pemberantasan korupsi, sehingga harus hati-hati dalam melakukan tender proyek. Penalaran ini harusnya dibalik.

Bahwa, korupsi yang sudah berlangsung lama yang menghinggapi birokrasi di daerah, inilah yang menyebabkan lambatnya penyerapan anggaran. Terkesan, ada kesengajaan untuk memperlambat penyerapan anggaran karena sejatinya jika semua kegiatan pembangunan menumpuk di akhir tahun anggaran dan anggaran harus dihabiskan, akan tercipta peluang korupsi. Jika benar semangat ini yang dominan, maka sangatlah mungkin kesejahteraan semakin jauh dari rakyat NTT. (bersambung)

Harus Cermat Dalam Mengelola (3)

TAHUN 2008 menjadi awal yang baik bagi NTT. Karena, APBD ditetapkan lebih awal. Penyerahan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang bersumber dari APBN, senilai Rp 10,7 triliun lebih juga terbilang lebih cepat. Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang cenderung terlambat sampai pada pertengahan tahun anggaran. Meski itu karena tuntutan regulasi, kita mesti memberi apresiasi kepada wakil rakyat dan eksekutif. Mereka telah berhasil menjalankan amanat regulasi yang mensyaratkan penyelesaian pembahasan rancangan APBD sebelum memasuki tahun 2008.

Apakah pelaksanaan APBD 2008 juga akan lebih cepat? Apakah itu sudah menjawab berbagai persoalan mendasar pembangunan di NTT? Pertanyaan-pertanyaan itu muncul, setelah penetapan APBD dan penyerahan DIPA. Dan, itu wajar. Bukannya pesimistis, namun mestinya dilihat sebagai pelecut dan memberi semangat agar segera memulai langkah pelaksanaan kegiatan yang telah diprogramkan dalam melaksanakan tugas pemerintah dalam pelayanan publik dan pembangunan.

Faktor ketepatan waktu sangat mutlak agar tidak ada alasan bagi siapa saja untuk tidak menjalankan program pembangunan yang sudah direncanakan dengan baik dan matang. Tidak ada lagi alasan kegiatan tidak terlaksana karena anggaran belum turun. Anggaran yang sudah ditetapkan itu segera diserap sesuai dengan peruntukannya dari awal sehingga pemanfaatan yang ngebut di akhir tahun tidak terulang. Situasi itu perlu diperbaiki. Kepada seluruh pengguna dan pengelola anggaran diminta agar tidak menunda dan menunggu pelaksanaan anggaran hingga bulan-bulan terakhir setiap tahun.

Selain penetapan lebih awal, tahun ini juga ada perubahan mekanisme anggaran. Nomenklatur dan mekanisme penyaluran anggaran ke daerah diubah. Yakni, dari belanja ke daerah menjadi transfer ke daerah dengan mekanisme penyaluran menggunakan sistem transfer dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah.

"Pemberian dana kepada daerah akan dilakukan melalui proses transfer ke rekening masingmasing daerah. Artinya, daerah tidak perlu lagi melakukan proses pencairan anggaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) seperti yang terjadi selama ini. Kebijakan yang diambil pemerintah ini untuk mempermudah dan memperlancar pembayaran kepada daerah," kata Kepala Kanwil XXII Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kupang, Drs. Teddy Rukmana, M.Sos. Sc, pada acara penyerahan DIPA di Aula El Tari, 4 Januari 2008 lalu.

Itu artinya, kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permintaan dari daerah ke pusat. Cukup cek rekening, apakah dananya sudah masuk rekening atau belum. Adapun semangat dari perubahan mekanisme itu, untuk mencegah para kepala daerah terlalu sering berada di Jakarta dengan alasan mengurus pencairan anggaran.

Untuk masalah ini, para pejabat di NTT paling jago. Kita sering mendengar bahkan mengetahui kepala daerah atau pejabat lainnya bepergian berhari-hari di Jakarta untuk urusan rapat dan sebagainya. Seminggu bisa dua tiga kali melakukan perjalanan dinas. Padahal hasil dari perjalanan itu masih patut dipertanyakan.

Perubahan mekanisme anggaran ini diharapkan juga diikuti dengan upaya konkret untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Tentunya dilakukan oleh kepala satuan kerja selaku kuasa pengguna anggaran yang memiliki kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan dalam pelaksanaan APBN atau APBD. Kepala Biro Penyusunan Program Setda NTT, Ir. Andre W Koreh mengungkapkan, ada keengganan pejabat untuk ditunjuk sebagai pejabat pengelola anggaran setelah gencarnya langkah-langkah pemberantasan korupsi. Mereka takut salah dan khawatir sewaktu-waktu diperiksa. Bukan saja oleh aparat pengawasan, tetapi juga oleh aparat penegak hukum.

Semestinya kekhawatiran seperti itu tidak perlu ada, apalagi berlebihan jika dapat memenuhi segala aturan, mekanisme dan prosedur. Lebih dari itu, aparatur pengawas dan penegak hukum agar bersikap objektif, tidak gegabah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, apalagi kalau barus sebatas rumor dan surat kaleng. Semua langkah pengawasan dan tindakan hukum wajib dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaannya wajib pula dilakukan dengan hati-hati dan terkoordinasi serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Bagaimana aspek pengawasan? Semestinya konsistensi pelaksanaan sistem dan pengawasan juga perlu ditegakkan. Segala bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran, terutama yang berbau KKN, dapat segera ditinggalkan. Untuk melakukan pengawasan dan tindakan tegas, seluruh aparatur penyelenggara pemerintahan negara, termasuk aparatur pengawasan dan aparatur penegak hukum, haruslah memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan, mekanisme, dan prosedur yang berlaku agar terhindar dari sikap subjektif dalam mengambil suatu tindakan.

Tentang pengawasan ini, anggota DPRD NTT, Ince DP Sayuna, punya pandangan. Politisi Partai Golkar itu mengatakan, ada sebuah kesulitan yang dihadapi Dewan dalam mengontrol dana dekonsentrasi, dana kantor daerah, dan dana tugas pembantuan untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di propinsi/kabupaten/kota dan dana kantor pusat. Karena dana dekonsentrasi tidak masuk dalam struktur APBD dan informasinya selalu datang terlambat setelah penetapan APBD propinsi sehingga yang dikhawatirkan ada over lapping/pendobelan perencanaan program atau kegiatan. Disamping itu syering dana APBD propinsi untuk dana dekonsentrasi juga tidak jelas besarnya. Sangat tergantung pada usulan SKPD sehingga syeringnya menjadi bervariasi antar- SKPD.

Ince mengatakan, sungguh pun demikian DPRD dalam kunjungan kerja melakukan evaluasi kegiatan di daerah juga meminta pemerintah propinsi agar melampirkan laporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi, tugas pembantuan, kantor daerah dan kantor pusat dalam laporan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk diteruskan kepada pemerintah pusat.

Mengingat sulitnya pengontrolan terhadap dana dekonsentrasi, maka pernah ada pikiran untuk mengusulkan kepada pemerintah pusat agar dana dekonsentrasi yang membiayai urusan pemerintah daerah dialihkan menjadi DAK sehingga dapat masuk dalam dokumen APBD kabupaten. Dengan demikian dapat dikontrol dengan baik oleh pengambil kebijakan tingkat daerah, dan pertanggungjawaban bisa dilakukan oleh bupati kepala daerah sehingga lebih simpel.

Wakil Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya mengingatkan agar SKPD dan penguasa pengguna anggaran tidak secara sembrono menggunakan anggaran. Tetapi, dengan besarnya dana APBN yang mengalir ke daerah hendaknya pemda menggunakannya secara efisien.

"Anggaran yang bertambah besar itu tidak akan banyak artinya jika pelaksanaan seluruh program tidak didukung oleh pengambil keputusan dan birokrasi yang cakap dan tidak bekerja dengan sungguh- sungguh. Seluruh dana itu, sekali lagi, akan sia-sia jika digunakan secara sembrono, tanpa perhitungan yang matang," kata Lebu Raya. (Pos Kupang edisi 2, 4 dan 5 Febaruari 2008) Selanjutnya...

Meretas Harapan pada Pemilu 2009

Oleh : J Kristiadi

PEMILU sebagai pesta demokrasi tahun 2009 dibayang-bayangi kegamangan masyarakat yang meragukan hubungan antara demokrasi dan kesejahteraan. Rakyat memang telah merasakan kebebasan, tetapi hal itu tidak serta-merta diikuti tingkat kesejahteraan.

Kesangsian publik itu dapat dicermati lewat kecenderungan semakin merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap partai politik dan lembaga perwakilan rakyat yang dinilai makin oligarkis, korup, tidak etis, dan oportunistis.

Tidak mengherankan kalau ancaman golput semakin hari semakin nyaring. Kinerja Komisi Pemilihan Umum yang tidak maksimal dan terkesan kedodoran dalam manajemen semakin membuat masyarakat skeptis bahwa kualitas Pemilu 2009 akan lebih baik dari pemilu sebelumnya.

Kegamangan masyarakat tersebut beralasan karena perilaku elite politik dalam berburu kekuasaan, kekayaan, dan kenikmatan duniawi telah melampaui batas-batas toleransi dan imajinasi masyarakat. Sebutlah, misalnya, kasus korupsi politik Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dugaan skandal penyuapan pemilihan deputi gubernur senior BI, dan berbagai kasus penyalahgunaan kekuasaan oleh anggota lembaga negara.

Pelita harapan

Namun, benarkah demokrasi di Indonesia telah mengalami kejumudan—beku, statis, suram, dan tanpa harapan? Pencermatan dalam perspektif lain tampaknya tidak demikian. Beberapa perkembangan dapat dijadikan pelita untuk menuntun melewati lorong gelap menuju sebuah harapan kehidupan demokrasi yang lebih terkonsolidasi.

Pertama, upaya membangun konstruksi ketatanegaraan dengan menata lembaga-lembaga negara agar dapat saling kontrol—sehingga tidak ada superbody—sudah mulai berfungsi dan bergerak menuju ke arah bekerjanya mekanisme checks and balances. Pergerakan ke arah itu antara lain dalam bentuk pengajuan revisi oleh masyarakat terhadap berbagai undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan kata lain, Mahkamah Konstitusi relatif telah berfungsi sebagai institusi dan sarana rakyat mengontrol Dewan Perwakilan Rakyat.

Kedua, ideologi partai politik cenderung semakin inklusif (”ke tengah”). Partai-partai nasionalis mulai membuka akses terhadap kelompok keagamaan, misalnya PDI-P dengan membentuk sayap organisasi bernama Baitul Muslimin Indonesia. Partai Keadilan Sejahtera mulai mewacanakan kemungkinan menjadi partai terbuka serta menjaring calon pemimpin lintas ikatan-ikatan primordial. Partai Kebangkitan Bangsa bahkan mempunyai pengurus dan calon anggota legislatif non-Muslim.

Dalam perspektif ini, budaya multikultur yang berkembang dalam masyarakat telah secara sehat masuk dalam domain politik. Terpilihnya ”Ahok” Purnama sebagai Bupati Belitung Timur di salah satu basis Partai Bulan Bintang (PBB) membuktikan bahwa tingkat toleransi dan nilai pluralitas telah berkembang dalam masyarakat.

Ketiga, rakyat mulai biasa memilih para pemimpinnya, antara lain lewat pemilihan kepala daerah yang dalam tiga tahun telah ratusan kali dilakukan tanpa gejolak sosial yang berarti. Itu berarti rakyat mulai biasa mengoreksi kesalahan sendiri.

Kalaupun pilihannya keliru, hal itu diperbaiki dengan mekanisme demokratik tanpa harus menggunakan peluru dan kekerasan.

Keempat, betapa pun buruknya persepsi masyarakat terhadap parpol, lembaga perwakilan, dan birokrasi, tetap selalu ada unsur-unsur dalam lembaga tersebut yang masih mau mendengarkan suara hati nuraninya. Kasus pengakuan Agus Condro, anggota DPR dari PDI-P, merupakan salah satu contoh yang pantas dikemukakan.

Kelima, kebebasan media massa telah menjadikan perpolitikan Indonesia dalam gelas kaca yang transparan sehingga selalu dapat diikuti, dicermati, dan dikontrol oleh publik. Ibaratnya, tiada tempat persembunyian bagi mereka yang melakukan ”perselingkuhan politik”.

Media massa dengan kelebihan dan kekurangannya dapat mengungkapkan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan publik serta membangun opini yang menjadi kekuatan penekan.

Beberapa hal yang diutarakan itu barulah tahap sangat awal bekerjanya mesin demokrasi. Dinamika tersebut dapat memberikan sinar terang dalam hiruk-pikuk proses demokrasi dewasa ini.

Namun, membangun peradaban demokrasi berarti memenangi pertarungan abadi antara mereka yang menginginkan kekuasaan untuk kemaslahatan umat dan mereka yang memburu kekuasaan untuk melampiaskan dahaga keangkaramurkaan.

Oleh karena itu, dalam bulan suci Ramadhan yang penuh berkah dan rahmat ini, sebaiknya semua komponen bangsa, terutama mereka yang telah mendapatkan kepercayaan rakyat duduk dalam lembaga terhormat, lebih tafakur dan mempergunakan kesempatan emas ini untuk memperbaiki perilaku.

Pergunakanlah kekuasaan yang telah dipercayakan rakyat untuk membuat kebijakan publik yang memihak kepada kepentingan kaum miskin dan marjinal. (Kompas, 2 September 2009) Selanjutnya...

Jalan Buntu Demokrasi

Oleh : Boni Hargens

MEGAWATI Soekarnoputri, Jusuf Kalla, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Amien Rais bakal tampil di panggung pemilihan presiden 2009. Lengkaplah potret elite lama di etalase politik nasional.

Dari sudut hak politik, siapa pun boleh mencalonkan atau dicalonkan. Namun, dominasi elite lama di pentas politik kebangsaan dan rumitnya aktualisasi politik kaum muda menjelang Pemilu 2009 melengkapi kotak pandora demokrasi di Indonesia. Lalu, apa yang dapat dikatakan tentang politik di Tanah Air?

Sulit diukur

Mungkin pekerjaan paling rumit bagi ilmuwan sosial-politik saat ini adalah merumuskan postulasi ilmiah yang akurat soal dinamika demokrasi di Indonesia, apalagi jika bertendensi mengukur kuantitatif kemajuan demokrasi seperti obsesi Inkeles (On Measuring Democracy, 1991). Inkeles terbukti gagal di Afrika, sebagaimana studi Staffan I Lindberg (2002), di mana demokrasi sulit terukur. Masalahnya ada pada penyebaran tak merata demokrasi dan laju transisi yang acak di berbagai negara.

Di Indonesia, masalahnya lebih dari sekadar ketidakjelasan laju transisi. Yang paling mendasar adalah tidak adanya substansi demokrasi, yang dalam terminologi Diamond (2008) disebut ”roh demokrasi” (the spirit of democracy). ”Roh” tak hanya berbicara soal nilai keadilan, kesejahteraan, kedaulatan rakyat, atau kesetaraan, tetapi juga visi, dorongan, keyakinan, dan komitmen untuk berbakti kepada publik.

Fenomena golput di berbagai pilkada sejak tahun 2005—yang lahir sebagai kecenderungan politik baru—tak terpisahkan dari penyelenggaraan demokrasi yang krisis substansi. Golput jelas ancaman serius Pemilu 2009 (di sini kita tak bicara golput teknis karena buruknya pendataan pemilih).

Masalahnya, apakah pemilu menghasilkan perubahan substansial? Pertanyaan ini tak pernah terselesaikan dengan pemilu berulang-ulang dan melelahkan. Maka, kesimpulan dialog publik ”Problematika Penyelenggaraan Demokrasi Elektoral” yang digelar Pusat Pengkajian Strategis Merdeka di Jakarta (23/8/2008) amat kontekstual. Demokrasi di Indonesia mengalami degradasi mutu dan Pemilu 2009 sulit berkualitas (Kompas, 25/8). Degradasi terkait kepemimpinan yang kurang adaptif dengan tuntutan dan tantangan politik yang ada.

Oleh karena itu, pada dua aras dapat ditemukan alasan degradasi kualitas demokrasi.

Pertama, sirkulasi elite yang tidak berlangsung secara natural dan demokratis. Natural artinya selaras dengan tuntutan dan tantangan di tengah lingkungan politik. Demokratis artinya sirkulasi terbuka terhadap siapa pun yang berkualitas. Dominasi elite lama dan perekrutan anggota keluarga ke dalam posisi-posisi strategis partai menjadi preseden bahwa sirkulasi elite masih terseok-seok dan terbatas di lingkaran sentral kekuasaan. Dengan demikian, tak mengherankan jika dalam daftar calon anggota legislatif tercantum nama anak, cucu, atau keponakan ketua umum partai. Kalaupun ada tokoh-tokoh muda yang baru masuk, mereka hanya vote getter yang difungsikan sebagai umpan. Di garis linear yang sama, belakangan dapat dibaca motif pelibatan artis ke dalam politik.

Kedua, para elite politik gagal merumuskan definisi yang jelas dan pasti tentang ideologi, visi, dan misi politik. Indikasi paling jelas ditemukan dalam lobi koalisi. Meski lobi strategis setelah pemilu legislatif April 2009, dan belum ada partai yang menyepakati rekan koalisi, namun sudah ada manuver. Konon, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) hendak ”kawin” lagi dengan Partai Golkar. Jika perkawinan kedua itu terjadi, PDI-P rela jatuh pada lubang yang sama setelah perkawinan tahun 2004 saat Golkar tak mampu membuktikan kesetiaannya. Apakah ini masalah?

Machiavelli

Sebagai seni segala kemungkinan, politik memungkinkan apa pun terjadi sehingga perkawinan PDI-P-Golkar pun bukan masalah. Namun, rakyat bisa menilai, proses politik di tingkat elite yang power-oriented dan menghalalkan segala cara merupakan jalan menuju kebuntuan fatal.

Padahal, Machiavelli, setidaknya dalam pembacaan Pocock (The Machiavellian Moment: Florentine Political Thought and the Atlantic Republican Tradition, 1975), menjustifikasi penghalalan segala cara karena konteks politik Italia masa itu, di mana kaum Republikan bertikai soal instabilitas politik mereka sendiri. Jika Machiavelli menolak penghalalan segala cara, Italia bisa hancur di tangan para tentara bayaran atau berakhir di tangan rezim hipokrit. Inilah yang Pocock sebut sebagai the machiavellian moment.

Indonesia tidak sedang dalam ”Momen Machiavelli”. Kita sudah 63 tahun berdemokrasi tetapi tendensinya mau mengekalkan strategi Machiavellian yang temporal.

Nasib demokrasi elektoral di Indonesia yang masih dimonopoli elite lama dan transisi yang tidak disertai perubahan paradigma politik di teras elite, pada titik tertentu berdampak fatal dalam arah ganda. Pertama, fatal untuk politisi karena kebangkrutan demokrasi menyuburkan perilaku golput yang paling ditakuti politisi dalam pemilu. Arah kedua, membunuh inspirasi dan imajinasi sebagian rakyat yang masih percaya politik.

Pada arah pertama, kita mungkin tak begitu tertarik untuk peduli. Namun, pada arah kedua, karena menyangkut masa depan politik dan peradaban demokrasi, kita semua harus peduli. Maka, segenap elemen harus mendorong terjadinya perubahan dan hal itu bisa dilakukan dengan menentukan pilihan yang tepat pada pemilu. (Boni Hargens Mengajar Ilmu Politik di Universitas Indonesia, Kompas, 2 Spetember 2009) Selanjutnya...

Indonesia Masuk 'Perangkap Pangan'

INDONESIA sebagai bangsa agraris ternyata sudah masuk dalam ”perangkap pangan” atau food trap negara maju dan kapitalisme global. Tujuh komoditas pangan utama nonberas yang dikonsumsi masyarakat sangat bergantung pada impor.

Bahkan, empat dari tujuh komoditas pangan utama nonberas, yakni, gandum, kedelai, daging ayam ras, dan telur ayam ras, sudah masuk kategori kritis. Meskipun belum kritis, jagung, daging sapi, dan susu patut diwaspadai.

Menurut Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia, yang juga guru besar sosial ekonomi pertanian Universitas Jember, Rudi Wibowo, krisis ini terjadi karena Indonesia tidak mampu mengatasi persoalan itu sejak dulu. ”Dari waktu ke waktu tidak ada perkembangan berarti untuk mengurangi ketergantungan pangan impor itu, justru sebaliknya malah makin parah,” kata Rudi, Sabtu (30/8) di Surabaya.

Meningkatnya ketergantungan ketahanan pangan negeri ini pada negara lain dapat dilihat dari naiknya volume impor pangan dalam bentuk komoditas maupun benih atau bibit.

Pada tahun 2000, Indonesia mengimpor gandum sebanyak 6,037 juta ton. Lima tahun kemudian, tahun 2005, impor gandum naik hampir 10 persen menjadi 6,589 juta ton. Tahun 2025, diproyeksikan impor gandum akan meningkat tiga kali lipat menjadi 18,679 juta ton. Impor kedelai dalam lima tahun terakhir (2003-2007) rata-rata 1.091 juta ton atau mencapai 60,5 persen dari total kebutuhan.

Untuk daging ayam ras, meskipun sebagian besar ayam usia sehari (day old chicken/DOC) diproduksi di dalam negeri, yaitu sebanyak 1,15 miliar ekor (2007), tetapi super induk ayam (grand parent stock/GPS) dan induk ayam (parent stock/PS)-nya diimpor dari negara maju.

Ketergantungan pada impor juga terjadi pada susu. Setiap tahun 70 persen kebutuhan susu diimpor dalam bentuk skim.

Untuk jagung, produksi tahun 2008 memang surplus. Namun, peningkatan produksi itu ditunjang oleh penggunaan benih jagung hibrida. Tahun 2008, penggunaan hibrida mencapai 43 persen dari total luas tanaman jagung nasional 3,5 juta hektar. ”Kondisi jagung lebih baik karena ada progres penggunaan teknologi,” kata Rudi.

Meskipun begitu, kebutuhan benih jagung hibrida sekitar 30.100 ton per tahun itu sebagian atau 43 persen bukan berasal dari perusahaan benih nasional atau petani penangkar, tetapi diproduksi oleh perusahaan multinasional, seperti Bayer Crop dan Dupont.

Ketergantungan pada impor juga terjadi pada daging sapi. Impor dalam bentuk daging dan jeroan beku per tahun mencapai 64.000 ton. Adapun impor sapi bakalan setiap tahun sekitar 600.000 ekor.

Peran negara kuat

Menanggapi situasi ketahanan pangan Indonesia, yang sangat bergantung pada impor, ahli peneliti utama kebijakan pertanian pada Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSE-KP), Husein Sawit, mengakui, produksi dan perdagangan pangan dunia memang semakin terkonsentrasi ke negara-negara maju. Selain itu, peran perusahaan multinasional (MNCs) pun tambah kuat dan berpengaruh.

Untuk menguasai pasar produk pertanian negara berkembang, termasuk Indonesia, negara-negara maju itu melakukan politik dumping. AS dan Uni Eropa, misalnya, menyubsidi pertanian mereka agar komoditas yang dihasilkan dapat memenangi persaingan di pasar dunia.

Konsentrasi perdagangan pada industri raksasa dunia tampak dari peran MNCs yang menguasai industri hulu sarana produksi pertanian, seperti benih atau bibit, pupuk, dan pestisida. Tidak hanya di hulu, di hilir pun MNCs ”menggenggam” industri hilir pertanian, antara lain dalam industri pengolahan pangan.

Guna mendukung hegemoninya di pasar komoditas pangan, perusahaan multinasional juga mengembangkan ”revolusi” ritel melalui hipermarket dan perdagangan ritel pangan di negara berkembang. Braun dalam hasil penelitiannya di International Food Policy Research Institute (IFPRI) memperkirakan, total penjualan 10 perusahaan MNCs global untuk sarana produksi pertanian mencapai 40 miliar dollar AS, industri pengolahan dan perdagangan pangan 409 miliar dollar AS, dan industri pengecer 1.091 miliar dollar AS (lihat tabel).

Negara berkembang, seperti Indonesia, hanya kebagian menjadi buruh tanam untuk sarana produksi yang dihasilkan MNCs. Hasil produksi petani dan buruh tani Indonesia itu diolah dan diperdagangkan oleh industri pengolahan pangan yang juga milik perusahaan multinasional. Selanjutnya hasil produksi itu diperdagangkan melalui perusahaan ritel, yang juga milik perusahaan multinasional, kepada konsumen, yaitu masyarakat Indonesia, termasuk petani.

Perusahaan Monsanto dari AS, misalnya, dalam 10 tahun terakhir memasok berbagai jenis benih, seperti jagung, kapas, dan sayuran. Laboratorium pembibitannya tidak hanya terdapat di AS, tetapi di ratusan lokasi di dunia.

Syngenta (Swiss), mencatat kenaikan penjualan benih 20 persen pada semester I-2008, yakni menjadi 7,3 miliar dollar AS, dibandingkan semester I-2007. Saat ini Syngenta memiliki 300 benih terdaftar dan 500 varietas benih komersial.

Rudi mengingatkan, Indonesia akan semakin bergantung pada pangan impor. ”Apabila sewaktu-waktu terjadi gejolak pangan impor di tengah sektor riil banyak bergantung pada bahan baku impor, hal itu akan membahayakan perekonomian nasional.

Daya saing rendah

Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Siswono Yudo Husodo mengatakan, tingginya ketergantungan pada pangan impor karena rendahnya daya saing dan kesiapan teknologi pertanian. Gandum, misalnya, kebutuhan terhadap komoditas ini terus meningkat. Saat ini konsumsi gandum per kapita per tahun mencapai 10 kilogram. Padahal, gandum bukan komoditas unggulan negeri ini.

”Arah diversifikasi konsumsi pangan kita keliru. Salah satu sebabnya, kebijakan pemerintah yang kurang pas,” ujarnya.

Siswono mengingatkan, Indonesia tengah digiring masuk dalam perangkap pangan negara maju dan MNCs. Ironisnya, pemerintah justru memberikan jalan bagi mereka untuk ”mencengkeram” negeri ini.

Hal itu, antara lain, tampak dari dibebaskannya bea masuk impor gandum dan kedelai. Kebijakan itu, menurut Siswono, menunjukkan bahwa pemerintah hanya berpikir jangka pendek.

Menanggapi ketergantungan pangan, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pertanian Gatot Irianto mengatakan, di tengah arus globalisasi Indonesia memang tidak bisa 100 persen mandiri. Memang ada ketergantungan, tetapi masih dalam batas yang bisa dikontrol.

Artinya bila sewaktu-waktu ada kenaikan harga pangan global, Indonesia masih bisa menyediakan pangan. Menjadi berbahaya bila ketergantungan sudah sepenuhnya terjadi.

Di bidang penelitian, kata Gatot, sebenarnya Indonesia tidak kalah. Banyak varietas unggul bermutu benih kedelai yang memiliki produktivitas tinggi. Namun, peningkatan produksi kedelai tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Harus bertahap.

Terkait dengan bibit unggas, sudah ada sejumlah investor yang tertarik menanamkan modal di Indonesia dalam produksi GPS dan PS. Teknologi pembibitan unggas juga terus dikembangkan. Meskipun begitu, keberadaan usaha kecil ayam kampung juga harus tetap dilestarikan agar Indonesia memiliki ketahanan pangan untuk daging ayam dan telur. (Kompas, 1 September 2009) Selanjutnya...

Minggu, 31 Agustus 2008

NTT Emas

Oleh : Dion DB Putra

TUJUH belas tahun setelah meninggalkan kota karang Kupang, WJ Lalamentik menyaksikan Kupang yang sungguh berubah. Flobamora maju pesat. Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak berjalan di tempat. Lalamentik terharu.

"Saya begitu terharu mengelilingi Kota Kupang siang tadi, saya tidak ingat lagi di mana Kota Kupang lama, di mana perkantoran pemerintah yang ada di jaman saya.... saya hampir tidak dapat menahan air mata membayangkan perubahan begitu besar dari pembangunan ini."

Gubernur pertama Propinsi NTT mengungkapkan perasaannya itu di Wisma Astiti-Kupang -- tepat pada Hari Ulang Tahun ke-25 Propinsi NTT, 20 Desember 1983 kepada trio editor buku 25 Tahun NTT, Apa Kata Mereka? (Sebuah bunga Rampai). Buku tersebut diterbitkan DPD I KNPI NTT tahun 1984. Kata-kata Lalamentik di atas jelas tercetak di halaman 71.

Seandainya hari ini beliau melihat Kupang dan menatap wajah Flobamora, perubahan 25 tahun setelah 1983 itu kian mencengangkan. Lalamentik yang memimpin NTT pada masa sulit antara 1958-1966 bakal kagum, cukup dengan menatap perubahan fisik sepanjang WJ Lalamentik, jalan protokol yang mengabadikan namanya itu. Jalan yang letaknya persis di sisi Kantor Gubernur NTT, pusat segala aktivitas pemerintahan dan pembangunan daerah ini.

Dulu di sisi kiri dan kanan jalan itu sekadar hamparan sawah dan tanah kosong. Penuh pohon lontar, semak belukar dan tanah karang berbatu. Kini berjejer banyak gedung baru. Mulus. Warna-warni. Ada Pusat Perbelanjaan Flobamora, kantor Bank NTT yang megah, pertokoan, apotik 24 jam, rumah makan dan lain-lain.

Membaca kembali buku 25 Tahun NTT, sungguh terasa NTT berubah. Berubah oleh proses bernama pembangunan yang selalu berwajah ganda.

Ada kisah manis. Ada sisi pahit. Bukankah kita lebih suka mendengar kisah manis dan mengungkapkan hal-hal indah? Kisah indah segera terulang. Seratus sepuluh hari dari hari ini -- NTT akan merayakan usia emas. Flobamora akan berpesta. Berja'i ria, poco-poco dan dansa karena pendapatan perkapita rakyat melesat pesat. Angkanya Rp 4,3 juta.

Luar biasa bila dibanding NTT awal. Harapan hidup 65,1 tahun. Makin panjang umur orang NTT. Jumlah penduduk kian gemuk. Naik lebih dari 100 persen dibanding tahun 1958 yang menurut Lalamentik cuma 1,8 juta jiwa. NTT telah beranak-pinak. Ada jarak merentang antara 1958, 1983, 2008. Jauh beda wujud dan rupa Flobamora.
***
BUKU 25 Tahun NTT berisi pikiran, pandangan dan harapan dari 21 tokoh terkemuka, tua dan muda. Sebagian dari mereka telah tiada. Namun, masih banyak yang hidup dan berkiprah di bidangnya masing-masing. Editornya, Alo Liliweri, Egi Didoek, Ignas Kulas. Buku setebal 358 halaman itu dicetak pada Percetakan Arnoldus Nusa Indah Ende. Semoga masih ada di Perpustakaan Daerah NTT.

Sebuah buku yang bagus. Buku yang relevan dibaca kembali di tengah hiruk pikuk pilkada, gaduh dan riuh suara caleg, rayuan gombal para calon presiden. Buku tua. Buku langka. Buku yang menurut hemat beta sebuah "maha karya" sekelompok anak muda NTT masa itu -- mengingat begitu banyak pesan, harapan dan impian yang belum terwujud. Bahkan hingga NTT merayakan usia emas 20 Desember 2008. Buku itu menjadi cermin, NTT melapuk atau mekar mewangi?

Teringat kata-kata Goethe, Sebab usia sebenarnya adalah kesempatan itu sendiri. Sebagaimana kemudaan, meski dalam busana yang lain. Dan tatkala senja berlalu, angkasa dipenuhi bintang yang tak terlihat di siang hari...

Bintang apa di langit Flobamora yang hendak kita raih 50 tahun dari sekarang? Usia Emas ini terlalu sedih dilewatkan begitu saja. Tanpa pesan, tanpa kata-kata. Tanpa aksi setara emas. NTT Emas begitu samar. Nyaris tak terdengar gema gaungnya! (Pos kupang, Senin, 1 September 2008) Selanjutnya...

Memetakan Kekuatan Parpol 2009

Oleh : Bambang Setiawan

PEMILU 2009 tak hanya akan ditentukan oleh penguasaan wilayah partai politik, tetapi juga oleh aspek-aspek kualitatif parpol. Kepercayaan dan harapan terhadap parpol yang terbangun oleh menguatnya soliditas, ideologisasi, dan kepemimpinan parpol akan turut menentukan.

Jumlah partai politik tidak menyebabkan berkurangnya penetrasi partai besar, tetapi lebih berpengaruh pada partai kecil.

Semakin banyak partai, penguasaan wilayah oleh partai kecil semakin sulit. Hal ini terbukti dari konsentrasi yang cenderung mengelompok pada sedikit partai dalam Pemilu 1999. Dari 313 wilayah kabupaten/kota, hanya enam partai dari total 48 partai yang mampu memenangi wilayah. Sebaliknya, dalam Pemilu 2004 jumlah partai berkurang menjadi 24, tetapi terdapat 16 partai yang mampu merebut wilayah.

Jika ditotal, jumlah penguasaan wilayah kabupaten/kota oleh dua partai besar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Golkar, pada Pemilu 1999 mencapai 89,4 persen atau 280 wilayah, dan pada Pemilu 2004 mencapai 81,8 persen atau 360 kabupaten/kota. Pergeseran kekuatan paling signifikan juga hanya terjadi pada Partai Golkar dan PDI-P.

Kalau pada Pemilu 1999 PDI-P mampu menguasai 53 persen atau 166 dari 313 kabupaten/kota, pada Pemilu 2004 hanya mampu meraih 20,2 persen dari 440 kabupaten/kota. Sebaliknya, Partai Golkar, yang tadinya terpuruk dan hanya menguasai 36,4 persen, dalam pemilu terakhir mampu menaikkan penguasaan wilayahnya menjadi 61,6 persen atau 271 kabupaten/kota. Meskipun secara nasional perolehan suara Partai Golkar turun dari 22,4 persen pada tahun 1999 menjadi 21,6 persen pada tahun 2004, sebaran wilayah yang mampu dimenangi partai berlogo beringin ini semakin banyak.

Penguasaan wilayah oleh Partai Golkar pada Pemilu 2004 banyak terjadi di wilayah hasil pemekaran. Dari 143 daerah yang dimekarkan tahun 1999-2004, 72 persen atau 103 wilayah pemekaran dimenangi Partai Golkar pada Pemilu 2004. PDI-P hanya memenangi 12,6 persen wilayah pemekaran, sisanya diperebutkan oleh partai-partai kecil lainnya.

Meski hingga Pemilu 2004 penguasaan wilayah masih didominasi Partai Golkar dan PDI-P, penguasaan wilayah belum tentu menjadi variabel yang menjamin perolehan suara besar. Banyak soal harus diperhatikan, seperti tumbuhnya wilayah hotspot atau sentral penyebaran akibat kemenangan sebuah partai dalam pilkada. Selain itu, juga oleh tingkat pengenalan publik terhadap partai, kepercayaan dan penilaian pemilih terhadap partai, serta dinamika partai.

Wilayah hotspot bisa menjadi titik sentral yang berpotensi menambah kepercayaan partai dan pemilih untuk mengubah peta kekuatan wilayah. Bahkan, pengaruhnya mungkin akan menyebar di wilayah sekitarnya. Kemenangan sebuah partai dalam pilkada di wilayah yang menjadi basis partai lain maupun basis massanya menjadi variabel yang layak diperhitungkan.

Kemenangan calon dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di wilayah Jawa Barat yang dikuasai oleh Partai Golkar dalam pemilu sebelumnya bisa punya imbas ke wilayah-wilayah di dalam maupun sekitar Jawa Barat, seperti Banten dan Jawa Tengah bagian barat. Jakarta telah menjadi wilayah hotspot bagi PKS pada pemilu sebelumnya dengan kemenangannya di wilayah ibu kota negara ini.

Sementara kemenangan PDI-P dalam Pilkada Jawa Tengah bisa berimbas ke wilayah Jawa Timur yang saat ini relatif mencair. Keretakan di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa, yang menguasai sebagian besar wilayah Jawa Timur dalam pemilu sebelumnya, bisa menjadi peluang bagi PDI-P untuk menguat di wilayah ini.

Jika Jawa Tengah dan sebagian Jawa Timur dikuasai PDI-P serta Jawa Barat dan Banten oleh PKS, lumbung suara untuk Partai Golkar akan terkonsentrasi di wilayah-wilayah luar Jawa, seperti Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

Pengenalan partai

Dalam jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas, awal Agustus lalu, terlihat bahwa pengenalan publik terhadap partai-partai baru masih berada di bawah rata-rata. Hanya Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang tercatat berada di atas 50 persen. Partai Hanura pernah didengar oleh 67,9 persen responden dan Partai Gerindra oleh 60,3 persen. Kedua partai ini juga lebih terkenal dibandingkan dengan sejumlah partai lama, seperti PKPB, PKPI, Partai Pelopor, PDK, PPD, maupun PPDI.

Penetrasi iklan di media, bisa jadi, turut mendongkrak popularitas Partai Hanura dan Gerindra. Meski demikian, pengenalan nama partai ternyata tidak identik dengan pengenalan terhadap nama ketua umumnya. Responden yang mampu menyebutkan secara spontan ketika diajukan pertanyaan apakah mengetahui nama Ketua Umum Partai Hanura hanya 36,7 persen dan Partai Gerindra hanya 2,2 persen.

Belum lekatnya nama partai dengan nama ketua umumnya juga dialami partai lama, termasuk Partai Demokrat yang nama ketua umumnya hanya dikenal 4,9 persen responden. Bahkan, nama Ketua Umum Partai Golkar hanya diketahui 49,2 persen responden. Pengenalan publik paling tinggi adalah pada nama Ketua Umum PDI-P, yang diketahui 79,5 persen responden.

Nama ketua umum

Namun, pengenalan nama ketua umum tidak menjamin penetrasi yang kuat untuk menggaet pemilih. Masih ada soal lain yang selayaknya diperhatikan, yakni kepercayaan, soliditas, wacana penguatan ideologi, dan kepemimpinan.

Hingga saat ini hanya 54,7 persen responden yang merasa aspirasi politiknya sesuai dengan salah satu partai yang resmi mengikuti Pemilu 2009. Sisanya, 13,2 persen menyatakan tidak ada partai yang sesuai dan 32,1 persen belum tahu mana partai yang sesuai dengan aspirasi politiknya. Di antara 34 partai politik, PDI-P, PKS, dan Partai Demokrat dianggap sebagai partai yang paling sesuai dengan aspirasi mereka.

Selain dari aspek aspirasi, PDI-P juga menempati peringkat paling tinggi dilihat dari sisi penguatan wacana ideologi kepartaian dan kepemimpinan saat ini. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini, dalam beberapa aspek, berebut pengaruh dengan PKS. Sisi-sisi yang menjadi kekurangan PDI-P diisi oleh PKS, demikian juga sebaliknya. PKS menempati peringkat tertinggi dilihat dari aspek dipercayai membawa perubahan dan memiliki solidaritas keanggotaan paling kuat. Partai Golkar, meskipun penguasaan wilayahnya paling besar saat ini, memiliki peringkat lebih rendah dalam aspek-aspek penting di atas dibandingkan dengan PDI-P dan PKS.

Dinamika partai

Dengan memperhitungkan penguasaan wilayah dan aspek-aspek kualitatif seperti ini, Pemilu 2009 akan sangat ditentukan oleh dinamika partai. Dinamika yang diperlihatkan sebuah partai akan menutupi sejumlah kelemahan lainnya. (Litbang Kompas, 1 September 2008) Selanjutnya...

Ekopastoral Peduli Lingkungan

Oleh : Kanis Lina Bana

SALAH satu bidang pelayanan pastoral yang dilakukan Konggregasi OFM di Paroki Pagal, Keuskupan Ruteng adalah ekopastoral. Ekopastoral bergerak di bidang lingkungan hidup. Orientasi tersebut bercermin dari semangat St. Fransiskus yang sangat mencintai alam lingkungan. Selain itu para pastor dan bruder yang bekerja di Pagal itu merasa terpanggil untuk mengembangkan karya pastoral di bidang lingkungan hidup agar dapat menciptakan keselarasan alam berbasis masyarakat peduli lingkungan.

Visi misi Ekopastoral sebagai bagian pelayanan itu diterjemahkan dalam seluruh pelayanan yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1999 yang diprakarsai Pater Michael P, OFM bersama beberapa pemuda di Pagal. Ekopastoral terus berkembang dalam bidang pelestarian lingkungan di sekitar mata air, pendampingan kaum muda, pemberdayaan perempuan dan kegiatan sampah organik.

Valerie, salah seorang staf Ekopastoral, yang ditemui Pos Kupang, Sabtu (16/8/2008), menjelaskan, pelestarian lingkungan menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Lingkungan yang dimaksudkan tidak hanya wilayah hutan yang sudah kritis, tetapi juga termasuk lingkungan tempat kehidupan setiap hari berlangsung. Salah satu masalah yang mengitari lingkungan adalah sampah. Karena itu Ekopastoral memberi perhatian khusus tentang sampah dengan berorientasi pada pola penyadaran dan pemanfaatan sampah itu.

Khusus pemanfaatan sampah, jelas tenaga voluntary service overseas (VSO) asal Perancis ini, sudah lama Ekopastoral memberi perhatian terhadap sampah dan lingkungan. Karena itu perlu menyadarkan siswa melalui lokakarya ekologis. Lokakarya ekologis dengan sistim penyadaran akan pentingnya lingkungan hidup yang selaras alam juga perlu dilakukan. Kegiatan itu secara perlahan menghantar siswa untuk melihat kontekstualitas kehidupannya, terutama kondisi lingkungan yang disesaki sampah. Sampah selalu menjadi bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan itu sendiri. Namun perubahan sikap agar menjaga lingkungan tidak muncul cepat. Banyak siswa kesadarannya belum ditingkatkan.

Khusus bagaimana pemanfaatan sampah, kata Valerie, beberapa waktu lalu pihaknya mengunjungi suatu desa di Sukunan, Yogyakarta. Di sini pihaknya melihat secara langsung daur ulang sampah. Pemilahan dan pengolahan sampah di desa tersebut sudah sangat maju. Apa yang diperoleh dari pengamatan dan pengetahuan di Sukunan itu perlahan-lahan diimplementasikan di wilayah Pagal ini. Konteks penyadaran yang paling efektif adalah para siswa yang sudah mendapat lokakarya ekologis itu.

Kerajian dari daur ulang sampah diperlihatkan kepada siswa. Mereka kemudian mencoba mengembangkan dengan lomba daur ulang sampah, khsususnya bungkusan mie goreng, susu dan beberapa bungkusan makanan instant lainnya.

Berdasarkan latihan itu, diadakan lomba daur ulang sampah di wilayah Kecamatan Cibal menyongsong 17 Agustus 2008. Ada dua tahap, yakni lomba kebersihan lingkungan, pemilahan sampah dan daur ulang sampah.

Tujuan lomba daur ulang sampah adalah mengurangi sampah dan mendorong orang untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat. Memicu kreativitas anak untuk memanfaatkan sampah untuk tas sekolah, tempat pensil, dompet, keranjang, tempat sayur dan beberapa kebutuhan lainnya.

Daur ulang juga bertujuan mengajarkan penjaga kios agar mengumpul sampah dan memanfaatkannya kembali sesuai kebutuhan. "Jadi ada dua fungsi, selain menjual isi bungkusan, kemasan pun dimanfaatkan," ujar Valerie.

Bruder Bernardus Gatot Paina, OFM dan salah seorang staf Ekopastoral, Afridus Jutasmin, mengatakan, pemanfaatan sampah dapat mengurangi pengangguran. Dari kerajinan daur ulang itu bisa ditingkatkan sehingga bisa mendatangkan penghasilan. Peluang peningkatan ekonomi dari daur ulang sampah dengan membuat beberapa produk dan dipasarkan kepada masyarakat umum. Peluang kerja terbuka.

Dikatakannya, kepedulian lingkungan tidak hanya sebatas omong tetapi bukti kreativitas. Produk yang dihasilkan dari sampah itu mendorong orang untuk terlibat aktif dalam kepedulian lingkungan. "Perhatian kita terhadap sampah mencakup semua aspek, dengan tujuan menyadarkan orang untuk mencintai lingkungan, menghindari buang sampah di sembarang tempat. Salah satunya daur ulang sampah itu. Sebab jika produk daur ulang sampah bagus masyarakat akan tertarik. Satu strategi belum berhasil bisa mendorong dengan strategi lainya," katanya.

Ditambahkannya, daur ulang sampah tidak hanya sasaran untuk lomba saja tetapi mempunyai orientasi yang lebih jauh. Siswa-siswi diberi pengetahuan yang cukup tentang alam lingkungan selaras, dengan dapat menciptakan pola hidup yang seimbang dan selaras dalam kondisi yang sehat.

Menanggapi lomba daur ulang sampah, Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Manggarai, Ny. Venny Veronika Deno, memberi apresiasi yang tinggi kepada kegiatan itu. Tujuan kegiatan itu sangat mulia karena menyadarkan siswa untuk mencintai lingkungan dan memanfaatkan sampah itu. Karena itu kegiatan itu menjadi perhatian sehingga lomba daur ulang sampah itu tidak hanya dalam skala sekolah di kecamatan Cibal saja tetapi melibatkan siswa di sekolah lain.

"Tentunya kami akan perhatikan agar kegiatan ini berlanjut sehingga siswa sadar untuk memanfaatkan sampah itu," janjinya. (Pos Kupang edisi Minggu, 31/8/2008) Selanjutnya...

Sabtu, 30 Agustus 2008

Yang Sisa dari Pasien

Bisa Untuk Kehidupan (1)

Oleh : Alfons Nedabang

PIPA 1 dim dengan panjang 1 meter tegak berdiri di salah satu sisi bak. Pangkal pipa tertanam dalam tanah. Ujungnya tanpa kran. Ada pengatup tapi dibuat longgar sehingga ada jalan air. Air keluar terpencar setengah lingkaran, jatuh tertampung di bak permanen dengan panjang 1,5 m, lebar 1 meter dan tinggi 1 meter.

Dari bak yang dinding-dindingnya ditumbuhi lumut itu, air dialirkan dengan pipa masuk ke bak permanen lainnya, yang ditanam dalam tanah. Jarak antara kedua bak itu sekitar 1 meter. Selanjutnya dengan bantuan dua unit mesin, air dipompa untuk dialirkan ke 'dalam kota.' Entah ke mana!

Pipa beserta bak-bak itu adalah bagian akhir dari instalasi pengolahan limbah (IPAL) yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Tjak Cerneli Hillers atau TC Hillers, Maumere, Kabupaten Sikka. IPAL yang dimiliki rumah sakit tipe C ini dikenal dengan sebutan waste water treatment plant (WWTP).

Lokasi yang menjadi pusat pengolahan limbah terletak di kiri belakang rumah sakit, berdekatan dengan kamar mayat dan jejeran rumah dokter. Tidak susah untuk menemukannya. Untuk mengenalinya juga mudah nian. Pagar kawat mengintarinya, dengan satu pintu masuk. Selain dua bak tadi, di lokasi itu, ada bangunan 2 x 2 meter, tempat mesin pompa; juga dua unit tabung berukuran seperti tangki mobil air, berwarna hijau mencolok. Canopy menutupi kedua tabung.

Ada lagi bak equlasi dengan ukuran panjang 8 meter, lebar 4 meter dan dalamnya sekitar 6 meter. Bagian dalamnya dipetak- petak membentuk bak dengan ukuran yang lebih kecil. Setiap bak dan tabung memiliki fungsi yang berbeda. Semuanya menjadi satu-kesatuan yang utuh dari instalasi pengolahan limbah.

Pemandangan ini terekam ketika saya mendatangi lokasi itu, Rabu, 3 Juli 2008, 'ditemani' Kepala Tata Usaha RSUD dr. TC Hillers, dr. Harlin Hutaurut dan Fransiskus Palle, staf sanitasi.

Sebelumnya, Senin, 30 Juni 2008, lokasi itu juga didatangi Tim DPRD Propinsi NTT. Rombongan berjumlah 10 orang, dipimpin anggota Dewan, John Dekresano, M. A.

"Ini merupakan satu-satunya rumah sakit di NTT yang memiliki instalasi pengolahan limbah cair," kata John Dekresano, anggota Dewan dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), waktu itu.

Berada di tempat itu, Anda pasti terperangah, kaget, karena mengetahui limbah cair yang dihasilkan rumah sakit mengandung bahan-bahan infeksius dari pasien -- sumbernya adalah air cucian, darah, obat-obatan, laboratorium yang umumnya banyak mengandung bakteri, virus, senyawa kimia yang dapat membahayakan bagi kesehatan masyarakat -- dapat diolah menjadi air.

Air yang dihasilkan juga memiliki ciri-ciri seperti air yang kita pakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, untuk minum, mencuci dan mandi. Bening, tidak berbau dan berwarna.

Untuk meyakinkan Pos Kupang bahwa air hasil olahan limbah tidak berbahaya, Harlin dan Palle membasahi tangan mereka. "Apa si takutnya?" ujar Harlin, pria berbadan subur sembari menjulurkan tangannya.
***
TEKNOLOGI pengolahan limbah ini dikabarkan menggunakan metode ozonisasi. Melalui proses oksidasinya pula ozon mampu membunuh berbagai macam mikroorganisma seperti bakteri Escherichia coli serta berbagai mikroorganisma patogen lainnya.

Proses kerjanya dapat dijelaskan sebagai berikut. Mula-mula limbah cair yang berasal dari berbagai kegiatan, seperti kegiatan laboratorium, dapur, laundry (cuci dan mandi), toilet, dan sebagainya, dari setiap ruangan yang ada di rumah sakit dialirkan lewat saluran bawah tanah ke bak equalisasi. Bak equalasi terdiri dari beberapa bak kecil, diantaranya bak awal, bak kontrol, bak aerasi dan bak pengendapan akhir. Di bak pengendapan terjadi pemisahan limbah padat dengan limbah cair. Limbah padat dapat diangkat setiap dua minggu. Sedangkan limbah cair dipompakan ke tabung reaktor (tangki I, berwarna hijau) untuk dicampurkan dengan gas ozon. Gas ozon yang masuk dalam tangki reaktor bereaksi mengoksidasi senyawa organik dan membunuh bakteri patogen pada limbah cair.

Limbah cair yang sudah teroksidasi kemudian dialirkan ke tabung koagulasi (tangki II) untuk dicampurkan koagulan. Terjadi pula proses penyaringan dan proses absorpsi. Absorpsi adalah proses penyerapan zat-zat polutan yang terlewatkan pada proses koagulasi. Zat-sat polutan akan dihilangkan permukaan karbon aktif. Apabila seluruh permukaan karbon aktif ini sudah jenuh atau tidak mampu lagi menyerap maka proses penyerapan akan berhenti. Karbon aktif harus diganti. Pada tangki II ini juga terjadi proses sedimentasi, dimana polutan mikro, logam berat dan lain-lain sisa hasil proses oksidasi dalam tangki reaktor dapat diendapkan.

Dengan menggunakan sistem ini, air yang keluar dari filter karbon aktif selanjutnya dapat dibuang dengan aman. Lebih dari itu, juga akan dapat menggunakan kembali air limbah yang telah terproses (daur ulang).

"Air hasil olahan limbah ini kita pakai untuk menyiram tanaman. Dulu ada ikan dalam bak air, tapi dicuri orang," ujar Palle, menambahkan.

Tidak berbahayanya air olahan limbah rumah sakit setidaknya juga terpantau dari tanaman yang tumbuh di lokasi pengolahan limbah. Rumput-rumputan tumbuh subur hingga menjalar ke pagar. Ubi kayu juga tumbuh subur. Batang besar dan daunnya hijau nian. Pohon pepaya dan lombok berbuah lebat. Seakan memberi pesan, "Kami sehat meski disiram air hasil olahan limbah."

Menurut Palle, selain digunakan untuk menyiram tanaman, air hasil pengolahan limbah cair dibuang. "Hasil olahan limbah sebenarnya bisa digunakan manusia cuma karena faktor psikoligis semata. Orang mengingat limbah bercampur dengan darah dan zat kimia. Ini yang membuat orang tidak menggunakannya," ujar Palle. (bersambung)

Jangan Diabaikan (2)

SATU tempat tidur mampu memproduksi sampah padat sebanyak 3,2 kg per hari. Sedangkan limbah cair 416,8 liter per tempat tidur per hari. Rata-rata produksi sampah per tempat tidur per hari ini merupakan hasil kajian terhadap 100 rumah sakit (RS) di Pulau Jawa dan Bali.

Dengan demikian diperkirakan secara nasional produksi sampah (limbah padat) RS sebesar 376.089 ton per hari dan produksi air limbah sebesar 48.985,70 ton per hari. Analisis lebih jauh menunjukkan, produksi sampah (limbah padat) berupa limbah domestik sebesar 76,8 persen dan berupa limbah infektius sebesar 23,2 persen.

Data ini terungkap dalam profil kesehatan Indonesia, Departemen Kesehatan (1997), sebagaimana dilansir www.pdpersi.co.id. Data ini memberi gambaran tentang produksi sampah medik oleh rumah sakit, termasuk yang ada di NTT.

Direktur RSUD dr. TC Hillers Maumere, dr. Asep Purnama, misalnya, mengaku belum tahu berapa banyak sampah medik yang dihasilkan rumah sakit pemerintah itu. "Waduh.....," ujar Asep ketika ditanya produksi sampah padat dan limbah cair.

"Itu mesti melalui penelitian. Sejauh ini belum ada yang melakukan penelitian tentang itu," kata Direktris RSU Prof WZ Johannes Kupang, dr. Yovita Mitak kepada Reddy Ngera dari Pos Kupang, baru-baru ini.

Jika merujuk pada hasil kajian itu, maka 13 rumah sakit yang tersebar di kabupaten/kota di NTT menghasilkan sampah padat sebanyak 41,6 kg per hari atau setara semen satu sak. Sedangkan limbah cair sebanyak 5.418,4 liter per hari setara satu tanki mobil air. Bayangkanlah!

Jumlah ini belum termasuk sampah medik yang dihasilkan dua rumah sakit milik TNI/POLRI dan rumah sakit swasta. Tidak termasuk juga sampah medik yang dihasilkan rumah bersalin, puskesmas, laboratorium kesehatan dan klinik yang jumlahnya kian banyak pula. Dapat dibayangkan betapa banyaknya sampah medik yang dihasilkan per hari, per minggu, bulan bahkan per tahun.

Limbah yang dihasilkan rumah sakit dalam jumlah besar itu ternyata berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungannya karena mengandung zat-zat yang berbahaya. Selain mencemari udara, air dan tanah, juga berkemungkinan menimbulkan kecelakaan serta penularan penyakit bagi para petugas, penderita maupun masyarakat sekitar rumah sakit.

Meski berbahaya, pengelolaan limbah rumah sakit masih dipandang sebelah mata oleh pengelola rumah sakit dan pemerintah daerah. Ini dibuktikan dengan belum adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan insenerator (alat pembakar limbah padat) yang dimiliki rumah sakit. Kalaupun ada, peralatannya masih jauh dari harapan.

Tengok saja di RSUD dr. TC Hillers Maumere. Meski sudah memiliki IPAL, tapi kapasitasnya sangat kecil. Peralatan yang dibeli senilai Rp 573 juta bersumber dari dana dekonsentrasi tugas pembantuan, hanya mampu mengolah limbah cair yang dihasilkan 80 tempat tidur dari total 197 tempat tidur. Artinya, limbah cair yang dihasilkan 117 tempat tidur dibuang begitu saja tanpa diolah.

Rumah sakit yang menjadi rujukan di wilayah Flores ini juga memiliki insenerator. Tapi bukan dibeli dengan dana APBD II, tapi hasil pemberian pemerintah Jerman. Sayangnya, alat itu sudah setahun lebih tidak beroperasi karena rusak pada bagian kompor. Gudang tempat insenerator dengan cerobong asap setinggi 10 meter itu pun digembok.

"Sekarang sedang diperbaiki. Jika berjalan normal, dapat menghasilkan panas mencapai 9.000 cc sehingga dapat membakar kuman sekecil apa pun," ungkap Fransiskus Palle, staf sanitasi RSUD dr. TC Hillers. Untuk menangani sampah padat, RSUD TC Hillers menggunakan septik tank yang diketahui memiliki banyak kelemahannya.

Mestinya, karena berbahaya, limbah medik yang berasal dari bangsal-bangsal, dapur, kamar operasi dan sebagainya perlu dikelola sebaik-baiknya sehingga kesehatan petugas, penderita dan masyarakat di sekitar rumah sakit terhindar dari kemungkinan-kemungkinan dampak pencemaran limbah rumah sakit tersebut.

Pengelola dan pemerintah daerah mestinya menyadari bahwa rumah sakit merupakan sarana upaya perbaikan kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan. Sementara lingkungan rumah sakit sendiri tidak sehat. Ironis!

Berbagai faktor melatarbelakangi kondisi ini, diantaranya kurangnya kepedulian manajemen terhadap pengelolaan lingkungan rumah sakit. Selain itu kurangnya komitmen pendanaan bagi upaya pengendalian pencemaran karena menganggap bahwa pengelolaan rumah sakit untuk menghasilkan uang bukan membuang uang mengurusi pencemaran. Karenanya, sering kita dengar pengelola maupun pemerintah daerah mau melakukan pengadaan alat pengolalaan limbah dengan berdalih peralatannya cukup mahal.

Persoalan ini dapat diatasi jika pengelola dan pemerintah daerah memiliki komitmen yang kuat untuk mengatasi masalah lingkungan dan kesehatan manusia. Sebagai bukti banyak rumah sakit yang tidak dilengkapi fasilitas pengelolaan limbah. Sampah medik berceceran di mana-mana. Bau menyeruak dari setiap sudut ruang rumah sakit. Sungguh sangat mengganggu. Haruskah menunggu sampai ada korban baru kesadaran kita terusik untuk bertindak serius mengatasi sampah medik? (Pos Kupang edisi 20-21/8/2008) Selanjutnya...

50 Tahun NTT (3)

Mari Urus Halaman Rumah Kita

Oleh Paul Burin

"KUPANG sebagai kota tua yang bermodal gede menjadi kota besar yang cantik, memang asli banget tidak didukung warga kotanya. Kesadaran warga sebagai anak tanah untuk ikut mendukung program merawat, sambil mengembangkan kotanya serta ikut bebersih dan berbenah-benah, demi keasrian lingkungan hidup sang kota, rasanya masih jauh dari harapan normal".

Itulah kritikan wartawan senior Rudy Badil melalui tulisannya di Harian Kompas edisi Senin 17 Oktober 2005.

Di bagian lain tulisannya yang diberi judul "Anak Tanah Kota Kupang" itu Rudy Badil melanjutkan kritiknya, "... Kupang sebenarnya tambah tahun tambah kumuh, juga rada ngacak tata kotanya. Kota itu boleh dikata tidak ada apa-apanya lagi dalam urusan konservasi dan pelestarian alam kotanya. Bangunan hunian, perkantoran, dan gedung lainnya kebanyakan hanya merupakan hiasan kota tanpa kejelasan makna artistiknya, serta tidak karuan sentuhan inti estetikanya. Celakanya lagi, kerumunan bangunan orang kota itu sama sekali tidak diimbangi dengan keteduhan dan kehijauan tanaman lingkungan perkotaannya".

Dalam beberapa kali diskusi terbatas, Pemimpin Redaksi Pos Kupang, Dion DB Putra menyebut kota Kupang sebagai kota yang "tidak berjenis kelamin".

Tidak terlihat gairah penghuni kota untuk memoles kota ini agar terlihat jelas sebagai "kampung halaman" orang NTT. Bangunan-bangunan di kota ini tidak punya "makna artistik", meminjam istilah Rudy Badil.

Juga tidak ada lagi bekas-bekas yang menandakan bahwa kota ini menyimpan sejarah suku Helong dan rajanya sebagai penghuni pertama. Padahal, nama kota ini diambil dari Nai Kopan/Lai Kopan, Raja Helong. Belanda menyebut Kopan ini dengan Koepan dan dalam perkembangan bahasa menjadi Kupang (http://www.kotakupang.com/webkota/).

Kita tidak boleh melupakan sejarah. Apalagi mengabaikan pemilik nama kota ini, Raja Lai Kopan. Nenek moyang tak boleh dibuat marah, sebab kita bisa kualat.

***
Dua hari setelah kita merayakan HUT ke-63 RI, tiga bangunan toko di Jalan Siliwangi, rubuh di saat subuh menjelang. Ambruknya toko di "halaman rumah raja Helong" itu tentu bukan karena Raja Lai Kopan murka. Itu akibat ibukota propinsi ini mungkin salah urus. Pantai tak lagi diberi ruang yang cukup agar ombak bisa mendatangkan keindahan dan kenyamanan bagi warga.

Ambruknya tiga bangunan toko itu pertanda bahwa manusia tidak boleh melawan alam. Manusia harus menyesuaikan diri dengan alam. Jika kita terus bertahan dan "melawan" gulungan ombak sepanjang Jalan Siliwangi itu, maka entah apa yang terjadi 10, 20 atau 30 tahun yang akan datang.

Kawasan sepanjang Siliwangi merupakan kawasan kota tua. Punya nilai sejarah dan patut dilestarikan. Langkah-langkah yang diambil adalah melakukan konservasi dan revitalisasi. Konservasi adalah upaya untuk mengembalikan dan kemudian mempertahankan fungsi dan citra dari suatu kawasan bersejarah. Sedangkan revitalisasi adalah upaya meningkatkan dan memperbaiki kondisi lingkungan agar kekhasannya tetap ada.

Pemerintah Kota Kupang pun telah mengidentifikasi kawasan ini untuk segera ditangani. Ada beberapa kawasan yang masuk dalam kategori penanganan, yakni kota tua, kawasan Lasiana, kawasan Kuanino, kawasan Jalan El Tari dan rumah dinas Walikota Kupang.

Tetapi melalui serangkaian penelitian, Pemkot Kupang menetapkan Kawasan Kota Tua sebagai prioritas. Pertanyaannya, apakah upaya ini sudah diwujudkan? Rasanya masih jauh dari harapan. Kita belum melihatnya mulai dari kawasan Benteng Concordia, Kali Dendeng, koridor Jalan Soekarno bagian utara, koridor Jalan Sukarno bagian selatan, koridor Jalan Siliwangi, Pantai Kampung Solor dan koridor Jalan Garuda.

Dalam buku penyusunan detail engineering design, disebutkan bahwa penataan kawasan Kota Kupang, terutama kawasan kota tua harus dilakukan karena merupakan kawasan bersejarah. Tempat ini, dulu kala dihuni suku Helong, kemudian orang Cina, warga asal Pulau Solor dan etnis Arab. Orang Helong menghuni kawasan yang saat ini masuk dalam wilayah Kelurahan LLBK.

Etnis Cina yang berdagang di sana membentuk pemukiman di wilayah LLBK, dekat Benteng Concordia. Pelaut-pelaut asal Solor menghuni kawasan pantai yang saat ini disebut Kampung Solor. Sedangkan etnis Arab yang juga datang berdagang dan menyebarkan agama, menempati kawasan di Kelurahan Air Mata. Di sinilah masjid pertama Al Kudus dibangun.

Pusat-pusat pemukiman tua itu pun membekas melalui bangunan-bangunan rumah ibadah. Di Kelurahan Air Mata, berdiri masjid pertama, Al Kudus. Di kawasan LLBK ada Gereja (tua) Kota Kupang.

Dari beberapa fakta sejarah ini kita mencatat bahwa wilayah ini memiliki sejumlah kelebihan. Di sini menjadi awal kota ini, menjadi pusat perdagangan dan pariwisata. Juga aktivitas religius ditunjukkan dengan keberadaan fasilitas keagamaan masjid, gereja dan kelenteng.

Yang kita harapkan adalah kerja keras pemerintah untuk menata kawasan ini agar tetap mempertahankan kelestariannya. Tentunya wilayah lain di kota ini perlahan tapi pasti mulai ditata pula.

Pemerintah dapat menata kota ini dari aspek fasilitas bagi pejalan kaki, menyediakan fasilitas penyeberangan dan tempat tunggu angkutan, drainase yang baik, menyediakan tempat-tempat sampah, lampu jalan, papan nama dan petunjuk arah serta menghindari kawasan kumuh yang semakin terasa di kota ini. Juga menanam pohon dan membuat taman kota.

Kupang sebagai ibukota Propinsi NTT, "kampung halamannya" orang NTT tidak boleh kehilangan halamannya. Sebab kota bukan kerumuman bangunan bertingkat. Kota, sejatinya adalah halaman yang harus punya halaman. Halaman tempat anak-anak kota bermain bola kaki, bermain bola kasti atau bola voli. Agar anak-anak kota tak hanya manfaatkan waktu hujan untuk main bola di jalan-jalan raya.

Lasiana harus diurus dengan benar dan profesional agar layak menjadi teras samping timur kota ini. Di sana tetamu kita dari mancanegara, pun kita sendiri yang ingin menikmati jagung bakar, bisa berjemur diri di pantai nan indah itu. Pantai Namosain, Pantai Teddy's, juga demikian. Jangan tutup pemandangan ke arah pantai. Janganlah mendirikan bangunan bertingkat menghalangi pandangan ke pantai. Pantai adalah hak semua orang untuk menikmatinya setiap saat.

Kawasan Penfui, halaman rumah kita yang menjadi saksi kecamuk Perang Dunia butuh penataan agar asri dan bernilai. Bunker-bunker Jepang yang tidak diurus itu kita pugar karena itu situs bersejarah. Intinya, pada usia emas NTT tahun ini tak haruslah kita berpikir berbuat sesuatu yang mewah. Mari mulai menata ibu kota kita, Kupang, agar halamannya indah, sejuk nan asri. Mewujudkannya menjadi kota yang manusiawi sampai 50, 100, bahkan hingga 1.000 tahun yang akan datang.* (pos kupang edisi 31 Agustus 2008) Selanjutnya...

50 Tahun NTT (1)

Bersama Bangkit Menyongsong Asa

Oleh : Tony Kleden

TANGGAL 20 Desember 1958, AS Pello yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Residen Koordinator Pemerintahan Nusa Tenggara meresmikan berdirinya Daerah Swatantra Tingkat I Nusa Tenggara Timur. Kupang ketika itu ditetapkan menjadi ibu kotanya.

Sebelumnya, wilayah Nusa Tenggara Timur (sekarang) yang meliputi Flores, Timor, Sumba dan pulau-pulau yang mengitarinya bergabung dalam Provinsi Sunda Kecil, yang kemudian berubah namanya menjadi Provinsi Nusa Tenggara.

Berdasarkan UU No. 64/1958, Provinsi Nusa Tenggara terbagi dalam tiga daerah swatantra, yakni Daerah Swatantra Tingkat I Bali, Daerah Swatantra Tingkat I Nusa Tenggara Barat, dan Daerah Swatantra Tingkat I Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang No. 18 Tahun 1965 Tentang Pokok Pemerintahan Daerah kemudian menggantikan istilah daerah swatantra I menjadi provinsi, dan daerah swatantra II menjadi kabupaten. Meski begitu, peristiwa peresmian Daerah Swatantra I Nusa Tenggara Timur oleh AS Pello pada tanggal 20 Desember 1958 dijadikan dan diterima sebagai hari lahir Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bersamaan dengan peresmian itu, diangkat William Johanis Lalamentik menjadi PJS Gubernur NTT. Setahun kemudian, tepatnya pada tanggal 14 Desember 1959, WJ Lalamentik dilantik menjadi gubernur pertama. Layar terkembang. Biduk NTT pun bergerak menantang badai, menyongsong hari esok.

Gubernur berganti rupa. Ditambah dengan Wang Suwandhi, S.H yang menjadi penjabat gubernur dua bulan lebih, maka sekarang NTT sudah dikendalikan delapan pengemudi. Masing-masing gubernur muncul dengan program, rencana dan targetnya.

Wajah NTT juga perlahan berubah. 'Ruang' NTT makin padat oleh bangunan dan jiwa-jiwa manusia yang menghuninya. Ruas jalan raya bertambah panjang, makin jauh meretas isolasi, menembus dusun dan desa. Laut makin ramai oleh kapal motor dan perahu nelayan. Udara tambah bising oleh deru pesawat terbang.

Usianya pun bertambah. Tahun ini, NTT 50 tahun usianya. Para pelaku sejarah yang membidani kelahirannya banyak yang sudah kembali ke haribaan bumi. Kita kenang jasa mereka. Yang masih hidup kian uzur. Kita hormati pengabdian mereka.
Tetapi gubernur yang berganti, wajah yang berubah dan usia yang bertambah, apakah itu telah membawa banyak kemaslahatan bagi 4,2 juta warga propinsi ini saat ini? Apakah wajah yang telah banyak berubah itu, berubah ke arah yang baik, mulus? Atau justru sebaliknya menjadi bopeng?

Apakah usia yang bertambah, di usia emas lagi, turut menjadikan kita lebih dewasa dalam tingkah pola dan atau perilaku kita? Atau justru sebaliknya semakin membuat kita tambah childish dan kemudian mengurung kita dalam sungkup kekerdilan agama, suku, etnis?

Apakah gubernur yang sudah delapan kali berganti itu merupakan top leaders yang satu spirit mengatur haluan menuju cita-cita? Ataukah sebaliknya masing- masingnya datang dan lebih ingin unjuk diri, pamerkan kebolehan dan asyik dengan diri sendiri, dengan suku sendiri, dengan kelompok sendiri?

Tahun ini, biduk NTT merengkuh usia emasnya. Bagaimana pun delapan gubernur yang tampil adalah anak kandung zamannya. WJ Lalamentik meletakkan dasar- dasar pemerintahan pada awal tualang propinsi ini. Serba kesulitan karena masih baru ketika itu di tangan Lalamentik menjadi mudah. Mottonya yang sangat terkenal adalah "Semua kesulitan itu ada untuk dipecahkan."

El Tari tampil memompa semangat warga menyatakan jatidirinya sebagai warga di suatu propinsi dengan pertanian lahan kering menjadi ciri dominan. Pada masanya, pembangunan infrastruktur dan suprastruktur digalakkan. Kita tahu, El Tari-lah yang mengajak warga bergotong royong membangun lapangan terbang di masing- masing kabupaten. Bukan berlebihan kalau El Tari yang kita kenang dengan programnya, "Tanam, Tanam, Sekali Lagi Tanam" itu adalah Bapak Pembangunan NTT.

Pada tanggal 1 Juli 1978 Ben Mboi dilantik menjadi gubernur setelah kendali NTT dipegang sementara waktu oleh Wang Suwandhi selama dua setengah bulan menyusul wafatnya Gubernur El Tari. Jiwa militer dalam dadanya menjadikan Ben Mboi sosok gubernur yang sangat disegani. Pada masanya para staf pemerintah siaga penuh. Ben Mboi terkenal dengan program operasi nusa hijau (ONH) dan operasi nusa makmur (ONM).

Ben Mboi turun, Hendrik Fernandez naik panggung. Sama seperti Ben Mboi yang juga berlatar pendidikan dokter, Fernandez tajam dalam analisa. Bak ahli bedah, Fernandez membedah aneka masalah di NTT dan mencari akarnya. Program Gerakan Membangun Desa (Gerbades) dan Gerakan Meningkatkan Pendapatan Asli Rakyat (Gempar) adalah jawaban atas aneka masalah NTT ketika itu.

Lima tahun memimpin, tahun 1993 Hendrik Fernandez digantikan Herman Musakabe. Meski seorang tentara aktif dengan pangkat Mayor Jenderal, penampilan Musakabe jauh dari sosok seorang tentara yang sering identik dengan yang 'keras- keras.' Musakabe berhati lembut, tutur katanya juga pelan dan halus. Karena sosoknya yang seperti itu, Musakabe dijuluki bapak yang baik hati. Bapak yang baik itu mengusung Tujuh Program Strategis Membangun NTT.

Latar belakangnya sebagai Komandan Sekoad agaknya menjadi alasan mengapa Musakabe merumuskan programnya yang lebih bersifat strategis itu. Pada masa Musakabe, orang NTT mulai kenal nikah massal. Musakabe jugalah yang memassalkan kain tenun ikat NTT hingga menjadi begitu prospektif seperti sekarang ini.

Menduduki jabatan satu periode, Musakabe turun tahun 1998 dan digantikan Piet Alexander Tallo. Pengalamannya 10 tahun menjadi Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) menjadikan sosok Tallo sebagai figur yang dinanti-nantikan. Sayang, Tallo memegang kendali ketika reformasi berhembus di negeri ini yang membawa dampak yang jauh ke hampir semua sendi kehidupan. Bencana demi bencana, baik bencana alam maupun bencana sosial, datang silih berganti. Praktis, gaung program Tiga Batu Tungku (periode pertama) dan Tiga Pilar Pembangunan (periode kedua) melemah. Karena itu, banyak yang bilang Tallo menjadi gubernur pada waktu yang salah.

Tallo turun, Frans Lebu Raya naik pentas. Lebu Raya menjadi gubernur pertama melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Baru sebulan lalu Lebu Raya dilantik. Tetapi harapan di atas pundaknya begitu besar. Anggur Merah (anggaran untuk rakyat menuju sejahtera) menunggu pembuktian.

Masing-masing gubernur merancang programnya merujuk pada konteks historis pada masanya. Program-program yang dipatok, karena itu, mengartikulasikan jawaban terhadap aneka soal sekaligus harapan mendulang sukses.
Sudah 50 tahun NTT menjejak langkah, meniti riwayat perjalanannya. Inilah momentum penting untuk mengaca diri, melihat kembali tapak-tapak sejarahnya. Banyak sukses telah dituai. Gilang gemilang pembangunan nyata terlihat. Sejumlah prestasi juga terukir.

Di sisi lain, masih banyak target yang belum tercapai. Dalam banyak indikator pembangunan, kita masih jauh di belakang. Ekonomi kita mati suri. Pendidikan jeblok. Kesehatan terpuruk. Pemerintahan goyah.

Yang tersisa pada kita mungkin cuma harga diri. Tetapi harga diri itu sekaligus menjadi investasi paling penting untuk bangkit dan menyatakan keberadaan kita sebagai orang NTT. Saatnya kita bangkit. Mari, bersama kita bangkit. * (Pos kupang, Sabtu 23 Agustus 2008) Selanjutnya...

Jumat, 29 Agustus 2008

50 Tahun NTT (2)

Ironi di Era Otonomi

Oleh Alfons Nedabang


PADA
awalnya NTT adalah daerah Swatantra Tingkat I meliputi Swa praja Flores, Sumba dan Timor. Ini untuk membedakan NTT dari daerah Swatantra Bali dan Nusa Tenggara Barat yang sebelumnya tergabung dengan nama Propinsi Sunda Kecil. Pemisahan itu terjadi 1958.

Perjuangan menjadi daerah otonom dilakukan dewan raja-raja serta masyarakat. Tentunya dengan kesadaran yang tinggi bahwa sudah waktunya NTT berdiri sendiri. Semangat pemisahan adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat laju pembangunan daerah.

Lahirnya Undang-undang tentang Pembentukan daerah-daerah Tingkat II mengharuskan Swatantra NTT dibagi menjadi 12 daerah Tingkat II yaitu Sumba Barat, Sumba Timur, Manggarai, Ngada, Ende, Sikka, Flores Timur, Alor, Kupang, TTS, TTU dan Belu.

Tahun 1965 sebutan Swatantra diubah menyusul diberlakukannya UU No 18/1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan daerah. Swatantra Tingkat I NTT diubah menjadi Propinsi NTT, sedangkan daerah Tingkat II menjadi kabupaten. Jumlah daerah tingkat dua bertambah tatkala pada tahun 1986 Kota Administratif Kupang berubah status menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang.

Tumbangnya rezim Orde Baru yang ditandai dengan lengsernya Soeharto dari kursi presiden membawa angin segar di berbagai bidang, di antaranya bidang tata kepemerintahan. Reformasi melahirkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang mulai diberlakukan Januari 2001. Selama periode 1999-2003, NTT bertambah tiga kabupaten yaitu Lembata, Rote Ndao dan Manggarai Barat.

Tidak berhenti di situ. Pemekaran terus berlanjut hingga sampai saat ini jumlah kabupaten/kota di NTT menjadi 20. Pemekaran tahap kedua selama periode 2004 - 2007 terbentuk kabupaten Manggarai Timur, Nagekeo, Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya. Sangat mungkin jumlah kabupaten/kota di NTT terus bertambah. Pasalnya, angin segar UU Otonomi Daerah membuat hampir semua daerah berlomba-lomba memekarkan diri. Keranjingan! Wacana pemekaran tidak surut.

Sabu sudah merasa 'tidak nyaman' dalam dekapan Kabupaten Kupang sehingga memproklamirkan ingin memisahkan diri. Malaka mulai bergolak menuntut lepas dari Belu. Adonara bangkit ingin pisah setelah sekian lama tidur lelap di pangkuan Flores Timur. Molo yang selama ini dibuai manis TTS, tidak ketinggalan. Dengan suara lantang Molo berteriak ingin otonomi. Maumere, ibu kota Kabupaten Sikka sedang diperjuangkan menjadi Kota Madya. Dan, yang lain pasti menyusul.

Otonomi Daerah menurut UU No 22/1999 dipahami sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Dengan otonomi berarti telah memindahkan sebagian besar kewenangan yang tadinya berada di tangan pemerintah pusat diserahkan kepada daerah otonom, sehingga pemerintah daerah otonom dapat lebih cepat dalam merespon tuntutan masyarakat daerah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

Dengan otonomi daerah berarti pula pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan akan dapat berjalan lebih cepat dan lebih berkualitas. Pasalnya, kewenangan membuat kebijakan sepenuhnya menjadi wewenang daerah otonom.
Kunci keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah sangat tergantung pada kemampuan keuangan daerah (PAD), sumber daya manusia serta kemampuan daerah untuk mengembangkan segenap potensi yang ada di daerah otonom.

Implementasinya? Masih masih jauh dari semangat otonomi daerah. Pelayanan publik belum demikian baik. Pengurusan kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat izin tempat usaha (SITU), prosesnya lama nian. Pungutannya juga macam-macam, belum lagi perilaku aparat yang selalu meminta uang pelicin. Tidak heran jika warga senantiasa mengeluh dan berteriak.
Pemerintah daerah ternyata belum mampu membangun kelembagaan daerah yang kondusif, sehingga dapat mendesain standar pelayanan publik yang mudah, murah dan cepat.

Pengisian formasi jabatan tidak mengedepankan profesionalisme. Banyak yang terjebak pada fanatisme sempit berupa kesukuan, golongan, dia pendukung atau tim sukses. Persatuan dan kesatuan di era otonom kian terusik.

Upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) juga tidak maksimal sehingga hasilnya pun tidak signifikan. Ada daerah yang stagnan bahwa banyak daerah otonomi baru, PAD jongkok terus. Padahal pelaksananaan otonomi telah diwarnai dengan kecenderungan Pemda untuk meningkatkan PAD dengan cara membuat
Perda yang berisi retribusi dan pembebanan pajak-pajak daerah.

Kabupaten Lembata, misalnya. Setahun pemekaran (2000) PAD hanya Rp 500 juta lebih. Lima tahun kemudian (2005), pencapaian PAD Lembata Rp 4,5 miliar dari target sebesar Rp 8,8 miliar. Pada tahun 2007, naik mendekati angka Rp 10 miliar. Sedangkan pada 2008 PAD-nya mencapai Rp 11 miliar.

PAD Rote Ndao juga relatif kecil. Pada tahun 2004 penerimaan PAD Rp 1,51 miliar, selanjutnya Rp 6,69 miliar (2005) dan Rp 8,15 miliar (2006). Kecilnya PAD di antaranya disebabkan kurang kreatifnya daerah untuk memanfaatnya potensi daerah masing-masing. Pantai Nemberala yang menjadi salah satu obyek wisata andalan, ditelantarkan selama empat tahun. Dan, masih banyak lagi potensi yang belum digarap.

Kecilnya PAD inilah yang membuat ketergantungan daerah pada program pemerintah pusat sangat tinggi. Banyak dana mengalir ke daerah. Tapi banyak pula dana yang dikelola tidak tepat sasaran. Program mubasir. Ikutannya, banyak orang daerah - entah kepala daerah, anggota DPRD, pejabat lainnya dan pengusaha - tersandung kasus korupsi. Anggapan bahwa desentralisasi korupsi melalui otonomi daerah, ada benarnya.

Pengelolaan dana yang dikelola tidak tepat sasar, sudah tentu berkorelasi negatif pada kondisi masyarakat dan daerah. Persoalan krusial seperti rawan pangan, kekurangan gizi, terisolasi dari daerah lain karena minimnya jaringan, sarana dan prasarana transportasi serta kekurangan air bersih, senantiasa membelengu masyarakat. Stigma kemiskinan pun melekat. Yang lebih fatal adalah otonomi daerah diterjemahkan sebagai upaya mencari dan membagi-bagi kekuasaan. Inilah ironi pembangunan di era otonomi daerah.

Sewindu sudah kita melaksanakan otonomi daerah. Pada tahun ke-8, pelaksanaannya bertepatan dengan peringatan 50 tahun NTT. Kedua momen ini kita kawinkan dan menjadikannya momentum untuk refleksi. Refleksi tentang seberapa besar manfaat pemekaran daerah untuk tujuan percepatan pembangunan, pendekatan pelayanan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Semangat pemekaran yang mengebu-gebu hendaknya dibarengi dengan semangat membangun daerah. Agar kita tidak dibilang pemekaran daerah bertujuan untuk kepentingan kekuasaan semata. Jika ini yang terjadi, sangatlah mungkin tidak ada ada perubahan -- berapa pun banyak daerah dimekarkan. Pemekaran menjadi malapetaka karena melahirkan persoalan baru bagi NTT.* (Pos Kupang edisi Sabtu, 30 Agustus 2008) Selanjutnya...